website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 22 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 22, 2026
in Regional
0 0
0
398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BENGKULU – Sekitar 398 ribu kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu telah diblokir Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) karena memiliki tunggakan pajak kendaraan selama 10 tahun atau lebih. Kendaraan yang terkena kebijakan tersebut mencakup roda dua dan roda empat, termasuk sebagian kendaraan dinas milik pemerintah.

Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu Hadianto menjelaskan pada Rabu (21/10/2026) bahwa pemblokiran diberlakukan terhadap kendaraan dengan tunggakan pajak setidaknya satu dekade. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus menertibkan data kendaraan.

Jumlah tersebut menunjukkan kebijakan tidak diarahkan hanya kepada satu kelompok kendaraan. Bapenda menerapkannya terhadap unit yang memenuhi kriteria tunggakan, baik kendaraan milik masyarakat maupun kendaraan yang tercatat sebagai aset pemerintah.

Pelunasan Jadi Syarat Membuka Blokir

Status blokir tidak membuat kendaraan kehilangan kesempatan untuk kembali aktif dalam administrasi kendaraan bermotor. Namun, pemilik harus lebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban pajak yang masih tertunggak.

Selama tunggakan belum dilunasi, kendaraan yang telah diblokir tidak dapat menjalani proses administrasi seperti biasa. Setelah seluruh kewajiban dibayar, pemilik dapat mengajukan pembukaan blokir melalui sistem atau aplikasi yang telah disiapkan sehingga kendaraan dapat kembali tercatat aktif.

Menurut Hadianto, kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong pemilik kendaraan yang selama bertahun-tahun membiarkan kewajibannya tertunda agar segera melakukan pelunasan.

Baca Juga:
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Kendaraan Dinas Juga Masuk Daftar

Pemblokiran tidak hanya menyasar kendaraan milik masyarakat. Di antara sekitar 398 ribu unit yang terkena kebijakan tersebut, terdapat kendaraan pemerintah atau kendaraan dinas berpelat merah.

Kendaraan dinas yang pajaknya juga telah menunggak lebih dari 10 tahun tetap terkena tindakan yang sama. Bapenda menegaskan seluruh kendaraan yang memenuhi kriteria tunggakan harus menyelesaikan kewajibannya sebelum status administrasinya dapat diaktifkan kembali.

Bapenda menekankan bahwa pemilik kendaraan tetap memiliki jalan untuk memulihkan status kendaraannya. Kuncinya adalah menyelesaikan tunggakan terlebih dahulu, kemudian mengikuti mekanisme pembukaan blokir yang tersedia.

Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap langkah ini dapat memperbaiki kepatuhan pembayaran pajak daerah. Selain mengejar penyelesaian tunggakan, pemblokiran juga diarahkan untuk membuat data kendaraan bermotor lebih tertib dan mencerminkan status kewajiban pajaknya secara lebih akurat.

Baca Juga:
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Belum Usai, Cek Tenggatnya

Sumber: Detik.com

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

October 21, 2026

Recent News

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

October 21, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version