website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Digitalisasi Sistem Fiskal, KP2KP Majenang Suntik Pemahaman Coretax ke Sektor PAUD

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 24, 2026
in Regional
0 0
0
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIPARI – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mempercepat migrasi ekosistem perpajakan nasional ke platform digital mutakhir guna menyongsong era transparansi penuh. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Majenang mengambil langkah taktis dengan membekali puluhan pengelola dan pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di wilayah Cipari mengenai mekanisme operasional Coretax DJP, sebuah sistem administrasi terintegrasi yang bakal mengubah total lanskap kepatuhan fiskal tanah air.

Transformasi ini menjadi sangat vital mengingat lembaga pendidikan non-formal kerap menghadapi kendala administratif dalam menyusun pembukuan keuangan. Melalui bimbingan intensif, para pengelola PAUD kini dituntut melek teknologi demi menuntaskan berbagai kewajiban perpajakan institusional mereka, mulai dari pembuatan bukti pemotongan pajak (bupot), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh, hingga kewajiban akhir tahun berupa pelaporan SPT Tahunan Badan secara mandiri.

Baca Juga: Pajak: Pemkab Purbalingga Barter Kepatuhan Fiskal Desa dengan Akselerasi Aspal Jalan

Kepala KP2KP Majenang, Nunung Budiyanto, menegaskan bahwa adopsi sistem administrasi baru ini bukan sekadar perubahan instrumen digital biasa, melainkan reformasi fundamental untuk menyederhanakan kepatuhan wajib pajak. Keterlibatan aktif sektor pendidikan anak usia dini diharapkan mampu menjadi motor penggerak terciptanya ekosistem tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel sejak dari unit terkecil.

“Lembaga PAUD perlu memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib, mulai dari pembuatan bukti potong hingga pelaporan SPT. Melalui coretax, seluruh proses tersebut dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi.”

— Nunung Budiyanto, Kepala KP2KP Majenang

Arsitektur Coretax dan Implementasi Modernisasi PSIAP di Sektor Non-Formal

Sesi edukasi interaktif yang diikuti oleh 40 utusan dari 40 lembaga di bawah naungan Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) serta Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kecamatan Cipari ini mengupas tuntas cetak biru Coretax. Sistem baru tersebut merupakan pilar utama dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diamanatkan secara hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.

Rancang Ulang Basis Data: Pembangunan sistem informasi perpajakan mutakhir ini berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) yang disertai dengan pembenahan basis data perpajakan nasional secara komprehensif.

Dengan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti—mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, alur pembayaran, hingga fungsi pemeriksaan dan penagihan—Coretax memotong jalur birokrasi yang sebelumnya terfragmentasi. Kehadiran teknologi ini diharapkan mampu menekan ongkos kepatuhan (*cost of compliance*) secara signifikan, sehingga institusi pendidikan dapat lebih fokus mengalokasikan energinya untuk meningkatkan kualitas pengajaran alih-alih terjebak dalam labirin pelaporan manual.

Baca Juga: Pajak: Adopsi Tren Instan, Palangka Raya Integrasikan WhatsApp ke Sistem Fiskal

Melalui ruang diskusi yang dinamis, para peserta diberikan pemahaman langsung mengenai alur kerja sistem mandiri ini. DJP berkomitmen untuk terus mengawal masa transisi ini melalui edukasi berkelanjutan terukur, memastikan seluruh elemen masyarakat, termasuk sektor pendidikan non-formal, siap mengeksekusi kewajiban fiskal mereka secara presisi tanpa hambatan teknis saat sistem diimplementasikan penuh.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version