website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 25 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Resmi Blokir Aset Saham 5 WP Penunggak Pajak

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 25, 2026
in Nasional
0 0
0
DJP Resmi Blokir Aset Saham 5 WP Penunggak Pajak
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil tindakan hukum yang agresif guna mengamankan hak penerimaan kas negara dari para penunggak pajak. Otoritas secara resmi melangsungkan penindakan berupa langkah blokir aset saham milik lima wajib pajak yang terbukti mengabaikan pemenuhan kewajiban perpajakannya secara berlarut-larut.

Sampai dengan tanggal 8 Juni 2026, akumulasi nilai piutang dari kelima wajib pajak nakal tersebut dilaporkan telah menembus angka Rp3,4 miliar. Pemblokiran instrumen investasi di pasar finansial ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan penagihan aktif yang dikerahkan secara terukur demi mengamankan kepemilikan aset penanggung pajak.

Baca Juga: Mendag: NIB Bukan Kewajiban Pajak Pedagang Online

Mekanisme Permintaan IBK dan Penegakan Kepatuhan Fiskal

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Rismawanti, memaparkan rincian mengenai jalannya eksekusi penegakan hukum tata kelola keuangan ini. Dirinya menjelaskan bahwa kelima wajib pajak tersebut saat ini tengah menjalani proses penagihan intensif melalui mekanisme permintaan Informasi, Bukti, dan Keterangan (IBK) serta pembekuan portofolio efek.

Langkah taktis penegakan hukum ini ditempuh oleh DJP sebagai komitmen nyata untuk mengamankan piutang keuangan milik negara yang tertahan. Selain itu, eksekusi ini ditujukan untuk memberikan efek kejut positif guna mendorong peningkatan eskalasi kepatuhan perpajakan secara meluas di tanah air.

Tindakan tegas pembekuan aset di pasar modal ini bukan kali pertama dilakukan oleh otoritas perpajakan sepanjang tahun berjalan. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melaksanakan pemblokiran instrumen aset saham terhadap dua wajib pajak besar lainnya dengan akumulasi nilai klaim mencapai Rp2,6 miliar.

“Aset saham di bursa sudah diblokir, akan tetapi karena pembentukan rekening untuk penampungan penjualan saham tersebut masih dalam proses di bursa efek, maka kami belum bisa mengeksekusi lelangnya, baru sebatas pemblokiran,” terang Dirjen Pajak Bimo Wijayanto saat Konferensi Pers APBN Kita Edisi Februari 2026 lalu.

Baca Juga: Otoritas Rilis Barisan Peraturan Perpajakan Baru

Asas Regulasi PER-26/PJ/2025 dan Prosedur Kerja Sama OJK

Seluruh rangkaian intervensi pemblokiran kekayaan wajib pajak di pasar finansial ini mengacu pada koridor regulasi yang kuat. Langkah penindakan tersebut didasarkan sepenuhnya pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 (PER-26/2025) yang memberikan mandat legal bagi djp untuk melangsungkan pelacakan aset terintegrasi.

Melalui payung hukum regulasi tersebut, DJP dibekali kewenangan penuh untuk melaksanakan penagihan aktif terhadap para penanggung pajak yang menyimpan kekayaan portofolionya di pasar modal, termasuk dalam bentuk kepemilikan saham korporasi. Otoritas kini memiliki akses pembukaan data yang jauh lebih transparan guna meminimalkan praktik pengalihan aset keuangan.

Secara operasional prosedural, tahapan awal penegakan hukum ini dimulai dari permohonan pelacakan data kepemilikan aset penanggung pajak secara menyeluruh. Setelah informasi valid mengenai rekening keuangan diperoleh dan dokumen Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan resmi diterbitkan, kantor pajak dapat segera melayangkan permohonan pemblokiran transaksi sistem.

Permintaan pembekuan tersebut dikirimkan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk objek berupa aset efek saham, serta dialokasikan kepada pihak Bank Rekening Dana Nasabah (RDN) untuk mengunci saldo sisa harta kekayaan penanggung pajak. Melalui koordinasi lintas otoritas ini, negara mengunci pergerakan efek sebelum melangkah ke tahap penyitaan dan penjualan saham demi memulihkan kerugian kas negara.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Otoritas Jasa Keuangan
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Cara dan Syarat Pengajuan VAT Refund bagi Turis Asing

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

June 25, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengajukan SKB PPh Tanah Warisan di Coretax

June 25, 2026

Recent News

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Cara dan Syarat Pengajuan VAT Refund bagi Turis Asing

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

June 25, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengajukan SKB PPh Tanah Warisan di Coretax

June 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version