JOHANNESBURG – Beban kesehatan mental di Afrika Selatan kini terbentur tembok ekonomi. Pemerintah setempat tengah mendapat desakan kuat untuk segera menghapus pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa psikolog dan psikiater. Kebijakan pajak saat ini dinilai menjadi barikade utama yang membuat layanan kesehatan jiwa semakin tidak terjangkau bagi masyarakat luas.
“Layanan kesehatan psikososial belum terjangkau bagi sebagian besar masyarakat Afrika Selatan, terutama mereka yang paling membutuhkan dukungan tersebut.”
— Dain Peters, Psikolog Klinis
Kondisi ini memicu kekhawatiran serius, di mana banyak warga harus berjuang menghadapi persoalan mental tanpa bantuan profesional akibat kendala biaya. Pajak yang dibebankan pada setiap sesi konsultasi kian memperlebar jurang ketimpangan akses kesehatan di negara tersebut.
Krisis Rasio Tenaga Medis dan Ketimpangan Sektor
Data dari South African Health Review 2025 mengungkap fakta miris mengenai ketersediaan tenaga ahli. Secara nasional, rasio psikolog hanya menyentuh angka 1,5 per 100.000 penduduk. Bahkan di beberapa provinsi, angka ini merosot hingga 0,9 per 100.000 penduduk, yang menandakan kelangkaan profesi kesehatan khusus yang sangat akut.
Masalah tidak berhenti di situ. Sekitar 80% psikiater lebih memilih bekerja di sektor swasta yang terkonsentrasi di wilayah perkotaan. Di pusat layanan kesehatan pemerintah, rasio psikiater hanya sebesar 0,38 per 100.000 penduduk, berbanding terbalik dengan sektor swasta yang mencapai 4,98 per 100.000 penduduk.
Menilik Standar Global dan Regulasi di Indonesia
Dain Peters menegaskan bahwa reformasi PPN adalah langkah kecil yang sejalan dengan tujuan kebijakan perawatan kesehatan nasional. Jika melirik ke negara maju seperti Inggris, Irlandia, dan Belanda, layanan kesehatan mental telah lama dibebaskan dari PPN. Polandia bahkan menerapkan tarif 0% khusus untuk layanan psikoterapi.
Poin Perbandingan: Berbeda dengan Afrika Selatan, Indonesia telah memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk jasa psikolog dan psikiater sebagaimana diatur dalam UU HPP.
Di tanah air, fasilitas ini tercantum dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN yang telah disesuaikan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Hal ini menunjukkan bahwa pengakuan terhadap jasa kesehatan mental sebagai kebutuhan esensial yang bebas pajak merupakan tren kebijakan global yang patut diikuti demi kesejahteraan masyarakat.
Reformasi perpajakan ini diharapkan tidak hanya menurunkan biaya konsultasi, tetapi juga mendorong pertumbuhan jumlah tenaga profesional di sektor publik agar layanan kesehatan mental tak lagi menjadi barang mewah.













