JAKARTA – Kebijakan relaksasi fiskal di tingkat regional terbukti menjadi magnet kuat dalam memulihkan kepatuhan perpajakan masyarakat yang sempat lesu. Pemerintah Provinsi Bengkulu mencatatkan lonjakan partisipasi publik yang luar biasa setelah puluhan ribu pemilik armada berbondong-bondong memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan pajak kendaraan yang tengah bergulir.
Langkah taktis intervensi ekonomi ini menorehkan angka impresif dalam kurun waktu singkat. Berdasarkan basis data konsolidasi yang dirilis otoritas fiskal daerah, tercatat sedikitnya 24.786 unit kendaraan, baik moda roda dua maupun roda empat, telah resmi diputihkan dari segala bentuk penunggakan kewajiban finansial masa lalu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, mengungkapkan bahwa tingginya animo masyarakat mencerminkan pulihnya kesadaran warga dalam menopang pilar pendapatan daerah. Stimulus ini dinilai sukses menjembatani beban ekonomi masyarakat sekaligus merestrukturisasi piutang pajak daerah yang mengendap.
“Hingga 9 Juni 2026, sebanyak 24.786 kendaraan roda dua dan roda empat telah memanfaatkan program tersebut.”
— Hadianto, Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu
Insentif Bebas Tunggakan Pokok dan Batas Waktu Relaksasi
Dalam membedah skema insentif yang ditawarkan, para wajib pajak menikmati berbagai konsesi finansial yang sangat melonggarkan pos pengeluaran mereka. Selama masa program, pemprov memberikan pembebasan total terhadap denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus menghapus tumpukan tunggakan pokok dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga pemilik kendaraan murni hanya membayar pokok pajak berjalan.
Peluang Keringanan: Otoritas menetapkan jendela program pemutihan ini berlangsung terbatas dari 1 Mei hingga 31 Agustus 2026, menyisakan waktu sekitar 2,5 bulan bagi warga untuk melegalisasi dokumen mereka.
Guna memaksimalkan sisa waktu relaksasi, Bapenda mengimbau masyarakat untuk segera mendatangi jaringan kantor Samsat maupun gerai layanan terpadu terdekat. Eksekusi program ini tidak hanya meringankan beban balik nama (BBNKB), tetapi secara akumulatif telah menyalurkan subsidi denda senilai total Rp23,38 miliar kembali ke kantong masyarakat.
Langkah inklusif dari pemerintah ini diharapkan bermuara pada stabilitas fiskal jangka panjang yang solid. Aliran dana dari basis pajak yang telah diaktifkan kembali ini nantinya diproyeksikan langsung untuk membiayai sektor-sektor vital, mulai dari konektivitas infrastruktur wilayah hingga peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh penjuru Bengkulu.













