BENGKULU – Sekitar 398 ribu kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu telah diblokir Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) karena memiliki tunggakan pajak kendaraan selama 10 tahun atau lebih. Kendaraan yang terkena kebijakan tersebut mencakup roda dua dan roda empat, termasuk sebagian kendaraan dinas milik pemerintah.
Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu Hadianto menjelaskan pada Rabu (21/10/2026) bahwa pemblokiran diberlakukan terhadap kendaraan dengan tunggakan pajak setidaknya satu dekade. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus menertibkan data kendaraan.
Jumlah tersebut menunjukkan kebijakan tidak diarahkan hanya kepada satu kelompok kendaraan. Bapenda menerapkannya terhadap unit yang memenuhi kriteria tunggakan, baik kendaraan milik masyarakat maupun kendaraan yang tercatat sebagai aset pemerintah.
Pelunasan Jadi Syarat Membuka Blokir
Status blokir tidak membuat kendaraan kehilangan kesempatan untuk kembali aktif dalam administrasi kendaraan bermotor. Namun, pemilik harus lebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban pajak yang masih tertunggak.
Selama tunggakan belum dilunasi, kendaraan yang telah diblokir tidak dapat menjalani proses administrasi seperti biasa. Setelah seluruh kewajiban dibayar, pemilik dapat mengajukan pembukaan blokir melalui sistem atau aplikasi yang telah disiapkan sehingga kendaraan dapat kembali tercatat aktif.
Menurut Hadianto, kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong pemilik kendaraan yang selama bertahun-tahun membiarkan kewajibannya tertunda agar segera melakukan pelunasan.
Kendaraan Dinas Juga Masuk Daftar
Pemblokiran tidak hanya menyasar kendaraan milik masyarakat. Di antara sekitar 398 ribu unit yang terkena kebijakan tersebut, terdapat kendaraan pemerintah atau kendaraan dinas berpelat merah.
Kendaraan dinas yang pajaknya juga telah menunggak lebih dari 10 tahun tetap terkena tindakan yang sama. Bapenda menegaskan seluruh kendaraan yang memenuhi kriteria tunggakan harus menyelesaikan kewajibannya sebelum status administrasinya dapat diaktifkan kembali.
Bapenda menekankan bahwa pemilik kendaraan tetap memiliki jalan untuk memulihkan status kendaraannya. Kuncinya adalah menyelesaikan tunggakan terlebih dahulu, kemudian mengikuti mekanisme pembukaan blokir yang tersedia.
Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap langkah ini dapat memperbaiki kepatuhan pembayaran pajak daerah. Selain mengejar penyelesaian tunggakan, pemblokiran juga diarahkan untuk membuat data kendaraan bermotor lebih tertib dan mencerminkan status kewajiban pajaknya secara lebih akurat.
Sumber: Detik.com













