JAKARTA – Musim pelaporan pajak tahun ini menunjukkan antusiasme kepatuhan yang positif di tengah transisi sistem baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga 4 Maret 2026, sudah ada 5,74 juta wajib pajak yang merampungkan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025.
Dari total jutaan laporan yang masuk, mayoritas masyarakat kini sudah mulai beradaptasi dengan menyampaikan SPT secara langsung melalui modul pada coretax administration system. Di samping itu, terobosan baru berupa coretax form juga mulai dilirik pengguna, meski baru berada di tahap awal adopsi.
“Pelaporan SPT melalui coretax DJP tercatat sebanyak 5.741.280 SPT, dan yang menggunakan fasilitas coretax form mencapai 2.442 SPT.”
— Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP
Menilik rincian data DJP, arus pelaporan saat ini didominasi kuat oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyentuh angka 5,61 juta laporan. Kelompok ini sebagian besar diisi oleh wajib pajak dari kalangan karyawan sebanyak 5,11 juta orang, disusul oleh 502.687 wajib pajak nonkaryawan yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Sementara itu, dari sektor korporasi, kepatuhan juga mulai terlihat dengan masuknya 126.012 laporan dari Wajib Pajak Badan. Sebagian besar dari entitas bisnis ini, yakni sekitar 125.001 wajib pajak, menggunakan sistem pembukuan tahun kalender (Januari-Desember), sedangkan sisanya memakai periode tahun buku yang berbeda.
Selamat Tinggal DJP Online, Simak Kriteria Coretax Form
Tahun pelaporan kali ini menjadi tonggak sejarah baru dalam administrasi pajak nasional. Mulai tahun pajak 2025, seluruh saluran pelaporan wajib melewati coretax. Ini berarti portal DJP Online yang selama bertahun-tahun menjadi andalan masyarakat resmi purna tugas untuk penerimaan SPT.
Sebagai langkah memitigasi kendala jaringan dan mempermudah wajib pajak, DJP memperkenalkan coretax form. Ini adalah inovasi pengisian SPT berbasis dokumen yang bisa dikerjakan tanpa harus terus-menerus terhubung ke internet.
Kemudahan Mode Offline: Coretax form merupakan formulir elektronik berformat PDF. Wajib pajak dapat mengisi rincian SPT secara leluasa dalam keadaan luring (offline) sebelum akhirnya diunggah ke sistem coretax.
Meski praktis, fasilitas coretax form tidak berlaku “sapu jagat”. Fitur ini dirancang spesifik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan tiga kriteria utama. Pertama, memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas. Kedua, laporan SPT Tahunan wajib berstatus nihil. Ketiga, wajib pajak yang bersangkutan tidak menggunakan skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).














