website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 19 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJBC Usut Potensi Pidana Pajak Kapal Wisata Asing

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 19, 2026
in Nasional
0 0
0
DJBC Usut Potensi Pidana Pajak Kapal Wisata Asing
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil tindakan tegas di wilayah perairan utara Jakarta. Petugas gabungan resmi melakukan penyegelan terhadap lima kapal wisata asing yang kedapatan berlabuh di perairan Teluk Jakarta. Tindakan penindakan hukum tersebut ditempuh akibat adanya dugaan kuat penyalahgunaan fasilitas pembebasan bea masuk serta pajak impor oleh pemilik aset mewah tersebut.

Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, mengungkapkan kronologi penemuan armada laut tersebut. Kapal-kapal berbendera asing itu ditemukan tengah bersandar di sebuah pulau pribadi saat petugas gabungan sedang melangsungkan agenda patroli rutin. “Kami melakukan penyegelan atau perekatan sementara untuk kapal wisata asing yang kami duga terdapat pelanggaran. Total kapal yang disegel di Teluk Jakarta sekitar 4 hingga 5 kapal,” jelas Siswo pada Senin (30/03/2026).

Baca Juga: Kapan Penghasilan Pekerjaan Bebas Jadi Penghasilan Usaha?

Modus Operandi Penyalahgunaan Fasilitas Impor

Penyegelan armada laut oleh DJBC ini berhasil membongkar sebuah modus operandi terstruktur yang melibatkan kolaborasi pihak asing dan lokal. Para oknum sengaja mendaftarkan alat transportasi mewah tersebut sebagai moda rekreasi dengan memanfaatkan celah aturan *vessel declaration*. Skema ini dimanfaatkan semata-mata agar mereka bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan penghentian pajak impor dari pemerintah.

Namun dalam praktiknya di lapangan, fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak atas impor kendaraan mewah berupa kapal pesiar tersebut justru diselewengkan demi meraup keuntungan bisnis. Siswo juga menyampaikan bahwa armada kapal wisata asing tersebut sengaja disewakan secara komersial oleh pengelolanya kepada publik di tanah air. Bahkan, beberapa unit di antaranya terindikasi telah dipindahtangankan atau dijual secara ilegal kepada pihak lokal di Indonesia tanpa memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Tindakan penggelapan hak negara ini berpotensi besar menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi kas negara. Sektor ini menjadi perhatian serius otoritas karena menyangkut barang bernilai tinggi yang seharusnya memberikan kontribusi pajak yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Surat Keterangan PP 55/2022 Tetap Berlaku bagi UMKM

Berantas Underground Economy dan Tindak Pidana Perpajakan

Sejalan dengan pelaksanaan penindakan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menyampaikan pandangan resminya. Ia menegaskan bahwa operasi penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen nyata dari DJBC dalam memberantas praktik *underground economy*. Selain itu, langkah ini juga krusial dilakukan demi menegakkan prinsip keadilan fiskal di tengah masyarakat luas.

“Tidak sepatutnya pihak yang memperoleh barang bernilai tinggi dan tergolong mewah tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Hendri Darnadi.

Menindaklanjuti kasus penyalahgunaan fasilitas bea masuk dan pajak atas impor kendaraan mewah berupa kapal pesiar untuk kepentingan bisnis, jajaran DJP pun ikut turun tangan. Perwakilan Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, Atma Vektor Mercury, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penelaahan intensif bersama dengan DJBC. Langkah koordinasi ini ditujukan untuk memetakan arah penyelesaian hukum atas dugaan pelanggaran yang melibatkan armada kapal wisata asing tersebut.

Penelaahan mendalam dilakukan oleh tim gabungan guna menentukan apakah perkara perpajakan ini akan diselesaikan lewat mekanisme pemeriksaan biasa dan pengenaan sanksi administratif semata. Di sisi lain, otoritas juga bersiap menaikkan status pengusutan ke tahap bukti permulaan jika nanti ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana di bidang perpajakan. Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pemilik aset mewah asing untuk patuh pada hukum fiskal Indonesia.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Direktorat Jenderal Pajak
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version