website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 24 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

80.000 Wajib Pajak Belum Bayar PBB Palembang 2026, Jatuh Tempo 30 September

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 24, 2026
in Regional
0 0
0
80.000 Wajib Pajak Belum Bayar PBB Palembang 2026, Jatuh Tempo 30 September
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALEMBANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang mengimbau masyarakat untuk segera melunasi PBB Palembang 2026 sebelum batas waktu pembayaran berakhir pada 30 September 2026.

Imbauan tersebut disampaikan karena hingga saat ini masih terdapat lebih dari 80.000 wajib pajak yang belum melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sementara itu, realisasi penerimaan PBB Kota Palembang pada tahun ini tercatat baru mencapai 57,96% dari target.

Kepala Bapenda Kota Palembang Jamiah Haryanti mengatakan jumlah wajib pajak yang belum melakukan pembayaran masih cukup besar menjelang berakhirnya masa pembayaran PBB tahun pajak 2026.

“Jumlah wajib pajak sampai dengan saat ini yang belum melakukan pembayaran PBB sebanyak lebih dari 80.000 wajib pajak, mengingat jatuh tempo pajak PBB masih sampai 30 September 2026,” ujar Jamiah, dikutip pada Senin (21/9/2026).

Pembayaran Lewat Jatuh Tempo Terkena Sanksi 1% per Bulan

Jamiah mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Wajib pajak yang baru melunasi PBB setelah jatuh tempo dapat dikenai sanksi bunga sebesar 1% per bulan.

Karena itu, Bapenda Kota Palembang terus mendorong para wajib pajak untuk segera menyelesaikan pembayaran sebelum 30 September 2026 agar tidak terkena tambahan sanksi.

Baca Juga: Razia PKB Tanjungpinang, 34 Penunggak Bayar Rp38,2 Juta

Apabila PBB tidak kunjung dilunasi hingga melewati jatuh tempo, Bapenda akan melakukan langkah penagihan. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui penyampaian surat teguran hingga pemberian imbauan secara langsung kepada wajib pajak yang masih memiliki kewajiban.

“Upaya akan dilakukan kepada seluruh wajib pajak PBB yang masih belum melakukan pembayaran pajak PBB mendekati jatuh tempo. Bapenda akan berupaya dengan mengimbau wajib pajak agar segera memenuhi kewajibannya sebelum jatuh tempo, jangan sampai terkena sanksi 1% per bulan,” kata Jamiah.

Bapenda Ingatkan Masyarakat Tidak Gunakan Jasa Calo

Selain mengingatkan masyarakat mengenai jatuh tempo PBB Palembang 2026, Jamiah juga meminta wajib pajak tidak menggunakan jasa calo, baik untuk melakukan pelunasan maupun mengurus administrasi PBB.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan dan pengurusan secara mandiri melalui layanan cekpbb.palembang.go.id. Melalui layanan tersebut, wajib pajak dapat mengetahui jumlah tunggakan maupun besaran pajak yang harus dibayarkan.

Menurut Jamiah, langkah tersebut menjadi salah satu upaya Bapenda dalam meminimalkan praktik pencaloan sekaligus memberikan akses yang lebih transparan kepada masyarakat terhadap informasi kewajiban PBB mereka.

“Bapenda mengambil langkah cepat untuk meminimalkan praktik pencaloan karena masyarakat dapat mengakses secara mandiri berapa jumlah tunggakan maupun besaran pajak yang harus dibayar wajib pajak tersebut secara transparan melalui situs cekpbb.palembang.go.id,” ujar Jamiah.

Baca Juga: Integrasi Data Tanah Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Wajib Pajak Didorong Mengurus Administrasi Secara Mandiri

Bapenda juga mendorong masyarakat untuk mengurus administrasi perpajakan daerah secara langsung. Dengan melakukan pengurusan sendiri, wajib pajak dapat memahami proses administrasi yang harus dilalui sekaligus mengurangi risiko terjadinya kesalahpahaman.

Pengurusan secara mandiri juga memungkinkan masyarakat memastikan pembayaran PBB yang telah dilakukan benar-benar tercatat dan masuk ke dalam sistem.

Dengan batas pembayaran yang jatuh pada 30 September 2026, wajib pajak yang masih memiliki kewajiban PBB di Palembang diimbau segera melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo sehingga tidak terkena sanksi bunga sebesar 1% per bulan maupun proses penagihan dari Bapenda.

Sumber Terkait:

  • Layanan Cek PBB Kota Palembang
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version