JAKARTA – Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak secara resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi untuk tahun anggaran 2026. Sebanyak 370 calon hakim Pengadilan Pajak dinyatakan lulus seleksi berkas dan berhak melaju ke tahapan seleksi substansi, Kamis (6/8/2026).
Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-2/PHPP/2026, para peserta yang lolos akan mengikuti tahapan ujian seleksi substansi secara serentak pada Selasa, 11 Agustus 2026. Pelaksanaan ujian tersebut bakal digelar di 30 lokasi yang telah ditetapkan oleh panitia pusat rekrutmen.
“Pelamar rekrutmen calon hakim Pengadilan Pajak tahun anggaran 2026 yang datanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti seleksi substansi yang terdiri atas tes pengetahuan perpajakan dan praktik pembuatan putusan,” bunyi Pengumuman Nomor PENG-2/PHPP/2026.
Materi Ujian Tes Pengetahuan dan Praktik Putusan
Materi seleksi substansi yang akan dihadapi para peserta mencakup dua bagian utama, yaitu tes pengetahuan perpajakan secara komprehensif serta tes praktik pembuatan putusan peradilan. Pada sesi tes pengetahuan, bidang yang diujikan terbagi dalam empat kelompok materi.
Pertama, pengetahuan perpajakan pusat yang mencakup Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penagihan Pajak, Perpajakan Internasional, Transfer Pricing, serta Exchange of Information (EoI).
Kedua, pengetahuan kepabeanan dan cukai yang menguji tata laksana ekspor dan impor, cukai, tarif dan nilai kepabeanan, serta fasilitas pabean dan cukai. Ketiga, pengetahuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang meliputi dasar hukum dan jenis PDRD, pajak provinsi dan kabupaten/kota, opsen pajak, retribusi, tata cara pemungutan, hingga tata tertib Perda.
Keempat, pengetahuan umum mengenai hukum umum serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sementara itu, untuk sesi praktik pembuatan putusan, peserta diuji dalam melakukan analisis sengketa perpajakan dan merumuskan penyusunan draf putusan.
Jadwal Persiapan dan Ketentuan Rekrutmen
Sebelum mengikuti ujian substansi pada 11 Agustus 2026, seluruh peserta diwajibkan mengikuti pengarahan secara elektronik (*briefing*) pada Jumat, 7 Agustus 2026. Selanjutnya, peserta juga diminta melakukan uji coba jaringan teknis pada Senin, 10 Agustus 2026 di lokasi ujian masing-masing.
Panitia Pusat menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan seleksi ini tidak dipungut biaya apa pun dan panitia tidak memberikan penggantian biaya transportasi maupun akomodasi bagi peserta. Seluruh keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Informasi selengkapnya mengenai pengumuman dan kelanjutan tahapan rekrutmen dapat diakses secara berkala melalui laman resmi https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id/.













