website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 6 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

60% PKP Tak Patuh Setor PPN, Negara Ini Kerahkan Tim Penegakan Hukum

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 5, 2026
in Internasional
0 0
0
60% PKP Tak Patuh Setor PPN, Negara Ini Kerahkan Tim Penegakan Hukum
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ACCRA – Pemerintah Ghana mengambil langkah tegas untuk meningkatkan kepatuhan pajak dengan membentuk tim kepatuhan dan penegakan hukum. Langkah ini ditempuh setelah otoritas pajak setempat menemukan mayoritas pengusaha kena pajak (PKP) tidak menjalankan kewajiban pemungutan dan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) secara benar.

Komisaris Jenderal Otoritas Pajak Ghana Anthony Kwasi Sarpong mengungkapkan hasil evaluasi menunjukkan tingkat ketidakpatuhan PPN masih sangat tinggi. Dari total PKP yang terdaftar, sebanyak 6 dari 10 pelaku usaha tidak memungut atau menyetorkan PPN sesuai ketentuan, sehingga penerimaan pajak negara tidak optimal.

“Itu berarti 60% toko yang Anda lihat tidak mematuhi kewajiban PPN mereka. Karena itulah kami membentuk tim penegakan hukum untuk memobilisasi pendapatan dengan serius.”

— Anthony Kwasi Sarpong

Baca Juga: Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Targetkan Susut Jadi Rp270 Triliun

Sarpong menjelaskan tim kepatuhan dan penegakan hukum tersebut beranggotakan 26 orang dan dipimpin oleh Pelaksana Tugas Komisioner Divisi Penerimaan Pajak, Martin Kolbil Yamborigya. Tim ini dihuni fiskus berpengalaman dengan keahlian khusus di bidang audit, investigasi, intelijen, penegakan hukum, serta pelayanan wajib pajak.

Dorong Kepatuhan di Era UU PPN Baru

Tim kepatuhan dan penegakan hukum memiliki mandat utama untuk mendeteksi sekaligus mencegah ketidakpatuhan terhadap ketentuan PPN. Tugas ini menjadi semakin krusial seiring diberlakukannya undang-undang PPN yang baru di Ghana sejak 1 Januari 2026.

Meski penegakan hukum menjadi salah satu fokus utama, pemerintah Ghana menegaskan pendekatan edukatif tetap dikedepankan. Tujuan pembentukan tim ini adalah mendorong kepatuhan sukarela, terutama melalui pembinaan dan edukasi kepada wajib pajak di berbagai sektor usaha.

Baca Juga: Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2026

Selain edukasi, pengawasan juga akan diperketat terhadap sektor-sektor ekonomi yang dinilai berisiko tinggi terhadap praktik penghindaran dan ketidakpatuhan PPN. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga penerimaan negara tetap berkelanjutan.

Dalam meningkatkan kepatuhan, otoritas pajak Ghana juga berencana memperkenalkan skema penghargaan bagi wajib pajak yang patuh terhadap ketentuan UU PPN. Inisiatif tersebut akan didukung dengan peningkatan otomatisasi sistem perpajakan.

Modernisasi Sistem: Otomatisasi diharapkan memastikan seluruh PKP membayar PPN secara benar dan tepat waktu.

Sarpong menegaskan otomatisasi akan menjadi fondasi penting dalam sistem perpajakan ke depan. Dengan dukungan teknologi, otoritas pajak berharap pengawasan dan kepatuhan PPN dapat berjalan lebih efektif dan transparan.

Baca Juga: Tak Bisa Tambah Manual, Ini Cara Update Pemegang Saham di Coretax DJP

Sementara itu, Plt. Komisioner Divisi Penerimaan Pajak Martin Kolbil Yamborigya menilai penerapan UU PPN yang baru mencerminkan komitmen kuat pemerintah Ghana untuk memodernisasi sistem perpajakan. Regulasi ini diharapkan dapat memperluas basis pajak, menciptakan keadilan, mendorong kepatuhan sukarela, serta menekan praktik ketidakpatuhan di seluruh sektor ekonomi.


Sumber Terkait:

  • Ministry of Finance Ghana
  • Ghana Revenue Authority
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Pejabat Bea Cukai Terjaring OTT KPK, Ini Sikap Resmi DJBC!

Pejabat Bea Cukai Terjaring OTT KPK, Ini Sikap Resmi DJBC!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Dewan Kabupaten Surrey menyetujui kenaikan pajak sebesar 4,99%.

Dewan Kabupaten Surrey menyetujui kenaikan pajak sebesar 4,99%.

February 6, 2026
DJP Masuk Sekolah: Ratusan Siswa Diajak Paham Pajak Sejak Dini

DJP Masuk Sekolah: Ratusan Siswa Diajak Paham Pajak Sejak Dini

February 6, 2026
Pemkot Raup Pajak Rp12 Miliar di Awal Tahun, Disokong PBJT Listrik

Pemkot Raup Pajak Rp12 Miliar di Awal Tahun, Disokong PBJT Listrik

February 6, 2026
Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Suku Cadang Mobil Listrik

Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Suku Cadang Mobil Listrik

February 6, 2026

Recent News

Dewan Kabupaten Surrey menyetujui kenaikan pajak sebesar 4,99%.

Dewan Kabupaten Surrey menyetujui kenaikan pajak sebesar 4,99%.

February 6, 2026
DJP Masuk Sekolah: Ratusan Siswa Diajak Paham Pajak Sejak Dini

DJP Masuk Sekolah: Ratusan Siswa Diajak Paham Pajak Sejak Dini

February 6, 2026
Pemkot Raup Pajak Rp12 Miliar di Awal Tahun, Disokong PBJT Listrik

Pemkot Raup Pajak Rp12 Miliar di Awal Tahun, Disokong PBJT Listrik

February 6, 2026
Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Suku Cadang Mobil Listrik

Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Suku Cadang Mobil Listrik

February 6, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version