BENGKULU – Otoritas fiskal dan lembaga penegak hukum di tingkat regional memperketat barisan demi memerangi penggelapan pajak dan mengamankan penerimaan negara. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung, bersama jajaran Kemenkeu Satu, resmi menggalang aliansi strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu guna mengeksekusi penegakan hukum perpajakan yang lebih represif dan terukur.
Langkah konsolidasi tingkat tinggi ini direalisasikan sebagai respons proaktif untuk memastikan seluruh wajib pajak mematuhi kewajiban konstitusional mereka. Kerja sama ini menandai era baru dalam integrasi intelijen keuangan dan eksekusi hukum di wilayah Bengkulu, khususnya dalam membidik korporasi maupun perorangan yang mencoba melakukan penghindaran pajak secara ilegal.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, bersama Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Provinsi Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardana, diterima langsung oleh Kepala Kejati Bengkulu, Saiful Bahri. Pertemuan ini melahirkan kesepahaman bersama bahwa kebocoran anggaran akibat pelanggaran hukum perpajakan harus ditekan hingga ke titik nadir melalui kolaborasi tanpa sekat.
“Kami siap memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Sinergi ini menjadi kunci dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan efektif sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara.”
— Sigit Danang Joyo, Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung
Integrasi Data Intelijen dan Keadilan Fiskal
Fokus utama dari kemitraan strategis ini bertumpu pada penguatan koordinasi teknis dalam penanganan berbagai perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Kedua instansi sepakat untuk mengoptimalkan pertukaran data keuangan secara berkala, memberikan pendampingan hukum yang rigid, serta merumuskan langkah-langkah preventif taktis untuk mendongkrak rasio kepatuhan wajib pajak.
Transparansi Hukum: Kolaborasi ini dirancang untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan transparan, sekaligus menutup celah regulasi yang kerap disalahgunakan oleh para penunggak pajak.
Melalui kepastian hukum yang kredibel dan akuntabel, integritas sistem perpajakan nasional diharapkan semakin kokoh dalam menopang stabilitas ekonomi domestik. Hasil akhir dari penegakan hukum yang tegas ini diyakini tidak hanya mengamankan hak-hak keuangan negara, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mendukung keberlanjutan agenda pembangunan di tingkat daerah maupun nasional.











