JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi merilis rangkaian instrumen kebijakan dan pengumuman fiskal teranyar sepanjang periode Februari 2016. Jajaran regulasi ini dihadirkan untuk memperkuat kepastian hukum bagi wajib pajak, menutup celah penipuan, hingga mengawal stabilitas nilai tukar rupiah melalui penetapan peraturan perpajakan baru.
Langkah penataan regulasi hulu-hilir ini mencakup pembaruan sistem pemungutan komoditas strategis, penataan sanksi administrasi di tingkat daerah, hingga panduan preventif bagi masyarakat untuk meningkatkan mitigasi risiko. Seluruh aparatur perpajakan diinstruksikan untuk segera mengadopsi petunjuk teknis pelaksanaan guna menjamin keseragaman pelayanan di lapangan.
Penyesuaian PPh Pasal 22 dan Tata Sanksi Pajak Daerah
Ketentuan regulasi pertama tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2016 yang ditetapkan dan diundangkan pada 3 Februari 2016. Kebijakan ini merupakan Perubahan Kelima Atas PMK Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain. Aturan ini resmi berlaku efektif pada tanggal diundangkan.
Pembaruan instrumen fiskal ini merevisi sejumlah ketentuan penting di dalam PMK 154/PMK.03/2010 yang sebelumnya telah diubah berturut-turut melalui PMK Nomor 224/PMK.011/2012, PMK Nomor 146/PMK.011/2013, PMK Nomor 175/PMK.011/2013, serta PMK Nomor 107/PMK.010/2015. Perubahan menyasar ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf i dan huruf k, serta penyesuaian operasional pada Pasal 2 ayat (1) huruf f, ayat (2), dan ayat (5), dengan menyelipkan ketentuan ayat (2a) di antara ayat (2) dan (3). Selain itu, perubahan juga berlaku pada Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4), serta penyisipan Pasal 10B di antara Pasal 10A dan Pasal 11.
Kementerian Keuangan juga mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2016 pada 9 Februari 2016 yang berlaku efektif pada hari yang sama. Aturan ini menetapkan Pencabutan Atas PMK Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan Di Bidang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Langkah ini diambil demi menghadirkan kepastian hukum yang selaras dengan tatanan otonomi daerah.
Sebagai kilas balik kronologis, PMK 11/PMK.07/2010 awalnya diterbitkan sebagai aturan pelaksana teknis bagi Pasal 159 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Namun, seiring berlakunya Pasal 409 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah diubah terakhir lewat UU Nomor 9 Tahun 2015), ketentuan Pasal 159 UU 28/2009 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sehingga PMK pelaksananya wajib ikut digugurkan.
Intervensi Nilai Tukar Rupiah dan Penilaian Kembali Aktiva Tetap
Sektor keuangan perbankan juga turut disentuh melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2016. Kebijakan ini mengatur Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Aturan ini ditetapkan pada 19 Februari 2016, diundangkan pada 22 Februari 2016, dan langsung berlaku saat itu juga.
Tujuan utama penyesuaian instrumen ini adalah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang dolar Amerika Serikat serta menopang penguatan struktur makroekonomian nasional. Langkah ini menjadi tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 (amendemen atas PP Nomor 131 Tahun 2000) sekaligus pemenuhan mandat Pasal 5 PP 131/2000. Beberapa pasal diubah secara dinamis, meliputi restrukturisasi Pasal 3, penyisipan Pasal 3A dan Pasal 3B, perubahan Pasal 6 ayat (1) serta penambahan ayat (1a), hingga penyisipan Pasal 6A di antara Pasal 6 dan Pasal 7.
Pada tanggal yang sama yakni 19 Februari 2016, Kemenkeu mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2016 (diundangkan resmi 23 Februari 2016). Regulasi ini merupakan Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016. Guna mempermudah langkah wajib pajak dengan kriteria tertentu dalam melakukan revaluasi aset, pemerintah menyempurnakan pasal terdahulu dengan menyisipkan Pasal 6A dan Pasal 6B di antara Pasal 6 dan Pasal 7.
Waspada Modus Tindak Penipuan dan Peredaran Meterai Palsu
Di samping meluncurkan deretan regulasi, Ditjen Pajak bersikap responsif terhadap maraknya tindak kejahatan yang merugikan publik dengan merilis Pengumuman Nomor PENG-01/PJ.09/2016 pada 18 Februari 2016 terkait kewaspadaan atas upaya penipuan yang mencatut nama instansi DJP. Otoritas menegaskan komitmen transparansi birokrasi dan melarang keras adanya praktik pungutan tidak resmi.
Ditjen Pajak tidak menjual produk atau layanan apapun kepada masyarakat wajib pajak ataupun instansi pemerintah lainnya. Ditjen Pajak tidak menawarkan, mengimbau, meminta, atau memerintahkan untuk membeli buku, brosur, atau produk lain, mengikuti seminar berbayar, maupun meminta setoran pajak ke rekening pribadi.
DJP menegaskan bahwa seluruh bentuk pelayanan perpajakan diberikan secara gratis. Seluruh transaksi pembayaran wajib disalurkan melalui sistem elektronik *E-billing* atau Surat Setoran Pajak (SSP) pada Bank Persepsi atau Kantor Pos yang ditunjuk. Informasi resmi terkini dapat diakses melalui portal http://www.pajak.go.id/ serta saluran komunikasi Kring Pajak 1500200, Twitter @DitjenPajakRI, Facebook DitjenPajakRI, dan kanal Youtube Ditjen Pajak RI.
Melengkapi benteng perlindungan konsumen, DJP menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-02/PJ.09/2016 pada 23 Februari 2016 mengenai kewaspadaan terhadap peredaran meterai tempel palsu. Sebagai instrumen pajak atas dokumen yang sah dikeluarkan oleh Pemerintah RI, meterai tempel resmi hanya dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dan dikelola penjualannya secara eksklusif oleh PT Pos Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk meneliti ciri-ciri meterai tempel desain tahun 2014 dengan nominal nominal Rp6000 dan Rp3000, serta menaruh curiga apabila ditawarkan dengan harga di bawah nilai tarif nominal tersebut. Apabila ditemukan indikasi pemalsuan, publik diharapkan segera melapor ke KPP, KP2KP, atau aparat kepolisian terdekat. Tindakan pemalsuan ini merupakan pelanggaran hukum berat yang diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan DJP berkomitmen menindak tegas jajaran pelaku dengan dukungan penuh Kepolisian dan Kejaksaan.












