website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

India Janji Pangkas Tarif GST Jelang Diwali

Johannes Albert by Johannes Albert
August 25, 2025
in Internasional
0 0
0
India Janji Pangkas Tarif GST Jelang Diwali

PM addressing the 18th International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA 2025) via video message on August 12, 2025.

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NEW DELHI, PajakNow.id – Pemerintah India berencana memberikan “kado” spesial menjelang perayaan Diwali 2025. Perdana Menteri Narendra Modi memastikan tarif goods and services tax (GST) akan dipangkas untuk meringankan beban rakyat kecil, kelas menengah, dan pelaku UMKM.

“Pada Diwali kali ini, reformasi GST akan memberikan manfaat ganda bagi masyarakat sehingga perayaan menjadi lebih meriah,” ujar Modi, Sabtu (23/8/2025).

Baca juga: Menteri Kebudayaan Korea Usul Insentif Pajak untuk Industri Gim

Reformasi Pajak Jadi Prioritas

Modi menegaskan reformasi GST adalah kebutuhan mendesak. Pemerintah pusat menjanjikan struktur tarif baru yang lebih sederhana, transparan, dan adil. Draf regulasi ini telah disebar ke seluruh pimpinan negara bagian agar segera diimplementasikan sebelum Diwali.

“Kami ingin rakyat kecil dan UMKM ikut merasakan pesta rakyat lewat tarif GST yang lebih ringan.”

“Saya berharap semua negara bagian akan bekerja sama dalam inisiatif pemerintah pusat,” kata Modi dikutip dari NDTV.

Baca juga: Trump Rancang Tarif Khusus untuk Furnitur Impor

GST Saat Ini: 5 Lapisan Tarif

Saat ini India menerapkan lima lapisan tarif GST, mulai dari 0% hingga 28%:

  • 0% untuk bahan pangan pokok.
  • 5% untuk kebutuhan sehari-hari (consumer goods).
  • 12% untuk barang standar.
  • 18% untuk elektronik dan jasa.
  • 28% untuk barang mewah dan produk berbahaya.

Struktur yang berlapis inilah yang dianggap rumit, membebani UMKM, dan mengurangi daya saing pasar domestik.

Menuju Dua Lapisan Tarif

Reformasi GST akan memangkas lapisan tarif menjadi hanya dua tingkat utama: 5% dan 18%. Selain itu, akan ada tarif khusus sebesar 40% yang diterapkan untuk 5 hingga 7 jenis barang larangan dan pembatasan (lartas).

Baca juga: Yunani Kunci Bunga Utang Pajak 8,76% Hingga 2027

Dampak bagi Ekonomi dan UMKM

Pemerintah berharap, penyederhanaan tarif ini akan menurunkan harga barang, meningkatkan konsumsi rumah tangga, dan mendorong pertumbuhan UMKM. Bagi masyarakat, Diwali tahun ini bukan hanya momen perayaan budaya, tetapi juga simbol reformasi fiskal yang lebih inklusif dan berpihak kepada rakyat.

Tags: DiwaliGSTIndiaNarendra Modipajak barang dan jasareformasi pajakUMKM
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Lapor SPTPD PBJT Makanan/Minuman secara Online di Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Batalkan Kode Billing di Coretax DJP yang Salah

June 15, 2026
Lebih dari 1,15 Juta WP Sudah Lapor SPT 2025 Lewat Coretax DJP

Pajak: Sinergi Agresif DJP dan Kejati Bengkulu Persempit Celah Kejahatan Fiskal

June 15, 2026

Recent News

Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Lapor SPTPD PBJT Makanan/Minuman secara Online di Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Batalkan Kode Billing di Coretax DJP yang Salah

June 15, 2026
Lebih dari 1,15 Juta WP Sudah Lapor SPT 2025 Lewat Coretax DJP

Pajak: Sinergi Agresif DJP dan Kejati Bengkulu Persempit Celah Kejahatan Fiskal

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version