JAKARTA – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mewajibkan laporan keuangan PT Perorangan disampaikan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH mulai 1 Juni 2026.
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 atau Permenkum 49/2025. Melalui aturan ini, Perseroan atau PT Perorangan harus menyampaikan laporan keuangan kepada Menteri Hukum secara elektronik sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Ketentuan baru ini menjadi penting bagi pelaku usaha berbentuk PT Perorangan karena pelaporan tidak lagi hanya menjadi urusan administrasi internal. Jika kewajiban tersebut diabaikan, pemerintah telah menyiapkan sanksi bertahap hingga pencabutan status badan hukum.
Wajib Lapor Paling Lambat 6 Bulan Setelah Periode Akuntansi
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Permenkum 49/2025, laporan keuangan wajib disampaikan kepada Menteri Hukum paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
Artinya, PT Perorangan perlu memperhatikan periode akuntansi yang digunakan dalam pembukuannya. Setelah periode tersebut berakhir, perusahaan memiliki batas waktu 6 bulan untuk memenuhi kewajiban pelaporan melalui SABH.
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Permenkum 49/2025, laporan keuangan PT Perorangan wajib disampaikan kepada Menteri Hukum paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
Dengan adanya batas waktu tersebut, PT Perorangan perlu menyiapkan pencatatan dan penyusunan laporan keuangan secara lebih tertib. Keterlambatan pelaporan dapat memicu sanksi administratif secara bertahap.
Pelaporan Dilakukan Melalui Formulir Elektronik SABH
Penyampaian laporan keuangan dilakukan dengan mengisi formulir elektronik di SABH. Sistem Administrasi Badan Hukum menjadi kanal resmi untuk memenuhi kewajiban pelaporan tersebut.
Dalam formulir elektronik itu, PT Perorangan harus memuat laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan. Ketiga komponen tersebut menjadi bagian utama dari laporan yang wajib disampaikan.
Setelah laporan berhasil disampaikan, Menteri Hukum akan menerbitkan bukti penerimaan secara elektronik. Bukti penerimaan ini menjadi tanda bahwa laporan keuangan telah masuk melalui sistem yang ditentukan.
| Komponen Pelaporan | Keterangan |
|---|---|
| Kanal pelaporan | Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH |
| Bentuk pelaporan | Formulir elektronik |
| Isi laporan | Laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan |
| Bukti pelaporan | Bukti penerimaan yang diterbitkan secara elektronik oleh Menteri Hukum |
| Mulai berlaku | 1 Juni 2026 |
Sanksi Dimulai dari Teguran Tertulis Pertama
Selain mengatur kewajiban pelaporan, pemerintah juga menetapkan sanksi bertahap bagi PT Perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan.
Mengacu pada Pasal 28 ayat (2) Permenkum 49/2025, PT Perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 6 bulan sejak berakhirnya batas waktu pelaporan akan dikenai sanksi teguran tertulis pertama.
Dengan demikian, sanksi tidak langsung diberikan pada hari pertama setelah batas pelaporan terlewati. Pemerintah masih memberikan ruang waktu 6 bulan setelah batas waktu pelaporan sebelum menjatuhkan teguran tertulis pertama.
PT Perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 6 bulan sejak berakhirnya batas waktu pelaporan akan dikenai sanksi teguran tertulis pertama.
Teguran Kedua hingga Penghentian Akses SABH
Apabila dalam waktu 3 bulan setelah teguran tertulis pertama disampaikan PT Perorangan tetap tidak memenuhi kewajiban pelaporan, Menteri Hukum akan menerbitkan teguran tertulis kedua.
Jika kewajiban tersebut masih diabaikan setelah teguran tertulis kedua, sanksi akan ditingkatkan menjadi penghentian akses layanan SABH. Penghentian akses layanan SABH dilakukan 30 hari setelah teguran tertulis kedua disampaikan.
Penghentian akses layanan SABH dapat berdampak serius terhadap administrasi badan hukum PT Perorangan. Sebab, SABH menjadi sistem utama dalam pengurusan layanan administrasi badan hukum secara elektronik.
| Tahapan Sanksi | Jangka Waktu | Dampak |
|---|---|---|
| Teguran tertulis pertama | Jika tidak menyampaikan laporan dalam 6 bulan sejak berakhirnya batas waktu pelaporan | PT Perorangan mendapat peringatan administratif pertama |
| Teguran tertulis kedua | Jika dalam 3 bulan setelah teguran pertama kewajiban tetap tidak dipenuhi | Peringatan administratif lanjutan dari Menteri Hukum |
| Penghentian akses SABH | 30 hari setelah teguran tertulis kedua disampaikan jika kewajiban tetap diabaikan | Akses layanan SABH dihentikan |
| Pencabutan status badan hukum | Jika kewajiban tidak dipenuhi hingga 5 tahun sejak akses SABH dihentikan | Menteri Hukum berwenang mencabut status badan hukum PT Perorangan |
Status Badan Hukum Bisa Dicabut Jika Tetap Tidak Lapor
Sanksi paling berat dapat dikenakan apabila PT Perorangan tetap tidak memenuhi kewajiban pelaporan hingga 5 tahun sejak akses SABH dihentikan.
Dalam kondisi tersebut, Menteri Hukum berwenang mencabut status badan hukum PT Perorangan. Atas pencabutan tersebut, Menteri Hukum akan menerbitkan surat keterangan pencabutan status badan hukum.
Pencabutan status badan hukum tersebut juga akan diumumkan kepada publik melalui laman resmi kementerian. Dengan demikian, konsekuensi tidak menyampaikan laporan keuangan tidak berhenti pada teguran atau penghentian akses sistem, tetapi dapat berujung pada hilangnya status badan hukum.
Jika PT Perorangan tidak memenuhi kewajiban pelaporan hingga 5 tahun sejak akses SABH dihentikan, Menteri Hukum berwenang mencabut status badan hukum PT Perorangan.
PT Perorangan Perlu Siapkan Pembukuan Lebih Tertib
Kewajiban menyampaikan laporan keuangan PT Perorangan melalui SABH membuat pelaku usaha perlu menyiapkan pembukuan secara lebih tertib. Laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan harus tersedia untuk mengisi formulir elektronik di sistem.
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang menggunakan bentuk PT Perorangan, kewajiban ini menegaskan pentingnya pencatatan transaksi usaha sejak awal. Pembukuan yang tertata akan memudahkan penyusunan laporan pada akhir periode akuntansi.
Selain untuk memenuhi kewajiban kepada Menteri Hukum, laporan keuangan juga membantu pemilik PT Perorangan melihat kondisi usaha secara lebih jelas. Dengan begitu, kewajiban administratif ini sekaligus dapat menjadi sarana memperbaiki tata kelola usaha.
Kewajiban SABH Jadi Pengingat Kepatuhan Badan Hukum
Pemberlakuan kewajiban pelaporan melalui SABH mulai 1 Juni 2026 menunjukkan bahwa pemerintah memperkuat kepatuhan administratif PT Perorangan. Setiap perseroan yang telah memperoleh status badan hukum perlu memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan Permenkum 49/2025.
Batas pelaporan paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan perlu menjadi perhatian utama. Jika kewajiban tersebut diabaikan, tahapan sanksi dapat berjalan mulai dari teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, penghentian akses SABH, hingga pencabutan status badan hukum.
Dengan demikian, PT Perorangan perlu memastikan laporan keuangan disusun dan disampaikan tepat waktu melalui SABH. Kepatuhan ini penting untuk menjaga status badan hukum sekaligus menghindari hambatan dalam mengakses layanan administrasi badan hukum.













