website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 17 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 18, 2026
in Regional
0 0
0
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kebijakan relaksasi fiskal di tingkat regional terbukti menjadi magnet kuat dalam memulihkan kepatuhan perpajakan masyarakat yang sempat lesu. Pemerintah Provinsi Bengkulu mencatatkan lonjakan partisipasi publik yang luar biasa setelah puluhan ribu pemilik armada berbondong-bondong memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan pajak kendaraan yang tengah bergulir.

Langkah taktis intervensi ekonomi ini menorehkan angka impresif dalam kurun waktu singkat. Berdasarkan basis data konsolidasi yang dirilis otoritas fiskal daerah, tercatat sedikitnya 24.786 unit kendaraan, baik moda roda dua maupun roda empat, telah resmi diputihkan dari segala bentuk penunggakan kewajiban finansial masa lalu.

Baca Juga: Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, mengungkapkan bahwa tingginya animo masyarakat mencerminkan pulihnya kesadaran warga dalam menopang pilar pendapatan daerah. Stimulus ini dinilai sukses menjembatani beban ekonomi masyarakat sekaligus merestrukturisasi piutang pajak daerah yang mengendap.

“Hingga 9 Juni 2026, sebanyak 24.786 kendaraan roda dua dan roda empat telah memanfaatkan program tersebut.”

— Hadianto, Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu

Insentif Bebas Tunggakan Pokok dan Batas Waktu Relaksasi

Dalam membedah skema insentif yang ditawarkan, para wajib pajak menikmati berbagai konsesi finansial yang sangat melonggarkan pos pengeluaran mereka. Selama masa program, pemprov memberikan pembebasan total terhadap denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus menghapus tumpukan tunggakan pokok dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga pemilik kendaraan murni hanya membayar pokok pajak berjalan.

Peluang Keringanan: Otoritas menetapkan jendela program pemutihan ini berlangsung terbatas dari 1 Mei hingga 31 Agustus 2026, menyisakan waktu sekitar 2,5 bulan bagi warga untuk melegalisasi dokumen mereka.

Baca Juga: Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

Guna memaksimalkan sisa waktu relaksasi, Bapenda mengimbau masyarakat untuk segera mendatangi jaringan kantor Samsat maupun gerai layanan terpadu terdekat. Eksekusi program ini tidak hanya meringankan beban balik nama (BBNKB), tetapi secara akumulatif telah menyalurkan subsidi denda senilai total Rp23,38 miliar kembali ke kantong masyarakat.

Langkah inklusif dari pemerintah ini diharapkan bermuara pada stabilitas fiskal jangka panjang yang solid. Aliran dana dari basis pajak yang telah diaktifkan kembali ini nantinya diproyeksikan langsung untuk membiayai sektor-sektor vital, mulai dari konektivitas infrastruktur wilayah hingga peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh penjuru Bengkulu.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  • Direktorat Jenderal Pajak
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

8
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
Apindo Minta Kepastian Kebijakan Fiskal Usai Menkeu Berganti

Apindo Minta Kepastian Kebijakan Fiskal Usai Menkeu Berganti

September 17, 2026
ICA-CEPA Siap Diterapkan Akhir 2026, Isu Teknis Dirampungkan

ICA-CEPA Siap Diterapkan Akhir 2026, Isu Teknis Dirampungkan

September 17, 2026
Relaksasi PKB Bali: Denda Dihapus, Pokok Diringankan

Relaksasi PKB Bali: Denda Dihapus, Pokok Diringankan

September 17, 2026
DJP Tegaskan Pencairan Restitusi Pajak Tetap Sesuai SOP

DJP Tegaskan Pencairan Restitusi Pajak Tetap Sesuai SOP

September 17, 2026

Recent News

Apindo Minta Kepastian Kebijakan Fiskal Usai Menkeu Berganti

Apindo Minta Kepastian Kebijakan Fiskal Usai Menkeu Berganti

September 17, 2026
ICA-CEPA Siap Diterapkan Akhir 2026, Isu Teknis Dirampungkan

ICA-CEPA Siap Diterapkan Akhir 2026, Isu Teknis Dirampungkan

September 17, 2026
Relaksasi PKB Bali: Denda Dihapus, Pokok Diringankan

Relaksasi PKB Bali: Denda Dihapus, Pokok Diringankan

September 17, 2026
DJP Tegaskan Pencairan Restitusi Pajak Tetap Sesuai SOP

DJP Tegaskan Pencairan Restitusi Pajak Tetap Sesuai SOP

September 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version