website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Wajib Pajak Bersiap, 11,86 Juta Akun Coretax Telah Diaktivasi Jelang Implementasi Penuh

Johannes Albert by Johannes Albert
January 13, 2026
in Nasional
0 0
0
Wajib Pajak Bersiap, 11,86 Juta Akun Coretax Telah Diaktivasi Jelang Implementasi Penuh
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Antusiasme masyarakat dalam menyambut era baru administrasi perpajakan kian terlihat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga Senin (12/1/2026), sebanyak 11,86 juta wajib pajak telah berhasil melakukan aktivasi akun pada Core Tax Administration System (Coretax). Angka ini menunjukkan progres signifikan dalam migrasi sistem perpajakan nasional yang lebih modern dan terintegrasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, merinci bahwa total wajib pajak yang telah mengaktifkan akun mencapai 11.867.729 entitas. Jumlah tersebut mencakup berbagai kategori, mulai dari wajib pajak orang pribadi hingga instansi pemerintah.

“Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun coretax DJP mencapai 11.867.729 [11,86 juta].”

— Rosmauli, Direktur P2Humas DJP

Baca Juga: DJP Jakarta Utara Sosialisasikan SPT Tahunan Berbasis Coretax ke Personel TNI AL

Secara statistik, dominasi aktivasi masih dipegang oleh wajib pajak orang pribadi dengan jumlah mencapai 10,48 juta akun. Diikuti oleh wajib pajak badan sebanyak 819.407 akun, dan instansi pemerintah sebanyak 88.448 akun. Sementara itu, untuk kategori Pemungut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), tercatat baru 221 wajib pajak yang telah melakukan aktivasi.

Kejar Target 14 Juta Wajib Pajak

Meski angka realisasi sudah cukup tinggi, DJP masih memiliki pekerjaan rumah untuk mencapai target total 14 juta wajib pajak teraktivasi. Dengan capaian saat ini, tingkat partisipasi baru menyentuh angka 84,71%. Otoritas pajak terus mendorong sisa wajib pajak yang belum melakukan aktivasi untuk segera memproses akun mereka demi kelancaran layanan perpajakan ke depan.

Baca Juga: Kalteng Beri Hadiah 15 Motor untuk Wajib Pajak Kendaraan Paling Taat, Simak Kriterianya

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan urgensi aktivasi ini. Menurutnya, shifting ke sistem Coretax bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan karena seluruh pelayanan administrasi perpajakan kini telah beralih ke platform tersebut.

Penting: Seluruh fitur administrasi, termasuk pelaporan SPT Tahunan PPh, kini hanya dapat diakses melalui Coretax.

Bimo mengimbau agar wajib pajak tidak menunda proses aktivasi untuk menghindari kendala administratif di kemudian hari. “Jadi, untuk mendapatkan manfaat pelayanan perpajakan, seperti pelaporan SPT, lalu aktivasi akun, bukti potong, dan segala macam harus melalui coretax,” tegasnya.

Baca Juga: Pangkas Birokrasi Pelabuhan, Single Billing PNBP Percepat Ribuan Transaksi Kapal


Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DJP Curiga Ada Penunggang Gelap di Balik Lonjakan Restitusi Pajak

DJP Endus Siasat Nakal: Pecah Usaha Demi Tarif Pajak UMKM 0,5%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version