website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 2 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Aturan Pajak Baru untuk Pedagang Online di PMK 37/2025

Johannes Albert by Johannes Albert
August 25, 2025
in Nasional
0 0
0
Aturan Pajak Baru untuk Pedagang Online di PMK 37/2025
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PAINAN, PajakNow.id – Dunia perdagangan online kini punya aturan pajak baru. PMK 37/2025 resmi mengatur mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan di platform digital. Aturan ini dibahas dalam sosialisasi yang digelar KP2KP Painan melalui Radio Langkisau FM pada 23 Juli 2025.

Kepala KP2KP Painan, Anna Damayanti, menjelaskan regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan kontribusi adil dari sektor perdagangan daring. “PMK ini merinci pihak yang ditunjuk sebagai pemungut, subjek pajak yang dikenai, besaran tarif, hingga mekanisme pemungutan sesuai ketentuan berlaku,” jelasnya, dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Senin (25/8/2025).

Baca juga:
PAD Makassar Rp114 T, Pajak Jadi Kontributor Utama

Batasan Omzet dan Asas Keadilan

Tidak semua pedagang online otomatis dikenai PPh 22 sebesar 0,5%. Threesya Aldina, pelaksana KP2KP Painan, menegaskan terdapat batasan tertentu agar kebijakan tidak membebani pelaku usaha kecil. Misalnya, omzet kurang dari Rp500 juta per tahun dikecualikan dari pungutan pajak ini. Hal ini sejalan dengan asas keadilan dalam perpajakan.

Selain batasan omzet, terdapat juga klasifikasi khusus yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan dalam PMK. Untuk teks regulasi lengkapnya, publik bisa membaca dokumen resmi PMK 37/2025 di JDIH Kemenkeu.

Pajak sebagai Kredit, Bukan Beban

Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Padang Dua, Fajar Heksono, menambahkan bahwa PPh Pasal 22 yang dipungut bukanlah pajak tambahan, melainkan bersifat kredit pajak. Artinya, pajak yang sudah dipotong dapat dikreditkan saat Wajib Pajak melaporkan SPT tahunan, sehingga tidak terjadi pemajakan ganda.

“Hal ini mencerminkan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan,” ujar Fajar. Dengan kata lain, pungutan PPh 22 marketplace nantinya dapat menjadi pengurang pajak terutang atau pelunasan pajak final sesuai dengan jenis kewajiban yang berlaku.

Baca juga:
KPP Bengkulu Satu Terbitkan Surat Paksa Pajak Konstruksi

Menciptakan Level Playing Field

Seperti diketahui, PMK 37/2025 diterbitkan untuk merespons dinamika bisnis yang kian berkembang. Pemerintah ingin menciptakan level playing field yang setara antara pelaku usaha daring (online) dan luring (offline). Dengan adanya aturan ini, setiap sektor usaha diharapkan memberi kontribusi yang proporsional terhadap penerimaan negara.

Kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat, bahwa kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi investasi jangka panjang bagi pembangunan nasional. Dengan regulasi yang lebih jelas, pemerintah optimistis penerimaan negara akan lebih stabil, adil, dan berkelanjutan.

Sumber terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK 37/2025
Tags: pajak e-commercepajak onlinepedagang marketplacePMK 37/2025PPh 22
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

May 2, 2026
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026

Recent News

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

May 2, 2026
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version