website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 1 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

WP Lapor SPT Lewat Coretax, DJP Bakal Teliti 3 Aspek Ini

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 1, 2026
in Nasional
0 0
0
WP Lapor SPT Lewat Coretax, DJP Bakal Teliti 3 Aspek Ini
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pengecekan dan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan wajib pajak secara elektronik melalui Coretax maupun aplikasi lain yang terintegrasi.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyampaian SPT telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2026.

DJP akan meneliti validitas NPWP, kelengkapan SPT, dan SPT pembetulan sebelum menerbitkan bukti penerimaan elektronik.

SPT dalam bentuk dokumen elektronik wajib disampaikan melalui portal wajib pajak atau sistem yang terhubung dengan administrasi DJP:

Baca Juga: April Mengerikan, Tagihan Rumah Tangga Naik

1. Validasi NPWP Wajib Pajak

Langkah pertama yang dilakukan DJP adalah memastikan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dicantumkan dalam SPT.

NPWP dinyatakan valid apabila nomor yang dilaporkan sesuai dan terdaftar dalam sistem administrasi DJP.

2. Penelitian Kelengkapan dan Kesesuaian SPT

DJP juga akan meneliti isi SPT untuk memastikan telah memenuhi seluruh ketentuan administrasi.

Penelitian ini mencakup beberapa hal penting, antara lain SPT telah ditandatangani, disampaikan dalam bahasa Indonesia, serta dilengkapi dengan seluruh dokumen pendukung yang diperlukan.

Selain itu, DJP memastikan SPT lebih bayar disampaikan dalam jangka waktu maksimal 3 tahun setelah masa pajak berakhir dan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh otoritas pajak.

Baca Juga: Panduan DJP Pemeriksaan SPT Tahunan

3. Penelitian SPT Pembetulan

Selain SPT normal, DJP juga melakukan penelitian terhadap SPT pembetulan yang diajukan wajib pajak.

Penelitian ini bertujuan memastikan bahwa pembetulan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan.

Bukti Penerimaan Elektronik Diterbitkan Jika Lolos Verifikasi

Setelah seluruh proses validasi dan penelitian selesai, DJP akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik.

Bukti ini hanya diberikan apabila NPWP valid dan seluruh persyaratan penyampaian SPT telah dipenuhi.

Untuk SPT yang disampaikan melalui aplikasi pihak ketiga yang terintegrasi, bukti penerimaan elektronik yang diterbitkan melalui sistem tersebut tetap dianggap sah sebagai bukti pelaporan.

Tanggal yang tercantum pada bukti penerimaan elektronik menjadi acuan bahwa SPT telah lengkap dan diterima dalam sistem DJP.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • JDIH Kementerian Keuangan
  • Kementerian Keuangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Fiskal Kita di Tengah Badai Energi

Fiskal Kita di Tengah Badai Energi

April 1, 2026
WP Lapor SPT Lewat Coretax, DJP Bakal Teliti 3 Aspek Ini

WP Lapor SPT Lewat Coretax, DJP Bakal Teliti 3 Aspek Ini

April 1, 2026
Apa Itu Ahli Kepabeanan?

Apa Itu Pengurangan PBB-P5L?

April 1, 2026
April yang Mengerikan: Apa yang Terjadi dengan Tagihan Rumah Tangga?

April yang Mengerikan: Apa yang Terjadi dengan Tagihan Rumah Tangga?

April 1, 2026

Recent News

Fiskal Kita di Tengah Badai Energi

Fiskal Kita di Tengah Badai Energi

April 1, 2026
WP Lapor SPT Lewat Coretax, DJP Bakal Teliti 3 Aspek Ini

WP Lapor SPT Lewat Coretax, DJP Bakal Teliti 3 Aspek Ini

April 1, 2026
Apa Itu Ahli Kepabeanan?

Apa Itu Pengurangan PBB-P5L?

April 1, 2026
April yang Mengerikan: Apa yang Terjadi dengan Tagihan Rumah Tangga?

April yang Mengerikan: Apa yang Terjadi dengan Tagihan Rumah Tangga?

April 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version