JAKARTA – Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan pemantauan realisasi investasi di seluruh penjuru tanah air demi merumuskan kebijakan ekonomi yang tepat sasaran. Salah satu instrumen administratif wajib yang mutlak dipenuhi oleh para pelaku usaha skala menengah dan skala besar adalah penyusunan serta penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal secara berkala.
Melalui instrumen ini, kementerian terkait dapat memantau jalannya perkembangan realisasi investasi di lapangan secara riil. Data yang dihimpun juga berfungsi untuk mengidentifikasi berbagai kendala operasional yang dihadapi investor sekaligus memetakan solusi guna mendukung perbaikan iklim investasi di Indonesia.
Regulasi dan Kategori Pelaku Usaha Wajib LKPM
Kewajiban pelaporan ini bersandar kuat pada landasan hukum Pasal 15 Undang-Undang Penanaman Modal, di mana setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Aturan teknis ini dipertegas kembali dalam Pasal 5 huruf c dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan pembuatan laporan untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi proyek.
Ketentuan penyampaian laporan bagi segmen Non-Usaha Mikro dan Kecil (Non-UMK) menyasar dua kelompok entitas bisnis. Pertama adalah kategori usaha menengah, yakni pelaku usaha yang mengantongi modal usaha lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar. Kategori kedua adalah usaha besar, yang mencakup para pelaku usaha dengan kepemilikan modal usaha di atas Rp10 miliar.
Pelaporan ini wajib disetorkan secara berkala, baik saat perusahaan masih berada pada tahap konstruksi maupun ketika sudah memasuki tahap operasional berjalan. Agenda pelaporan terjadwal ketat setiap triwulan, dengan rincian Triwulan I pada tanggal 1–10 April, Triwulan II pada tanggal 1–10 Juli, Triwulan III pada tanggal 1–10 Oktober, dan Triwulan IV pada tanggal 1–10 Januari tahun berikutnya.
Perbedaan Komponen Tahap Konstruksi dan Operasional
Formulasi pengisian laporan dibagi secara kontras berdasarkan tahapan realisasi proyek di lapangan. Pada tahap konstruksi, pelaku usaha diwajibkan melaporkan seluruh realisasi modal tetap yang telah dikeluarkan secara berkala. Komponen ini meliputi pengadaan lahan tanah, pembangunan gedung atau bangunan fisik, pembelian mesin dan peralatan pabrik, hingga biaya penunjang lain seperti biaya *feasibility study* dan sewa kendaraan operasional.
Komponen modal kerja pada tahap konstruksi hanya perlu diisi satu kali oleh pelaku usaha, yaitu tepat ketika seluruh kegiatan usaha telah dinyatakan siap untuk memasuki tahap operasional atau komersial secara nyata.
Ketika roda bisnis resmi bergeser ke tahap operasional/komersial (produksi), fokus komponen pelaporan ikut berubah. Investor hanya melaporkan tambahan realisasi investasi berupa *capital expenditure* (capex) atas aset tetap, seperti perluasan tanah, penambahan bangunan, atau pembaruan mesin. Komponen modal kerja harian seperti pembelian bahan baku, utilitas operasional (listrik dan air), serta gaji karyawan tidak boleh dimasukkan lagi pada tahap produksi ini.
Panduan Teknis Pengisian Melalui Sistem OSS
Proses penyampaian dokumen laporan berkala ini difasilitasi penuh secara daring. Langkah awal dimulai dengan mengakses dan melakukan *login* ke akun OSS yang telah terdaftar menggunakan kombinasi nomor ponsel, email, *username*, atau NIB beserta kata sandi perusahaan. Setelah berhasil masuk ke halaman beranda, pilih menu Pelaporan, klik Laporan LKPM, lalu tekan tombol Buat Laporan.
Langkah berikutnya adalah memberikan tanda centang pada kotak Data Kegiatan Berusaha atau Nomor Kegiatan Usaha (NKU) yang hendak dilaporkan. Sistem kemudian akan menyajikan pertanyaan mengenai kesiapan operasional atau komersial usaha. Pilihan jawaban “Ya” atau “Tidak” ini yang akan menentukan jenis laporan Anda secara otomatis, apakah masuk ke Tahap Konstruksi atau Tahap Produksi.
Pada kolom keuangan, masukkan nilai tambahan realisasi modal khusus pada periode laporan berjalan, dan bukan akumulasi nilai total keseluruhan yang dihitung secara manual. Tuliskan juga jumlah tambahan tenaga kerja Indonesia (TKI) serta tenaga kerja asing (TKA) yang terserap selama periode tersebut, dengan mengecualikan posisi jabatan komisaris dan direksi.
Pelaku usaha dapat memilih kategori dan menjabarkan rincian permasalahan yang sedang dihadapi perusahaan pada kolom opsional yang tersedia. Terakhir, lengkapi data identitas petugas penanggung jawab, centang kotak pernyataan (*disclaimer*), lalu klik Kirim Laporan. Pantau terus status dokumen pada sistem untuk memastikan kewajiban administratif Anda telah dinyatakan terpenuhi oleh otoritas.
Konsekuensi Hukum dan Sanksi Administratif Berjenjang
Kelalaian dalam memenuhi kewajiban pelaporan berkala ini dapat memicu sanksi hukum yang merugikan perusahaan. Pemerintah memiliki wewenang penuh untuk menjatuhkan sanksi administratif secara berjenjang bagi investor yang tidak patuh. Sanksi dimulai dari pembekuan lewat peringatan tertulis, yang diberikan secara bertahap mulai dari peringatan pertama sampai dengan peringatan keempat.
Jika peringatan tersebut tetap diabaikan, pemerintah dapat melangkah ke sanksi yang lebih berat seperti penghentian sementara kegiatan usaha, pengenaan denda administratif, hingga penerapan daya paksa polisional di lapangan. Ujung dari sanksi terberat adalah pencabutan persyaratan dasar, pembatalan perizinan berusaha, dan/atau penghentian permanen seluruh kegiatan usaha.
Seluruh runtutan sanksi administratif tersebut akan dinyatakan gugur secara hukum apabila pelaku usaha segera memenuhi kewajiban penyampaian laporan yang tertunggak. Namun, perlu dicatat bahwa setiap sanksi yang pernah dijatuhkan akan terekam secara otomatis di dalam database OSS. Rekam jejak sanksi administratif ini secara langsung akan mengurangi nilai tingkat kepatuhan pada skor penilaian sistem OSS perusahaan Anda.











