Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Sunday, 14 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Aturan Pajak Baru untuk Pedagang Online di PMK 37/2025

Johannes Albert by Johannes Albert
August 25, 2025
in Nasional
0 0
0
Aturan Pajak Baru untuk Pedagang Online di PMK 37/2025
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PAINAN, PajakNow.id – Dunia perdagangan online kini punya aturan pajak baru. PMK 37/2025 resmi mengatur mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan di platform digital. Aturan ini dibahas dalam sosialisasi yang digelar KP2KP Painan melalui Radio Langkisau FM pada 23 Juli 2025.

Kepala KP2KP Painan, Anna Damayanti, menjelaskan regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan kontribusi adil dari sektor perdagangan daring. “PMK ini merinci pihak yang ditunjuk sebagai pemungut, subjek pajak yang dikenai, besaran tarif, hingga mekanisme pemungutan sesuai ketentuan berlaku,” jelasnya, dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Senin (25/8/2025).

Baca juga:
PAD Makassar Rp114 T, Pajak Jadi Kontributor Utama

Batasan Omzet dan Asas Keadilan

Tidak semua pedagang online otomatis dikenai PPh 22 sebesar 0,5%. Threesya Aldina, pelaksana KP2KP Painan, menegaskan terdapat batasan tertentu agar kebijakan tidak membebani pelaku usaha kecil. Misalnya, omzet kurang dari Rp500 juta per tahun dikecualikan dari pungutan pajak ini. Hal ini sejalan dengan asas keadilan dalam perpajakan.

Selain batasan omzet, terdapat juga klasifikasi khusus yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan dalam PMK. Untuk teks regulasi lengkapnya, publik bisa membaca dokumen resmi PMK 37/2025 di JDIH Kemenkeu.

Pajak sebagai Kredit, Bukan Beban

Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Padang Dua, Fajar Heksono, menambahkan bahwa PPh Pasal 22 yang dipungut bukanlah pajak tambahan, melainkan bersifat kredit pajak. Artinya, pajak yang sudah dipotong dapat dikreditkan saat Wajib Pajak melaporkan SPT tahunan, sehingga tidak terjadi pemajakan ganda.

“Hal ini mencerminkan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan,” ujar Fajar. Dengan kata lain, pungutan PPh 22 marketplace nantinya dapat menjadi pengurang pajak terutang atau pelunasan pajak final sesuai dengan jenis kewajiban yang berlaku.

Baca juga:
KPP Bengkulu Satu Terbitkan Surat Paksa Pajak Konstruksi

Menciptakan Level Playing Field

Seperti diketahui, PMK 37/2025 diterbitkan untuk merespons dinamika bisnis yang kian berkembang. Pemerintah ingin menciptakan level playing field yang setara antara pelaku usaha daring (online) dan luring (offline). Dengan adanya aturan ini, setiap sektor usaha diharapkan memberi kontribusi yang proporsional terhadap penerimaan negara.

Kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat, bahwa kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi investasi jangka panjang bagi pembangunan nasional. Dengan regulasi yang lebih jelas, pemerintah optimistis penerimaan negara akan lebih stabil, adil, dan berkelanjutan.

Sumber terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK 37/2025
Tags: pajak e-commercepajak onlinepedagang marketplacePMK 37/2025PPh 22
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
India Janji Pangkas Tarif GST Jelang Diwali

India Janji Pangkas Tarif GST Jelang Diwali

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version