JAKARTA, Pajaknowid – Wajib pajak (WP) yang masuk kategori peredaran bruto tertentu (omzet tertentu) berdasarkan PMK 164/2023, ternyata bisa memilih untuk dikenai pajak penghasilan (PPh) dengan tarif umum, bukan tarif final 0,5%. Namun, opsi tersebut tidak otomatis berlaku. Kring Pajak menegaskan bahwa WP wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terlebih dahulu.
“Jika pemberitahuan disampaikan pada tahun 2025, maka tarif umum mulai berlaku pada tahun pajak 2026 dan seterusnya,”
jelas Kring Pajak melalui unggahan di media sosial, Senin (8/9/2025).
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 164/2023, pemberitahuan dapat disampaikan kepada KPP tempat WP terdaftar sebagai pusat, dengan tiga cara:
- Langsung ke kantor pajak.
- Melalui pos/ekspedisi dengan bukti pengiriman.
- Secara elektronik melalui kanal resmi DJP.
Paling lambat, pemberitahuan harus dilakukan pada akhir tahun pajak berjalan. Menariknya, untuk WP baru terdaftar, pilihan menggunakan tarif umum bisa langsung berlaku pada tahun pendaftaran dengan cara menyampaikan pemberitahuan bersamaan dengan proses registrasi NPWP.
Baca Juga: Prabowo Lantik Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menteri Keuangan Gantikan Sri Mulyani
Format dan Pengecualian
Pemberitahuan wajib pajak dibuat sesuai contoh format dokumen yang tercantum dalam lampiran PMK 164/2023. Selain itu, terdapat kelompok wajib pajak yang tidak bisa menggunakan tarif PPh final 0,5%, antara lain:
- WP badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang bergerak di bidang jasa dengan keahlian khusus.
- WP badan yang memperoleh fasilitas PPh dari:
- Pasal 31A UU PPh
- PP 94/2010 beserta aturan penggantinya
- PP 40/2021 tentang Penyelenggaraan KEK
- Bentuk usaha tetap (BUT)
Baca Juga: Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Janjikan Percepatan Ekonomi Dongkrak Tax Ratio
“Pilihan beralih ke tarif umum memberi fleksibilitas bagi WP omzet tertentu yang ingin mengoptimalkan strategi perpajakannya.”