JAKARTA – Hasil simulasi terbaru International Monetary Fund (IMF) memberikan catatan penting bagi ambisi ekonomi Indonesia. Untuk merealisasikan Visi Indonesia Emas 2045, pemerintah dituntut bekerja ekstra keras dalam memobilisasi penerimaan negara, terutama guna membiayai masifnya kebutuhan investasi publik yang menjadi pilar utama pembangunan.
Dalam laporan teranyarnya yang bertajuk Golden Vision 2045: Making the Most Out of Public Investment, lembaga moneter internasional tersebut menilai bahwa investasi publik harus ditopang oleh fondasi pendapatan yang kuat agar ruang fiskal tetap sehat dan terjaga.
“Namun, ini juga harus dilengkapi dengan peningkatan efisiensi investasi publik. Adapun mobilisasi pendapatan tambahan akan menciptakan ruang fiskal yang dibutuhkan untuk meningkatkan investasi publik.”
— Laporan IMF: Golden Vision 2045
Siasat Menghindari Jebakan Defisit
IMF menyoroti bahwa peningkatan penerimaan negara adalah kunci utama agar pemerintah dapat menggenjot investasi publik tanpa harus menabrak batas aman defisit anggaran. Seperti diketahui, Undang-Undang Keuangan Negara membatasi defisit APBN maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB), yang mana batas ini hanya pernah terlampaui saat kondisi luar biasa pandemi Covid-19 pada 2020 dan 2021.
Salah satu instrumen yang disarankan oleh IMF untuk memobilisasi pendapatan tersebut adalah melalui optimalisasi penerimaan pajak penghasilan dari pekerja (labor income tax). Penerimaan ini diyakini akan meningkat secara bertahap seiring dengan makin terbukanya lapangan kerja baru di masa depan.
Catatan Penting IMF: Batas defisit yang berlaku saat ini tetap bisa mengakomodasi kebutuhan pengeluaran tepat sasaran, asalkan didukung oleh mobilisasi pendapatan yang optimal.
Struktur Tarif PPh Karyawan Saat Ini
Terkait pajak penghasilan, Indonesia saat ini telah menerapkan struktur tarif progresif yang diatur dalam Pasal 17 UU PPh. Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk karyawan, dikenakan tarif yang berlapis mulai dari 5% hingga 35%, menyesuaikan dengan besaran penghasilan kena pajak yang diterima setiap tahunnya.
Tarif terendah sebesar 5% berlaku untuk penghasilan hingga Rp60 juta. Berjenjang naik hingga tarif puncak sebesar 35% yang dikenakan secara khusus bagi mereka yang memiliki penghasilan super rich, yakni di atas Rp5 miliar per tahun.
Untuk mempermudah administrasi pemberi kerja, pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap kini menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang berlaku pada masa pajak Januari hingga November. Barulah pada masa pajak Desember, PPh akan dihitung ulang secara presisi menggunakan tarif normal Pasal 17 UU PPh atas total penghasilan selama setahun penuh.















