LONDON – Istana Buckingham mencetak sejarah baru dalam tata kelola keuangan Kerajaan Inggris yang selama ini dikenal tertutup. Raja Charles III secara resmi memutuskan untuk mempublikasikan rincian tagihan pajak penghasilan pribadinya ke hadapan publik, sebuah langkah revolusioner yang menjadikannya penguasa monarki Inggris pertama di era modern yang bersedia membuka Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Transparansi perpajakan ini akan diintegrasikan secara langsung sebagai elemen baru di dalam laporan keuangan tahunan kerajaan. Kebijakan radikal tersebut diambil di tengah meningkatnya perhatian global terhadap akuntabilitas finansial para pemimpin dunia dan institusi kekuasaan tradisional.
Otoritas istana mengonfirmasi bahwa keputusan pengungkapan data sensitif fiskal ini murni merupakan keputusan pribadi Raja Charles III. Selain sebagai bagian dari agenda modernisasi internal kerajaan, langkah ini juga menjadi jawaban langsung atas desakan publik yang menuntut keterbukaan menyusul serangkaian skandal finansial yang sempat menyeret adik kandungnya, Andrew Mountbatten-Windsor.
“Tujuan kami adalah menjelaskan semua elemen keuangan kerajaan dengan cara yang semakin meningkatkan kejelasan dan aksesibilitas.”
— Juru Bicara Istana Buckingham
Imunitas Fiskal Monarki dan Komponen Pendapatan yang Dilaporkan
Dokumen perpajakan yang bakal dibuka kepada publik tersebut mencakup tahun pajak 2024/2025. Di dalamnya, publik dapat memantau kalkulasi pajak atas lini pendapatan pribadi sang raja, mulai dari keuntungan portofolio investasi, laba pengelolaan tanah komersial *Duchy of Lancaster*, hingga pemasukan dari perkebunan privat mewah seperti Sandringham dan Balmoral.
Hak Istimewa Hukum: Berdasarkan konstitusi Inggris, raja atau ratu secara hukum dibebaskan secara mutlak dari kewajiban PPh, pajak warisan dari pendahulu, serta pajak keuntungan modal (*capital gain tax*).
Kendati dipayungi imunitas hukum yang kuat, Charles memilih untuk melanjutkan komitmennya semasa masih bergelar Pangeran Wales dengan menyetorkan PPh dan *capital gain tax* secara sukarela atas setiap transaksi aset pribadinya. Langkah ini dinilai para analis ekonomi internasional sebagai strategi cerdas untuk menjaga legitimasi monarki di mata wajib pajak domestik.
Baca Juga: Pajak: Sumba Timur Dobrak Metode Konvensional Lewat Insentif Wisata bagi Wajib Pajak Patuh
Data SPT ini nantinya akan dirilis beriringan dengan rincian dana hibah kerajaan (*Sovereign Grant*), yakni alokasi dana publik tahunan yang digunakan untuk membiayai operasional rumah tangga kerajaan, upah staf, perjalanan dinas, hingga pemeliharaan aset fisik. Tahun ini, alokasi *Sovereign Grant* dilaporkan melonjak memecahkan rekor ke angka £137,9 juta atau setara Rp3,25 triliun, menyusul proyek renovasi besar-besaran pada struktur bangunan Istana Buckingham.












