JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pelaku ekonomi digital yang memasarkan barang dagangannya melalui platform digital. Pemerintah meminta para pedagang untuk segera mengurus dan memiliki dokumen formal **NIB pelaku usaha** guna memastikan legalitas aktivitas perdagangan mandiri mereka di dalam ekosistem niaga elektronik nasional.
Langkah penertiban administrasi niaga ini disampaikan menyusul dimulainya pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 (Permendag 19/2026). Di dalam klausul regulasi baru tersebut, setiap pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) diwajibkan mengantongi izin usaha paling sedikit berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum melangsungkan transaksi komersial.
Manfaat Legalitas dan Kredibilitas Pasar Digital
Menteri Perdagangan Budi Santoso menerangkan bahwa pemenuhan kewajiban kepemilikan identitas tunggal ini tidak sekadar ditujukan untuk mengawal kepatuhan terhadap ketentuan perizinan berusaha yang berlaku. Lebih dari itu, kepemilikan dokumen administrasi **NIB pelaku usaha** dinilai bakal memberikan suntikan legalitas, kredibilitas, serta akuntabilitas hukum yang kuat bagi profil bisnis para pedagang.
Langkah standardisasi ini juga dirancang untuk membuka akses permodalan yang jauh lebih luas bagi sektor usaha mikro dari berbagai lembaga keuangan resmi. Jaminan hukum yang terekam di dalam basis data negara secara simultan akan memudahkan para pelaku usaha untuk berpartisipasi aktif dalam jajaran program pembinaan serta kemitraan strategis yang diselenggarakan pemerintah.
“Dengan NIB, pelaku usaha menegakkan regulasi sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif,” terang Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Rabu (17/06/2026).
Sanksi Penolakan Lapak dan Kelonggaran Masa Transisi
Seiring berjalannya ketentuan teknis Permendag 19/2026, kepemilikan instrumen perlindungan hukum ini bersifat mengikat tanpa pengecualian bagi seluruh pedagang daring. Apabila persyaratan utama ini tidak dipenuhi oleh mitra penjual (*seller*), maka pihak penyelenggara perusahaan *marketplace* memikul kewajiban hukum untuk menolak pendaftaran akun pedagang yang bersangkutan dari sistem operasional mereka.
Kendati memberlakukan sanksi pemblokiran lapak secara tegas, pemerintah berkomitmen memberikan kelonggaran berupa masa transisi yang memadai. Bagi kalangan pedagang lama yang tercatat telah aktif beroperasi sebelum regulasi perdagangan ini disahkan, pemerintah memberikan masa penyesuaian administrasi selama 18 bulan. Sementara itu, bagi kelompok pedagang baru, diberikan tenggat masa transisi selama 6 bulan untuk melengkapi dokumen perpajakan dan perizinan.
Mekanisme Pengurusan Daring Melalui Sistem OSS
Budi Santoso berharap masa transisi yang cukup panjang tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha untuk segera mengurus legalitasnya agar operasional bisnis berjalan aman. Para pelaku usaha PMSE dapat memperoleh dokumen **NIB pelaku usaha** secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun dengan mendaftarkan profil bisnis mereka secara mandiri melalui platform elektronik Online Single Submission (OSS).
Kepemilikan identitas tunggal ini diproyeksikan menjadi motor penggerak bagi penguatan skala bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar semakin tangguh dan kompetitif di era digital. Kehadiran data usaha yang valid dan tersertifikasi secara nasional juga diyakini mampu meningkatkan rasa aman serta level kepercayaan konsumen secara signifikan saat bertransaksi lewat internet, sekaligus meminimalkan sanksi denda djp di masa depan.











