website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 19 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Visi Emas 2045: IMF Minta Indonesia Kerek Penerimaan Pajak

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 19, 2026
in Nasional
0 0
0
Visi Emas 2045: IMF Minta Indonesia Kerek Penerimaan Pajak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Hasil simulasi terbaru International Monetary Fund (IMF) memberikan catatan penting bagi ambisi ekonomi Indonesia. Untuk merealisasikan Visi Indonesia Emas 2045, pemerintah dituntut bekerja ekstra keras dalam memobilisasi penerimaan negara, terutama guna membiayai masifnya kebutuhan investasi publik yang menjadi pilar utama pembangunan.

Dalam laporan teranyarnya yang bertajuk Golden Vision 2045: Making the Most Out of Public Investment, lembaga moneter internasional tersebut menilai bahwa investasi publik harus ditopang oleh fondasi pendapatan yang kuat agar ruang fiskal tetap sehat dan terjaga.

“Namun, ini juga harus dilengkapi dengan peningkatan efisiensi investasi publik. Adapun mobilisasi pendapatan tambahan akan menciptakan ruang fiskal yang dibutuhkan untuk meningkatkan investasi publik.”

— Laporan IMF: Golden Vision 2045

Baca Juga: Kabar Gembira! Uang Saku Peserta Magang Nasional 2026 Resmi Naik Ikuti UMK

Siasat Menghindari Jebakan Defisit

IMF menyoroti bahwa peningkatan penerimaan negara adalah kunci utama agar pemerintah dapat menggenjot investasi publik tanpa harus menabrak batas aman defisit anggaran. Seperti diketahui, Undang-Undang Keuangan Negara membatasi defisit APBN maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB), yang mana batas ini hanya pernah terlampaui saat kondisi luar biasa pandemi Covid-19 pada 2020 dan 2021.

Salah satu instrumen yang disarankan oleh IMF untuk memobilisasi pendapatan tersebut adalah melalui optimalisasi penerimaan pajak penghasilan dari pekerja (labor income tax). Penerimaan ini diyakini akan meningkat secara bertahap seiring dengan makin terbukanya lapangan kerja baru di masa depan.

Baca Juga: Siap-Siap! DJP Kirim ‘Surat Cinta’ ke 14 Juta Wajib Pajak

Catatan Penting IMF: Batas defisit yang berlaku saat ini tetap bisa mengakomodasi kebutuhan pengeluaran tepat sasaran, asalkan didukung oleh mobilisasi pendapatan yang optimal.

Struktur Tarif PPh Karyawan Saat Ini

Terkait pajak penghasilan, Indonesia saat ini telah menerapkan struktur tarif progresif yang diatur dalam Pasal 17 UU PPh. Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk karyawan, dikenakan tarif yang berlapis mulai dari 5% hingga 35%, menyesuaikan dengan besaran penghasilan kena pajak yang diterima setiap tahunnya.

Tarif terendah sebesar 5% berlaku untuk penghasilan hingga Rp60 juta. Berjenjang naik hingga tarif puncak sebesar 35% yang dikenakan secara khusus bagi mereka yang memiliki penghasilan super rich, yakni di atas Rp5 miliar per tahun.

Baca Juga: Wajib Tahu! 10 Persen Pajak Kendaraan Harus Dipakai Pemda Tambal Jalan Rusak

Untuk mempermudah administrasi pemberi kerja, pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap kini menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang berlaku pada masa pajak Januari hingga November. Barulah pada masa pajak Desember, PPh akan dihitung ulang secara presisi menggunakan tarif normal Pasal 17 UU PPh atas total penghasilan selama setahun penuh.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Darurat Diabetes Anak, DPR Desak Pemerintah Segera Terapkan Cukai Minuman Manis

Darurat Diabetes Anak, DPR Desak Pemerintah Segera Terapkan Cukai Minuman Manis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Puluhan Karyawan Hotel Belajar Coretax, Fiskus Bakal Ajari Sampai Bisa

Puluhan Karyawan Hotel Belajar Coretax, Fiskus Bakal Ajari Sampai Bisa

February 19, 2026
Kenaikan pajak dewan sebesar 5% diusulkan untuk Edinburgh.

Kenaikan pajak dewan sebesar 5% diusulkan untuk Edinburgh.

February 19, 2026
Airlangga Pastikan Perjanjian Dagang RI–AS Siap Diteken, Tarif Resiprokal Turun Jadi 19%

Airlangga Pastikan Perjanjian Dagang RI–AS Siap Diteken, Tarif Resiprokal Turun Jadi 19%

February 19, 2026
Tak Setor PPN, Satu Terdakwa Divonis Denda Rp8,8 M

Tak Setor PPN, Satu Terdakwa Divonis Denda Rp8,8 M

February 19, 2026

Recent News

Puluhan Karyawan Hotel Belajar Coretax, Fiskus Bakal Ajari Sampai Bisa

Puluhan Karyawan Hotel Belajar Coretax, Fiskus Bakal Ajari Sampai Bisa

February 19, 2026
Kenaikan pajak dewan sebesar 5% diusulkan untuk Edinburgh.

Kenaikan pajak dewan sebesar 5% diusulkan untuk Edinburgh.

February 19, 2026
Airlangga Pastikan Perjanjian Dagang RI–AS Siap Diteken, Tarif Resiprokal Turun Jadi 19%

Airlangga Pastikan Perjanjian Dagang RI–AS Siap Diteken, Tarif Resiprokal Turun Jadi 19%

February 19, 2026
Tak Setor PPN, Satu Terdakwa Divonis Denda Rp8,8 M

Tak Setor PPN, Satu Terdakwa Divonis Denda Rp8,8 M

February 19, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version