website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kapan Penghasilan Pekerjaan Bebas Bisa Menjadi Penghasilan Usaha?

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 15, 2026
in Nasional
0 0
0
Kapan Penghasilan Pekerjaan Bebas Bisa Menjadi Penghasilan Usaha?
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Ketentuan mengenai penghasilan pekerjaan bebas kembali menjadi perhatian setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 atau PP 20/2026. Dalam aturan tersebut, wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan dari pekerjaan bebas tidak termasuk subjek pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5%.

Tax Specialist Ortax, Ivah Komarasari, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut bukan hal baru. Sebelumnya, pengaturan serupa juga sudah terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 atau PP 55/2022.

Namun, dalam PP 20/2026 terdapat ruang yang perlu dicermati. Penghasilan dari pekerjaan bebas dapat dikategorikan sebagai penghasilan usaha yang menjadi objek PPh Final 0,5% apabila memenuhi kondisi tertentu.

Pekerjaan Bebas Tidak Masuk Subjek PPh Final UMKM

Dalam konteks PPh Final UMKM, wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas tidak dapat langsung menggunakan tarif final 0,5%. Hal ini karena pekerjaan bebas tidak termasuk dalam subjek pajak yang mendapat fasilitas tersebut.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 atau PMK 168/2023 mendefinisikan pekerjaan bebas sebagai pekerjaan yang dilakukan orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan dan tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Ivah menjelaskan bahwa terdapat dua poin penting dari definisi tersebut. Pertama, adanya keahlian khusus. Kedua, kegiatan tersebut dilakukan tanpa hubungan kerja.

Titik penting dalam definisi pekerjaan bebas menurut PMK 168/2023 terletak pada adanya keahlian khusus dan tidak adanya hubungan kerja.

Baca Juga: Ajukan Keringanan PNBP saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

Wajib Pajak Pekerjaan Bebas Bisa Gunakan NPPN

Karena tidak termasuk subjek PPh Final UMKM, wajib pajak dengan penghasilan pekerjaan bebas dapat menggunakan skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN.

Penggunaan NPPN menjadi pilihan bagi wajib pajak orang pribadi tertentu dalam menghitung penghasilan neto. Dalam praktiknya, wajib pajak dapat mengajukan penggunaan NPPN melalui Coretax.

Meski demikian, Ivah menekankan bahwa terdapat titik kritis yang perlu diperhatikan dalam membaca hubungan antara pekerjaan bebas dan PPh Final UMKM. Titik kritis tersebut terutama muncul ketika kegiatan yang semula berbasis keahlian pribadi mulai berkembang menjadi kegiatan usaha.

Kapan Pekerjaan Bebas Menjadi Penghasilan Usaha?

Berdasarkan contoh dalam PP 20/2026, apabila wajib pajak dengan pekerjaan bebas hanya bekerja atas nama dirinya sendiri, penghasilan tersebut tidak dapat menggunakan PPh Final 0,5%.

Namun, perlakuannya dapat berbeda apabila wajib pajak membentuk usaha dari pekerjaan bebasnya dan mempekerjakan orang lain. Dalam kondisi tersebut, penghasilan yang diterima dapat dikategorikan sebagai penghasilan usaha sehingga dapat menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5%.

Perbedaan ini menjadi penting karena batas antara pekerjaan bebas dan kegiatan usaha dapat memengaruhi cara wajib pajak menghitung serta memenuhi kewajiban pajaknya.

Apabila pekerjaan bebas dilakukan untuk dan atas nama pribadi, penghasilannya tidak dapat menggunakan PPh Final 0,5%. Namun, jika kegiatan tersebut berubah menjadi usaha dan mempekerjakan orang lain, penghasilannya dapat dikategorikan sebagai penghasilan usaha.

Baca Juga: PER-6/PJ/2026 Terbit, Kepala KPP Berwenang Mengubah Data Wajib Pajak GloBE

Contoh Tuan Budi sebagai Pemain Piano

PP 20/2026 memberikan contoh melalui kasus Tuan Budi yang memiliki keahlian sebagai pemain piano. Dalam hal Tuan Budi mengajar piano untuk dan atas namanya sendiri guna memperoleh penghasilan tanpa terikat hubungan kerja, maka Tuan Budi dianggap menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Dengan demikian, penghasilan Tuan Budi dari mengajar piano dikecualikan dari penghasilan usaha yang dikenai PPh Final 0,5% berdasarkan PP 20/2026.

Namun, perlakuannya berubah apabila Tuan Budi memiliki usaha kursus piano dan mempekerjakan orang lain. Dalam keadaan tersebut, penghasilan dari usaha kursus piano bukan lagi merupakan penghasilan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

KondisiKlasifikasi PenghasilanDampak PPh Final 0,5%
Tuan Budi mengajar piano untuk dan atas nama sendiriPenghasilan pekerjaan bebasTidak dapat menggunakan PPh Final 0,5%
Tuan Budi memiliki usaha kursus piano dan mempekerjakan orang lainPenghasilan usahaDapat menggunakan PPh Final UMKM 0,5% sepanjang memenuhi ketentuan

Klausul Mempekerjakan Orang Lain Berpotensi Multitafsir

Meski memberikan contoh, klausul mengenai mempekerjakan orang lain dalam ketentuan tersebut masih berpotensi menimbulkan multitafsir. Isu utama yang muncul adalah batasan mengenai posisi orang yang dipekerjakan.

Pertanyaannya, apakah yang dimaksud mempekerjakan orang lain harus berupa pengajar piano lain yang memiliki keahlian serupa? Atau, fasilitas PPh Final UMKM tetap dapat diakui apabila usaha tersebut hanya mempekerjakan karyawan pendukung di luar keahlian utama, misalnya admin.

Perbedaan interpretasi ini penting karena dapat memengaruhi status penghasilan wajib pajak. Apabila dianggap tetap pekerjaan bebas, penghasilan tersebut tidak dapat menggunakan PPh Final 0,5%. Namun, apabila dianggap sebagai usaha, wajib pajak berpotensi menggunakan skema PPh Final UMKM sepanjang memenuhi syarat lainnya.

Klausul “mempekerjakan orang lain” masih menyisakan pertanyaan, apakah harus mempekerjakan tenaga dengan keahlian sejenis atau cukup mempekerjakan karyawan pendukung seperti admin.

Penghasilan Pekerjaan Bebas Tetap Masuk Basis Omzet

Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah penghasilan pekerjaan bebas tetap diperhitungkan dalam basis penentuan peredaran bruto sebagaimana diatur dalam PP 20/2026.

Artinya, meskipun penghasilan dari pekerjaan bebas tidak dapat menggunakan PPh Final UMKM, penghasilan tersebut tetap dapat digabung dalam penghitungan total omzet wajib pajak.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan konsekuensi bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan. Wajib pajak yang pada awalnya berhak menggunakan fasilitas PPh Final UMKM dapat menjadi tidak memenuhi syarat apabila penggabungan penghasilan pekerjaan bebas membuat total omzetnya melebihi Rp4,8 miliar.

AspekPenjelasan
Subjek PPh Final UMKMWajib pajak orang pribadi dengan penghasilan pekerjaan bebas tidak termasuk subjek yang dapat memperoleh fasilitas PPh Final 0,5%
Skema yang dapat digunakanWajib pajak pekerjaan bebas dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN melalui Coretax
Berubah menjadi penghasilan usahaDapat terjadi apabila pekerjaan bebas dikembangkan menjadi usaha dan mempekerjakan orang lain
Basis peredaran brutoPenghasilan pekerjaan bebas tetap diperhitungkan dalam penentuan peredaran bruto menurut PP 20/2026
Risiko bagi wajib pajakTotal omzet dapat melewati Rp4,8 miliar sehingga wajib pajak kehilangan hak atas fasilitas PPh Final UMKM
Baca Juga: Aturan Baru PER-6/PJ/2026 Pertegas Kewenangan DJP Periksa Wajib Pajak GloBE

Batas Rp4,8 Miliar Tetap Perlu Dicermati

Batas peredaran bruto Rp4,8 miliar menjadi salah satu titik penting dalam pemanfaatan PPh Final UMKM. Dengan adanya penggabungan penghasilan pekerjaan bebas dalam basis penentuan omzet, wajib pajak perlu menghitung seluruh penghasilan yang relevan secara cermat.

Dalam praktiknya, wajib pajak dapat saja memiliki penghasilan dari usaha yang semula masih memenuhi kriteria PPh Final UMKM. Namun, ketika penghasilan pekerjaan bebas ikut diperhitungkan, total peredaran bruto dapat melampaui batas Rp4,8 miliar.

Apabila kondisi tersebut terjadi, wajib pajak yang sebelumnya berhak memperoleh fasilitas PPh Final UMKM dapat menjadi tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, pemisahan antara pekerjaan bebas dan penghasilan usaha perlu dipahami dengan baik agar tidak menimbulkan kesalahan dalam pelaporan pajak.

Wajib Pajak Perlu Pahami Karakter Penghasilannya

Ketentuan dalam PP 20/2026 menunjukkan bahwa klasifikasi penghasilan menjadi aspek penting dalam menentukan perlakuan pajak. Penghasilan yang berasal dari keahlian khusus dan dilakukan atas nama pribadi tanpa hubungan kerja cenderung masuk dalam kategori pekerjaan bebas.

Namun, apabila kegiatan tersebut telah berkembang menjadi usaha yang mempekerjakan orang lain, penghasilannya dapat dikategorikan sebagai penghasilan usaha. Pada titik inilah wajib pajak perlu lebih hati-hati dalam melihat struktur kegiatan, sumber penghasilan, dan cara operasional usahanya.

Dengan memahami perbedaan tersebut, wajib pajak dapat menentukan apakah penghasilannya masuk pekerjaan bebas, penghasilan usaha, atau keduanya tetap harus diperhitungkan dalam batas peredaran bruto. Kejelasan ini penting agar pemanfaatan fasilitas PPh Final 0,5% tetap sesuai dengan ketentuan PP 20/2026.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • JDIH Kementerian Keuangan
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version