“Sugar tax pada makanan ini akan memberlakukan pajak atas sejumlah tertentu gula yang ada, tapi masih dalam pembahasan. Nanti akan kami luncurkan kalau sudah siap.” – Dante Saksono Harbuwono
Dante menekankan, penerapan sugar tax bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara, melainkan lebih pada aspek kesehatan publik. “Salah satu yang penting adalah membiasakan anak-anak makan sehat supaya tidak jadi obesitas. Ini upaya pendidikan sedini mungkin,” tambahnya.
Baca Juga : Purbaya Pastikan Program Pemerintah Jalan Terus Meski Pajak Shortfall
MBDK Kembali Masuk RAPBN 2026
Selain sugar tax, pemerintah juga kembali mengajukan rencana pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Agenda ini tercantum dalam RAPBN 2026 serta Nota Keuangan yang telah disampaikan kepada DPR.
Meski sudah berkali-kali masuk dalam daftar ekstensifikasi barang kena cukai (BKC), implementasi cukai MBDK kerap tertunda karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
“Implementasi kebijakan, termasuk cukai MBDK, pasti akan memperhatikan dinamika perekonomian.” – Febrio Kacaribu
Baca Juga : IKPI Surabaya dan Sidoarjo Perkuat Persaudaraan Lewat Bulu Tangkis
Tarif Cukai Harus Dibahas dengan DPR
Pengenaan cukai baru, termasuk MBDK, membutuhkan pembahasan detail terkait besaran tarif dan mekanisme pemungutan. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan, konsultasi dengan parlemen menjadi langkah wajib sebelum kebijakan resmi diterapkan.
“Ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) antara lain melalui penambahan objek cukai baru berupa MBDK untuk APBN 2026, di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR.” – Mukhamad Misbakhun
Pullquote: “Sugar tax adalah langkah preventif untuk melindungi generasi muda dari ancaman obesitas dan penyakit degeneratif.” – Dante Saksono Harbuwono