JAKARTA – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak menetapkan kuota restitusi pajak maupun pembatasan pencairan restitusi di setiap kantor pelayanan pajak. Hingga April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tercatat telah mencairkan restitusi lebih bayar pajak senilai lebih dari Rp160 triliun kepada wajib pajak.
Purbaya menjelaskan bahwa proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap berjalan normal. Namun, pemerintah melalui DJP kini memperketat pengawasan dan penelitian agar restitusi yang dicairkan benar-benar tepat sasaran.
Restitusi pajak merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Dalam praktiknya, proses ini tetap harus melalui penelitian dan pengujian agar negara tidak mencairkan pengembalian atas klaim yang tidak wajar atau tidak sesuai ketentuan.
Menkeu Pastikan Tidak Ada Pembatasan Pencairan
Purbaya menegaskan bahwa tidak ada kebijakan kuota pencairan restitusi di kantor pajak. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya pembatasan pencairan restitusi pajak kepada wajib pajak.
Menurut Purbaya, pemerintah hanya memastikan bahwa setiap permohonan restitusi benar-benar layak untuk dikembalikan. Jika terdapat pengajuan yang dinilai tidak wajar, DJP dapat menahan terlebih dahulu proses pencairan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Tidak ada kuota pencairan restitusi di tiap kantor pajak. Kami hanya memastikan restitusi tersebut benar atau tidak. Kalau ada yang tidak wajar, tentu ditahan terlebih dahulu,” jelas Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Selasa (19/5/2026).
Dengan penjelasan tersebut, pemerintah menempatkan pengawasan sebagai bagian dari tata kelola restitusi, bukan sebagai pembatasan pencairan. Restitusi yang memenuhi ketentuan tetap dapat diproses, sementara pengajuan yang memerlukan klarifikasi akan diteliti lebih mendalam.
DJP Perketat Pengawasan Restitusi Pajak
Peningkatan pengawasan dilakukan menyusul adanya indikasi kebocoran penerimaan negara dari restitusi pajak. Karena itu, DJP diminta lebih berhati-hati dalam meneliti mekanisme dan validitas pengajuan restitusi dari wajib pajak.
Pengetatan tersebut juga telah dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026. Aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola pengembalian pendahuluan dan memastikan proses restitusi berjalan lebih akuntabel.
Dalam konteks ini, DJP perlu memastikan bahwa pengembalian lebih bayar pajak tidak hanya cepat, tetapi juga benar secara administrasi dan substansi. Pengawasan yang lebih ketat ditujukan untuk mencegah potensi kesalahan teknis maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pencairan.
BPKP Diminta Audit Restitusi Periode 2016–2025
Untuk mencegah kerugian negara, pemerintah juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit atas kinerja restitusi pajak. Audit tersebut mencakup periode 2016 hingga 2025.
Purbaya menyebut audit tersebut sudah diminta sejak beberapa bulan lalu. Namun, hingga saat ini prosesnya masih berjalan dan belum selesai.
“Saya sudah meminta audit restitusi pajak dari 2016 sampai 2025 sejak beberapa bulan lalu. Mungkin prosesnya belum selesai,” tutup Purbaya.
Audit oleh BPKP diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai tata kelola restitusi dalam periode panjang tersebut. Pemerintah ingin memastikan apakah proses pencairan restitusi selama ini telah berjalan sesuai ketentuan atau masih menyisakan celah yang perlu diperbaiki.
Petugas Pajak yang Melanggar Akan Ditindak
Selain memperketat penelitian atas permohonan restitusi, pemerintah juga berkomitmen menindak petugas pajak yang terbukti melakukan pelanggaran. Langkah ini ditempatkan sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pencairan restitusi pajak.
Purbaya menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya diarahkan kepada wajib pajak yang mengajukan restitusi, tetapi juga kepada aparatur pajak yang menangani proses tersebut. Dengan demikian, potensi penyalahgunaan wewenang dapat ditekan dari dua sisi, yakni dari sisi pengajuan maupun dari sisi pelayanan administrasi.
Komitmen ini menjadi penting karena nilai restitusi yang telah dicairkan sangat besar. Dengan realisasi lebih dari Rp160 triliun hingga April 2026, pemerintah perlu memastikan setiap rupiah yang dikembalikan kepada wajib pajak memiliki dasar yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Restitusi Tetap Berjalan, Validitas Pengajuan Jadi Fokus
Penegasan tidak adanya kuota restitusi pajak menunjukkan bahwa pemerintah tetap membuka ruang pengembalian lebih bayar pajak kepada wajib pajak yang berhak. Namun, pencairan tersebut harus melalui proses validasi agar tidak menimbulkan kebocoran penerimaan negara.
DJP kini berada pada posisi untuk menyeimbangkan dua kepentingan. Di satu sisi, wajib pajak yang memang memiliki kelebihan pembayaran pajak berhak mendapatkan pengembalian. Di sisi lain, negara perlu memastikan pengembalian tersebut tidak berasal dari klaim yang keliru atau tidak wajar.
Dengan adanya PMK 28/2026, audit BPKP atas periode 2016–2025, serta komitmen menindak petugas yang melanggar, pemerintah ingin memperkuat tata kelola restitusi pajak. Purbaya menekankan bahwa pencairan tetap dapat dilakukan sepanjang pengajuan terbukti benar dan memenuhi ketentuan.

