website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 12 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Veteran dan Pensiunan di Batam Bisa Peroleh Pembebasan PBB

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 12, 2026
in Regional
0 0
0
Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BATAM – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau, memberikan fasilitas pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100% bagi para veteran, pensiunan aparatur sipil negara (ASN), serta pensiunan TNI dan Polri.

Fasilitas serupa juga diberikan kepada janda atau duda dari para penerima manfaat tersebut sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.

“Berlaku untuk satu objek pajak yang digunakan sebagai tempat tinggal, bukan tempat usaha.”


— Bapenda Kota Batam

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menjelaskan fasilitas pembebasan PBB ini hanya berlaku untuk satu objek pajak yang digunakan sebagai rumah tinggal wajib pajak.

Dengan demikian, fasilitas ini tidak berlaku untuk objek pajak yang dimanfaatkan sebagai tempat usaha atau kegiatan komersial.

Baca Juga: Awasi Pajak Sektor Pariwisata, Kanwil DJP dan Pemda Bentuk Satgas

Syarat Pengajuan Pembebasan PBB

Untuk memperoleh fasilitas pembebasan PBB tersebut, wajib pajak yang memenuhi kriteria perlu mengajukan permohonan kepada Bapenda Kota Batam.

Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung sebagai berikut:

  • Surat permohonan kepada Wali Kota Batam cq Kepala Bapenda Kota Batam;
  • Surat Keputusan (SK) pensiun;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Sertifikat atau bukti kepemilikan rumah; dan
  • SPPT PBB.

Permohonan dapat diajukan secara perorangan maupun secara kolektif melalui loket pelayanan PBB di kantor Bapenda Kota Batam.

Kantor tersebut beralamat di Gedung Bersama Pemkot Batam, Jalan Raja Isa Nomor 17, Kota Batam.

Baca Juga: Pramuka Mendesak Wali Kota Tinjau Ulang Usulan Pajak Pariwisata

Pemda Berwenang Berikan Insentif Pajak

Secara regulasi, kepala daerah memang memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di wilayahnya masing-masing.

Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa insentif pajak dapat diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, pembebasan, maupun penghapusan atas pokok pajak atau sanksi administratifnya.

Pemberian insentif fiskal oleh pemerintah daerah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan wajib diberitahukan kepada DPRD.

Pemberitahuan tersebut harus disertai dengan pertimbangan kepala daerah mengenai alasan dan tujuan pemberian insentif pajak kepada masyarakat.

Baca Juga: Ketua Dewan Tetap “Berjuang” Meski Dilarang Menjabat karena Pajak

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kota Batam
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  • Kementerian Dalam Negeri
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot

Veteran dan Pensiunan di Batam Bisa Peroleh Pembebasan PBB

March 12, 2026
Pramuka mendesak wali kota untuk mempertimbangkan kembali usulan pajak pariwisata.

Pramuka mendesak wali kota untuk mempertimbangkan kembali usulan pajak pariwisata.

March 12, 2026
Awasi Pajak Sektor Pariwisata, Kanwil DJP dan Pemda Bentuk Satgas

Awasi Pajak Sektor Pariwisata, Kanwil DJP dan Pemda Bentuk Satgas

March 12, 2026
Disokong Uang Pajak, Realisasi Anggaran MBG Tembus Rp36,6 T

Makan Bergizi Gratis Kerek Belanja Barang APBN Hingga 269%

March 12, 2026

Recent News

Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot

Veteran dan Pensiunan di Batam Bisa Peroleh Pembebasan PBB

March 12, 2026
Pramuka mendesak wali kota untuk mempertimbangkan kembali usulan pajak pariwisata.

Pramuka mendesak wali kota untuk mempertimbangkan kembali usulan pajak pariwisata.

March 12, 2026
Awasi Pajak Sektor Pariwisata, Kanwil DJP dan Pemda Bentuk Satgas

Awasi Pajak Sektor Pariwisata, Kanwil DJP dan Pemda Bentuk Satgas

March 12, 2026
Disokong Uang Pajak, Realisasi Anggaran MBG Tembus Rp36,6 T

Makan Bergizi Gratis Kerek Belanja Barang APBN Hingga 269%

March 12, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version