website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

5,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT 2025 via Coretax, Orang Pribadi Mendominasi

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 4, 2026
in Nasional
0 0
0
Wajib Pajak Perlu Tahu! Aturan Isi SPT Tahunan di Coretax Harus Jujur & Lengkap
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Musim pelaporan pajak tahun ini menunjukkan antusiasme kepatuhan yang positif di tengah transisi sistem baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga 4 Maret 2026, sudah ada 5,74 juta wajib pajak yang merampungkan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025.

Dari total jutaan laporan yang masuk, mayoritas masyarakat kini sudah mulai beradaptasi dengan menyampaikan SPT secara langsung melalui modul pada coretax administration system. Di samping itu, terobosan baru berupa coretax form juga mulai dilirik pengguna, meski baru berada di tahap awal adopsi.

Baca Juga: Coretax Dipantau Nonstop! DJP Siagakan ‘War Room’ Jelang Puncak Lapor SPT Tahunan

“Pelaporan SPT melalui coretax DJP tercatat sebanyak 5.741.280 SPT, dan yang menggunakan fasilitas coretax form mencapai 2.442 SPT.”

— Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP

Menilik rincian data DJP, arus pelaporan saat ini didominasi kuat oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyentuh angka 5,61 juta laporan. Kelompok ini sebagian besar diisi oleh wajib pajak dari kalangan karyawan sebanyak 5,11 juta orang, disusul oleh 502.687 wajib pajak nonkaryawan yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Sementara itu, dari sektor korporasi, kepatuhan juga mulai terlihat dengan masuknya 126.012 laporan dari Wajib Pajak Badan. Sebagian besar dari entitas bisnis ini, yakni sekitar 125.001 wajib pajak, menggunakan sistem pembukuan tahun kalender (Januari-Desember), sedangkan sisanya memakai periode tahun buku yang berbeda.

Baca Juga: Tembus Rp55 Triliun! Uang Pajak Siap Cair untuk THR ASN dan Pensiunan 2026

Selamat Tinggal DJP Online, Simak Kriteria Coretax Form

Tahun pelaporan kali ini menjadi tonggak sejarah baru dalam administrasi pajak nasional. Mulai tahun pajak 2025, seluruh saluran pelaporan wajib melewati coretax. Ini berarti portal DJP Online yang selama bertahun-tahun menjadi andalan masyarakat resmi purna tugas untuk penerimaan SPT.

Sebagai langkah memitigasi kendala jaringan dan mempermudah wajib pajak, DJP memperkenalkan coretax form. Ini adalah inovasi pengisian SPT berbasis dokumen yang bisa dikerjakan tanpa harus terus-menerus terhubung ke internet.

Kemudahan Mode Offline: Coretax form merupakan formulir elektronik berformat PDF. Wajib pajak dapat mengisi rincian SPT secara leluasa dalam keadaan luring (offline) sebelum akhirnya diunggah ke sistem coretax.

Meski praktis, fasilitas coretax form tidak berlaku “sapu jagat”. Fitur ini dirancang spesifik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan tiga kriteria utama. Pertama, memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas. Kedua, laporan SPT Tahunan wajib berstatus nihil. Ketiga, wajib pajak yang bersangkutan tidak menggunakan skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Baca Juga: Aturan Baru DJP: PT Antam Kini Wajib Setor Data Pembeli Emas dan Perak

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Sidoarjo Luncurkan Program Dijapri, Sasar Struk Belanja Demi Transparansi Fiskal

June 18, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Sidoarjo Luncurkan Program Dijapri, Sasar Struk Belanja Demi Transparansi Fiskal

June 18, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version