JAKARTA — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus mencatat masih terdapat sekitar 10.000 pegawai dari berbagai perusahaan yang belum melakukan aktivasi akun coretax administration system. Padahal, mulai pelaporan SPT tahun pajak 2025 yang dilakukan pada 2026, seluruh proses pelaporan SPT akan dilakukan sepenuhnya melalui coretax.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Irawan, mengingatkan para pegawai yang berstatus wajib pajak orang pribadi agar tidak menunda aktivasi akun hingga mendekati batas akhir pelaporan SPT Tahunan.
“Orang Indonesia biasa suka menunggu-nunggu sampai akhir. Supaya wajib pajak segera bergerak, kami adakan undangan seperti ini, sosialisasi dan konsultasi publik. Kami juga minta KPP ingatkan lagi wajib pajaknya,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).
Untuk mengetahui bagaimana DJP juga melakukan pembenahan internal terhadap aparaturnya, dapat disimak ulasan berikut:
Baca juga: Sepanjang 2024, DJP Pecat 39 Pegawai: Ini Rincian Pelanggaran dan Sanksinya
SPT 2026 Wajib Dilaporkan via Coretax
Irawan menjelaskan bahwa penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2025, yang akan dilaporkan pada 2026, akan dilakukan seluruhnya melalui coretax system. Artinya, aktivasi akun menjadi syarat utama agar wajib pajak bisa mengakses layanan pelaporan SPT secara digital.
Ia mengimbau wajib pajak mempersiapkan diri sejak dini agar tidak terkendala masalah teknis saat masa puncak pelaporan SPT.
- Batas akhir SPT Tahunan PPh orang pribadi: Maret 2026
- Batas akhir SPT Tahunan PPh badan: April 2026
“Semakin dekat ke Maret, kami akan lebih sering menyisir wajib pajak yang belum aktivasi. Kami sisir dari data-data pegawai di tiap perusahaan. Harapannya, kalau bisa segera beres, semua karyawan sudah bisa menyampaikan SPT,” tuturnya.
Di saat Indonesia juga tengah menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan standar global, DJP turut mempertimbangkan berbagai ketentuan internasional yang berdampak pada korporasi.
Baca juga: DJP Pertimbangkan Untung-Rugi Adopsi Amount B OECD untuk Transaksi Afiliasi
DJP Gandeng Perusahaan, Media, dan Konsultan Pajak
Irawan menilai, upaya mendorong wajib pajak untuk segera aktivasi coretax tidak bisa hanya dibebankan kepada petugas pajak. Ia mengajak perusahaan, konsultan pajak, dan media massa untuk turut menggaungkan pentingnya aktivasi akun coretax dan kepatuhan pelaporan SPT.
Menurutnya, setiap wajib pajak badan dapat mengundang pegawai kantor pajak ke perusahaan untuk memberikan sosialisasi langsung mengenai penggunaan coretax kepada para pegawai.
“Sebelum laporan SPT, ada tahapan mulai aktivasi coretax dulu. Kalau bisa jangan nunggu-nunggu Maret ya. Ini masih jadi tantangan, semoga media dan konsultan pajak bisa membantu menggerakkan kliennya,” jelas Irawan.
“Lebih dari 10.000 pegawai belum aktivasi Coretax. Jangan tunggu Maret — aktivasi sekarang agar pelaporan SPT berjalan lancar.”















