website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 9 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Mengenal Empat Model Cooperative Compliance yang Menjadi Rujukan DJP

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 9, 2026
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mengembangkan tax control framework sebagai bagian dari pendekatan cooperative compliance. Pendekatan ini merujuk pada standar Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) serta hasil pembandingan terhadap sejumlah negara yang telah lebih dahulu menerapkan model serupa.

Dalam webinar yang diselenggarakan oleh DIAF FIA UI pada Jumat (29/5/2026), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pengembangan cooperative compliance oleh DJP juga dilakukan melalui benchmarking terhadap empat negara. Keempat negara tersebut adalah Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia.

Secara umum, cooperative compliance merupakan pendekatan kepatuhan yang menekankan hubungan lebih terbuka antara otoritas pajak dan wajib pajak. Melalui pendekatan ini, pengawasan tidak hanya bertumpu pada pemeriksaan setelah pelaporan, tetapi juga pada penguatan tata kelola pajak, manajemen risiko, dan transparansi sejak awal.

Baca Juga: Wajib Pajak Kriteria Tertentu Update 2026

Belanda Terapkan Horizontal Monitoring

Model pertama yang menjadi rujukan DJP adalah pendekatan horizontal monitoring yang diterapkan di Belanda. Otoritas pajak Belanda, Belastingdienst, menjalankan pendekatan ini melalui penandatanganan compliance covenant atau perjanjian kepatuhan antara pimpinan perusahaan dan otoritas pajak.

Melalui sistem tersebut, perusahaan diwajibkan memiliki tax control framework yang teruji. Kerangka ini digunakan untuk memastikan risiko pajak dapat diidentifikasi, dikendalikan, dan dilaporkan secara memadai kepada otoritas.

Perusahaan juga diminta melaporkan potensi risiko bisnis secara real-time kepada Belastingdienst. Sebelum pelaporan dilakukan, otoritas pajak akan memfasilitasi diskusi pre-return untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak sebelum transaksi dieksekusi.

DJP mengembangkan cooperative compliance dengan merujuk pada praktik di Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia, termasuk model horizontal monitoring, TCGF, CTRM, dan justified trust.

Malaysia Gunakan Tax Corporate Governance Framework

Model kedua berasal dari Malaysia melalui pendekatan Tax Corporate Governance Framework atau TCGF. Otoritas pajak Malaysia, Lembaga Hasil Dalam Negeri Malaysia (LHDNM), menempatkan kepatuhan pajak sebagai tanggung jawab strategis dari Board of Directors atau BoD.

Dalam model ini, kepatuhan pajak tidak hanya dipandang sebagai urusan teknis bagian pajak perusahaan. Sebaliknya, tata kelola pajak diposisikan sebagai bagian dari tanggung jawab manajemen puncak dan dewan perusahaan.

Untuk memperoleh status TCGF dari LHDNM, kerangka kontrol internal perusahaan harus lebih dahulu diaudit oleh peninjau independen. Peninjau tersebut dapat berupa konsultan pajak bersertifikat atau pihak independen lain yang memenuhi kualifikasi.

Wajib pajak yang memenuhi kualifikasi TCGF akan memperoleh manfaat berupa pengurangan frekuensi pemeriksaan. Selain itu, perusahaan juga dapat memperoleh penyelesaian restitusi yang lebih cepat.

Baca Juga: Mengenal Konsep Tahun Pajak GloBE, Aturan Baru Pelaporan Pajak Minimum Global

Singapura Integrasikan Risiko Pajak ke Enterprise Risk Management

Model ketiga diterapkan oleh Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) melalui Tax Risk Management and Control Framework atau CTRM. Dalam pendekatan ini, IRAS mewajibkan kerangka risiko pajak diintegrasikan ke dalam enterprise risk management perusahaan.

Dengan integrasi tersebut, risiko pajak tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari sistem manajemen risiko perusahaan secara menyeluruh. Perusahaan yang memiliki sistem manajemen risiko pajak yang andal dapat memperoleh insentif kepatuhan tertentu.

Salah satu manfaat yang diberikan IRAS adalah satu kali pembebasan denda apabila perusahaan melakukan voluntary disclosure atas kesalahan PPh Badan maupun kesalahan withholding tax pada tahun-tahun sebelumnya.

Manfaat pembebasan denda tersebut berlaku selama 3 tahun sejak status CTRM diberikan. Apabila belum digunakan, manfaat tersebut dapat dibawa ke periode 3 tahun berikutnya sepanjang perusahaan memperbarui status CTRM.

Australia Terapkan Justified Trust

Model keempat adalah justified trust yang diterapkan oleh Australian Taxation Office (ATO). Berbeda dengan pendekatan lainnya, ATO mewajibkan perusahaan memberikan bukti objektif yang dapat membenarkan tingkat kepatuhan pajaknya.

Evaluasi dalam model justified trust dilakukan berdasarkan empat indikator utama. Indikator tersebut meliputi efektivitas tax control framework, perlakuan atas transaksi material, mitigasi isu perpajakan dari otoritas, dan book-to-tax reconciliation.

Book-to-tax reconciliation menjadi bagian penting karena digunakan untuk menjelaskan perbedaan antara laba akuntansi dan laba fiskal. Dengan rekonsiliasi yang jelas, otoritas pajak dapat menilai apakah posisi pajak perusahaan telah disusun secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perusahaan yang memperoleh status high assurance dari ATO akan mendapatkan pendekatan pengawasan light-touch. Artinya, intensitas audit dan intervensi otoritas pajak terhadap perusahaan tersebut akan berkurang secara signifikan untuk pelaporan di masa mendatang.

Baca Juga: Tak Hanya Petugas, Inilah Sosok Pihak Ketiga yang Perluas Jangkauan Edukasi Pajak

Tax Control Framework Jadi Elemen Kunci

Dari empat model tersebut, tax control framework menjadi elemen yang muncul secara konsisten. Kerangka ini berfungsi sebagai sistem pengendalian internal perusahaan untuk memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi secara benar, terdokumentasi, dan dapat diuji.

Dalam konteks cooperative compliance, perusahaan tidak hanya diminta melaporkan pajak setelah transaksi terjadi. Perusahaan juga didorong untuk memiliki sistem pengendalian yang mampu mendeteksi risiko sejak awal dan menyampaikan potensi isu kepada otoritas pajak secara lebih terbuka.

Bagi DJP, pengembangan tax control framework dapat menjadi jembatan menuju pola pengawasan yang lebih berbasis risiko. Perusahaan dengan tata kelola pajak yang baik dapat memperoleh perlakuan pengawasan yang berbeda dibandingkan wajib pajak dengan risiko kepatuhan lebih tinggi.

DJP Dorong Kepatuhan Pajak yang Lebih Kooperatif

Pengembangan cooperative compliance oleh DJP menunjukkan adanya pergeseran pendekatan dalam administrasi perpajakan. Jika sebelumnya pengawasan lebih identik dengan pemeriksaan setelah pelaporan, pendekatan baru ini menekankan pencegahan risiko melalui tata kelola dan komunikasi yang lebih terbuka.

Model Belanda menonjolkan perjanjian kepatuhan dan diskusi pre-return. Malaysia menekankan tanggung jawab BoD dan audit kerangka kontrol internal. Singapura mengintegrasikan risiko pajak ke dalam enterprise risk management, sementara Australia mengutamakan bukti objektif melalui justified trust.

Keempat model tersebut memberi gambaran bahwa cooperative compliance tidak hanya menguntungkan otoritas pajak, tetapi juga wajib pajak. Otoritas memperoleh transparansi dan pengawasan yang lebih efektif, sedangkan wajib pajak dapat memperoleh kepastian, pengurangan frekuensi pemeriksaan, penyelesaian restitusi lebih cepat, atau pengawasan yang lebih ringan apabila memenuhi standar kepatuhan tertentu.

Dengan merujuk pada praktik OECD dan pengalaman negara lain, DJP berupaya membangun sistem kepatuhan yang lebih modern. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan antara otoritas pajak dan wajib pajak, sekaligus meningkatkan kualitas kepatuhan pajak secara berkelanjutan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Organisation for Economic Co-operation and Development
  • Belastingdienst
  • Lembaga Hasil Dalam Negeri Malaysia
  • Inland Revenue Authority of Singapore
  • Australian Taxation Office
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pajak PPN Inggris Mencekik: Chef Selebriti Desak Pemotongan Tarif Jadi 10%

Pajak PPN Inggris Mencekik: Chef Selebriti Desak Pemotongan Tarif Jadi 10%

June 9, 2026
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Pajak Tegas: DJP Blokir Serentak 36 Rekening Guna Amankan Rp17 Miliar

June 9, 2026
Panduan Praktis Pelunasan PPh Final: Pilih Metode Tepat 2026

Reformasi Pajak: Mulai 2027, Badan Usaha CV Tak Lagi Menikmati PPh Final 0,5%

June 9, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Ketegasan Pajak: DJP Sita Ekskavator Hingga Emas Buru Utang Rp28,7 Miliar

June 9, 2026

Recent News

Pajak PPN Inggris Mencekik: Chef Selebriti Desak Pemotongan Tarif Jadi 10%

Pajak PPN Inggris Mencekik: Chef Selebriti Desak Pemotongan Tarif Jadi 10%

June 9, 2026
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Pajak Tegas: DJP Blokir Serentak 36 Rekening Guna Amankan Rp17 Miliar

June 9, 2026
Panduan Praktis Pelunasan PPh Final: Pilih Metode Tepat 2026

Reformasi Pajak: Mulai 2027, Badan Usaha CV Tak Lagi Menikmati PPh Final 0,5%

June 9, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Ketegasan Pajak: DJP Sita Ekskavator Hingga Emas Buru Utang Rp28,7 Miliar

June 9, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version