website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 15 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PPh Final UMKM Picu Pertanyaan soal Penghasilan Usaha dan Pekerjaan Bebas

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 15, 2026
in Nasional
0 0
0
PPh Final UMKM Picu Pertanyaan soal Penghasilan Usaha dan Pekerjaan Bebas
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Ketentuan PPh Final UMKM dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 atau PP 20/2026 memunculkan pertanyaan baru terkait batas antara penghasilan usaha dan pekerjaan bebas. Isu ini muncul karena batasan peredaran bruto untuk fasilitas PPh Final 0,5% kini dihitung dari akumulasi penghasilan usaha, pekerjaan bebas, dan penghasilan dari luar negeri.

Dalam PP 20/2026, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha termasuk subjek pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5%. Namun, perluasan definisi peredaran bruto tersebut berpotensi menimbulkan persoalan interpretasi, terutama ketika suatu penghasilan sulit dibedakan apakah termasuk kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau penghasilan lain yang tidak seharusnya dikategorikan sebagai usaha.

Tax Partner Ortax, Daniel Belianto, menjelaskan pada Selasa (9/6/2026) bahwa potensi multitafsir dapat muncul dalam aktivitas yang diklasifikasikan sebagai kegiatan usaha. Menurutnya, sejumlah kondisi faktual di lapangan dapat menimbulkan perbedaan pandangan antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Batas Omzet Kini Lebih Luas

PP 20/2026 memperluas basis perhitungan peredaran bruto bagi wajib pajak orang pribadi yang ingin menggunakan fasilitas PPh Final 0,5%. Batas omzet tidak hanya dihitung dari penghasilan usaha, tetapi juga mencakup pekerjaan bebas dan penghasilan dari luar negeri.

Perubahan ini menjadi penting karena ambang batas peredaran bruto tetap menjadi penentu apakah wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM. Jika total penghasilan yang diperhitungkan melampaui Rp4,8 miliar, wajib pajak berisiko kehilangan hak menggunakan tarif final 0,5% pada tahun pajak berikutnya.

Perluasan basis peredaran bruto dalam PP 20/2026 membuat penghasilan usaha, pekerjaan bebas, dan penghasilan dari luar negeri perlu dicermati bersama dalam menentukan hak atas PPh Final UMKM.

Dalam praktiknya, persoalan muncul ketika suatu penghasilan tidak mudah dikategorikan. Wajib pajak yang selama ini menjalankan kegiatan usaha bisa saja memiliki penghasilan lain yang sifatnya insidental, tetapi nilainya besar dan berpotensi memengaruhi batas Rp4,8 miliar.

Baca Juga: Kadin China Soroti Kepastian Berusaha Indonesia

Contoh Penjualan Tanah oleh Pemilik Toko Kelontong

Daniel memberikan contoh seorang wajib pajak pemilik toko kelontong yang terpaksa menjual salah satu aset tanahnya karena kondisi keuangan. Dalam contoh tersebut, nilai tanah diasumsikan mencapai Rp5 miliar, sementara penghasilan dari toko kelontong sebesar Rp2 miliar.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai penghasilan mana yang menjadi dasar perhitungan batas peredaran bruto. Persoalan lainnya adalah apakah penghasilan dari toko kelontong dan hasil penjualan tanah tersebut harus digabung atau tidak.

Jika penghasilan dari penjualan tanah tidak diklasifikasikan sebagai penghasilan usaha, maka peredaran bruto yang dihitung hanya berasal dari toko kelontong sebesar Rp2 miliar. Dalam kondisi tersebut, peredaran bruto wajib pajak orang pribadi masih berada di bawah ambang batas Rp4,8 miliar.

Sebaliknya, apabila penjualan aset tanah ditafsirkan sebagai bagian dari penghasilan usaha, total omzet wajib pajak akan melampaui batas yang ditetapkan. Akibatnya, wajib pajak orang pribadi tersebut dapat kehilangan hak untuk memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% pada tahun pajak berikutnya.

SkenarioDasar Perhitungan OmzetDampak terhadap PPh Final 0,5%
Penjualan tanah tidak dianggap penghasilan usahaHanya penghasilan toko kelontong sebesar Rp2 miliarMasih di bawah batas Rp4,8 miliar
Penjualan tanah dianggap penghasilan usahaPenghasilan toko Rp2 miliar ditambah nilai tanah Rp5 miliarTotal omzet melampaui Rp4,8 miliar dan wajib pajak berpotensi kehilangan tarif 0,5% pada tahun pajak berikutnya

Transaksi Sekali Tidak Selalu Berarti Usaha

Daniel menilai, penjualan tanah yang hanya dilakukan satu kali pada tahun pajak bersangkutan secara konsep dasar seharusnya tidak dikategorikan sebagai kegiatan usaha. Namun, penilaiannya dapat berbeda apabila transaksi tersebut terjadi secara berulang.

Jika penjualan aset dilakukan berulang, terdapat kemungkinan aktivitas tersebut dianggap sebagai penghasilan usaha. Meski begitu, Daniel juga menyoroti bahwa frekuensi penghasilan tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator.

Alasannya, wajib pajak bisa saja menjual beberapa aset properti secara bertahap karena sedang menghadapi masalah keuangan. Dalam situasi seperti itu, penjualan yang terjadi lebih dari sekali belum tentu mencerminkan kegiatan usaha yang bersifat komersial secara berkelanjutan.

Frekuensi transaksi tidak selalu cukup untuk menentukan apakah suatu penghasilan merupakan kegiatan usaha, sebab wajib pajak dapat menjual beberapa aset secara bertahap karena kondisi keuangan.

Baca Juga: Resmi Terbit, DJP Rilis Aturan Teknis Pajak Minimum Global

Penyewaan Lahan Insidental Juga Bisa Menimbulkan Tafsir

Contoh lain yang disoroti adalah penyewaan lahan di samping rumah untuk kegiatan insidental. Misalnya, lahan tersebut disewakan sebagai tempat penitipan hewan kurban menjelang hari raya Idul Adha.

Walaupun aktivitas sewa itu hanya berlangsung satu kali dalam setahun, ketiadaan batasan yang rinci dalam regulasi berpotensi membuat otoritas pajak menafsirkannya sebagai penghasilan usaha.

Dalam konteks ini, persoalan tidak hanya terletak pada jumlah transaksi, tetapi juga pada karakter aktivitas tersebut. Jika tidak ada pedoman yang jelas, kegiatan insidental dapat diperlakukan berbeda di lapangan.

Karena itu, Daniel menilai diperlukan penegasan lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penegasan tersebut dibutuhkan untuk meminimalkan perbedaan interpretasi antara wajib pajak dan fiskus.

Pekerjaan Bebas Juga Menimbulkan Pertanyaan

Selain penghasilan usaha, regulasi terbaru ini juga menimbulkan pertanyaan pada ranah pekerjaan bebas. Salah satu contoh yang disampaikan Daniel adalah transaksi saham oleh wajib pajak orang pribadi.

Dalam praktiknya, muncul pertanyaan apakah aktivitas transaksi saham termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Pertanyaan ini menjadi kompleks karena profil pelaku pasar modal sangat beragam.

Ada wajib pajak yang beraktivitas sebagai full-time trader, ada yang melakukan scalping, dan ada pula yang berorientasi pada value investing. Perbedaan pola aktivitas tersebut dapat memunculkan risiko multitafsir dalam menentukan perlakuan pajaknya.

AktivitasIsu KategorisasiPotensi Dampak
Penjualan aset tanah karena kondisi keuanganApakah termasuk penghasilan usaha atau bukanDapat memengaruhi batas omzet Rp4,8 miliar
Penyewaan lahan insidental untuk penitipan hewan kurbanApakah aktivitas satu kali setahun tetap dianggap usahaBerpotensi menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan
Transaksi saham oleh wajib pajak orang pribadiApakah tergolong kegiatan usaha atau pekerjaan bebasMemerlukan pedoman karena profil pelaku pasar modal beragam

DJP Dinilai Perlu Beri Penegasan

Daniel menilai, keberagaman kondisi wajib pajak membuat pedoman atau penegasan dari DJP menjadi penting. Tanpa penegasan, risiko perbedaan interpretasi dapat muncul dalam menentukan apakah suatu penghasilan termasuk usaha, pekerjaan bebas, atau penghasilan lain.

Penegasan juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang ingin menggunakan fasilitas PPh Final UMKM. Kepastian tersebut penting karena konsekuensi salah klasifikasi dapat berdampak langsung pada hak menggunakan tarif 0,5%.

Dalam konteks PP 20/2026, isu tersebut menjadi semakin penting karena penghasilan pekerjaan bebas dan penghasilan dari luar negeri ikut diperhitungkan dalam basis peredaran bruto. Akumulasi berbagai jenis penghasilan dapat membuat wajib pajak melewati ambang batas Rp4,8 miliar.

Pedoman dari DJP diperlukan untuk meminimalkan perbedaan interpretasi atas penghasilan usaha dan pekerjaan bebas dalam penerapan PPh Final UMKM berdasarkan PP 20/2026.

Baca Juga: Ini Tiga Aspek Penelitian SPT GloBE oleh Ditjen Pajak

Wajib Pajak Perlu Cermat Menghitung Peredaran Bruto

Perubahan dalam PP 20/2026 membuat wajib pajak orang pribadi perlu lebih cermat dalam menghitung peredaran bruto. Tidak cukup hanya melihat penghasilan dari kegiatan usaha utama, wajib pajak juga perlu memperhatikan penghasilan dari pekerjaan bebas dan penghasilan dari luar negeri.

Apabila penghasilan dari berbagai sumber tersebut terakumulasi dan melampaui batas Rp4,8 miliar, fasilitas PPh Final UMKM berpotensi tidak lagi dapat digunakan pada tahun pajak berikutnya.

Karena itu, dokumentasi atas sumber penghasilan menjadi penting. Wajib pajak perlu memiliki dasar yang jelas untuk menjelaskan apakah suatu penghasilan berasal dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, transaksi insidental, atau sumber lain yang tidak termasuk kegiatan usaha.

Dengan adanya potensi multitafsir ini, penerapan PP 20/2026 tidak hanya menjadi persoalan tarif, tetapi juga menyangkut klasifikasi penghasilan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan fasilitas pajak.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • JDIH Kementerian Keuangan
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Lapor SPTPD PBJT Makanan/Minuman secara Online di Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Batalkan Kode Billing di Coretax DJP yang Salah

June 15, 2026
Lebih dari 1,15 Juta WP Sudah Lapor SPT 2025 Lewat Coretax DJP

Pajak: Sinergi Agresif DJP dan Kejati Bengkulu Persempit Celah Kejahatan Fiskal

June 15, 2026

Recent News

Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Lapor SPTPD PBJT Makanan/Minuman secara Online di Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Batalkan Kode Billing di Coretax DJP yang Salah

June 15, 2026
Lebih dari 1,15 Juta WP Sudah Lapor SPT 2025 Lewat Coretax DJP

Pajak: Sinergi Agresif DJP dan Kejati Bengkulu Persempit Celah Kejahatan Fiskal

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version