PADANG – Otoritas perpajakan regional mengambil langkah penegakan hukum yang agresif guna mengamankan hak-hak finansial negara. Sebagai bagian dari komitmen penagihan aktif, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi secara resmi memutus akses perbankan milik puluhan wajib pajak kakap yang membandel.
Tidak tanggung-tanggung, instansi vertikal DJP ini membekukan sedikitnya 571 rekening aktif yang terafiliasi dengan 50 penanggung pajak di wilayah kerja mereka. Langkah radikal ini terpaksa ditempuh setelah para penunggak tersebut terus mengabaikan serangkaian peringatan formal yang dilayangkan otoritas.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi, mengungkapkan bahwa akumulasi nilai dari ratusan rekening yang diblokir tersebut menyentuh angka fantastis, yakni Rp70,2 miliar. Penindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan menoleransi segala bentuk kelalaian kewajiban kontribusi konstitusional.
“Pemblokiran rekening merupakan bagian awal dari kegiatan penagihan pajak dengan upaya paksa. Penegakan hukum kepada wajib pajak yang tidak patuh juga menjadi pelayanan kami kepada wajib pajak yang sudah patuh.”
— Tarmizi, Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi
Prosedur Hukum Berjenjang Sebelum Penyanderaan Badan (Gijzeling)
Otoritas menegaskan bahwa pembatasan akses finansial ini tidak terjadi secara mendadak. Mekanisme penagihan telah melewati koridor regulasi yang ketat dan transparan, mulai dari penyampaian surat imbauan, penerbitan surat teguran resmi, hingga penyampaian surat paksa secara langsung ke domisili wajib pajak.
Eskalasi Sanksi: Apabila saldo dalam rekening yang diblokir tidak kunjung dialokasikan untuk melunasi utang, fiskus akan menempuh tindakan penyitaan aset melalui pemindahbukan langsung ke kas negara.
Kendati demikian, ruang kompromi tetap terbuka lebar bagi para penanggung pajak. Akses rekening dapat dipulihkan kembali dengan syarat wajib pajak melunasi seluruh tunggakan beserta biaya penagihannya, menyerahkan jaminan aset yang setara, atau mengajukan skema angsuran resmi yang disetujui oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait.
Melalui tindakan represif yang terukur ini, DJP berharap dapat memicu efek jera sekaligus menjaga rasa keadilan bagi mayoritas masyarakat yang telah memenuhi kewajiban pajaknya secara sukarela. Para penunggak pun diimbau segera menyelesaikan kewajiban mereka sebelum sanksi bergeser pada skema yang lebih berat seperti pencekalan internasional hingga penyanderaan badan (gijzeling).













