Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 13 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Turki Guncang Industri Wisata Bahari, Kapal Pesiar Kena Pajak 8%

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 8, 2025
in Internasional
0 0
0
Turki Guncang Industri Wisata Bahari, Kapal Pesiar Kena Pajak 8%
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ANKARA, Pajaknow.id – Pemerintah Turki resmi memberlakukan pajak konsumsi khusus sebesar 8% untuk kapal pesiar. Kebijakan baru ini sekaligus mengakhiri pemberian tarif pajak 0% yang sebelumnya dinikmati sektor wisata bahari.

Dalam dokumen keputusan presiden yang diterbitkan, disebutkan bahwa kapal pesiar, perahu motor, kapal penumpang, hingga perahu rekreasi tidak lagi dikecualikan dari pajak. Aturan ini juga berlaku bagi kapal pesiar kecil dan kapal penumpang yang tidak dirancang untuk navigasi laut.

“Kapal pesiar, perahu motor, dan kapal penumpang kini dikenakan pajak konsumsi khusus sebesar 8%,” bunyi keputusan presiden, dikutip Minggu (7/9/2025).

Baca juga: Kekecewaan Publik Memuncak, Ribuan Warga Guernsey Masih Menanti Pengembalian Pajak Penghasilan

Pajak konsumsi khusus di Turki pada awalnya ditujukan untuk barang-barang mewah. Namun, seiring waktu, aturan tersebut meluas hingga mencakup barang kebutuhan sehari-hari seperti mobil dan telepon seluler.

Adapun tiga kelompok kapal yang terkena pajak konsumsi khusus 8% adalah:

  • Kapal pesiar dengan tonase kotor di bawah 18 yang dirancang untuk perjalanan laut.
  • Kapal penumpang dan kapal pesiar yang tidak diperuntukkan bagi navigasi laut.
  • Kapal pesiar, perahu motor, kano, perahu dayung, hingga perahu rekreasi atau olahraga.

Baca juga: Tekanan Publik Menguat, Kadin Estonia Minta PPN Pangan Dipangkas

Menurut laporan Business Turkey Today, kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam industri pariwisata bahari Turki. Di sisi lain, langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak. Pada awal Juli lalu, Menteri Keuangan Mehmet Simsek menekankan perlunya langkah tambahan untuk menutup defisit anggaran. Turki menargetkan defisit APBN sebesar 3,1% terhadap PDB pada 2025, meski target ini dinilai sulit dicapai.

“Target defisit ini mungkin tidak tercapai karena kinerja penerimaan tidak sekuat yang diharapkan,” ujar Simsek dikutip dari Turkish Minute.

Sumber terkait: Business Turkey Today, Turkish Minute

Tags: Defisit Anggarankapal pesiarpajak konsumsi khususTurkiwisata bahari
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Kondisi PPN Kuda Kavaleri Tak Dapat Fasilitas Negara

Kondisi PPN Kuda Kavaleri Tak Dapat Fasilitas Negara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version