ANKARA, Pajaknow.id – Pemerintah Turki resmi memberlakukan pajak konsumsi khusus sebesar 8% untuk kapal pesiar. Kebijakan baru ini sekaligus mengakhiri pemberian tarif pajak 0% yang sebelumnya dinikmati sektor wisata bahari.
Dalam dokumen keputusan presiden yang diterbitkan, disebutkan bahwa kapal pesiar, perahu motor, kapal penumpang, hingga perahu rekreasi tidak lagi dikecualikan dari pajak. Aturan ini juga berlaku bagi kapal pesiar kecil dan kapal penumpang yang tidak dirancang untuk navigasi laut.
“Kapal pesiar, perahu motor, dan kapal penumpang kini dikenakan pajak konsumsi khusus sebesar 8%,” bunyi keputusan presiden, dikutip Minggu (7/9/2025).
Baca juga: Kekecewaan Publik Memuncak, Ribuan Warga Guernsey Masih Menanti Pengembalian Pajak Penghasilan
Pajak konsumsi khusus di Turki pada awalnya ditujukan untuk barang-barang mewah. Namun, seiring waktu, aturan tersebut meluas hingga mencakup barang kebutuhan sehari-hari seperti mobil dan telepon seluler.
Adapun tiga kelompok kapal yang terkena pajak konsumsi khusus 8% adalah:
- Kapal pesiar dengan tonase kotor di bawah 18 yang dirancang untuk perjalanan laut.
- Kapal penumpang dan kapal pesiar yang tidak diperuntukkan bagi navigasi laut.
- Kapal pesiar, perahu motor, kano, perahu dayung, hingga perahu rekreasi atau olahraga.
Baca juga: Tekanan Publik Menguat, Kadin Estonia Minta PPN Pangan Dipangkas
Menurut laporan Business Turkey Today, kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam industri pariwisata bahari Turki. Di sisi lain, langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak. Pada awal Juli lalu, Menteri Keuangan Mehmet Simsek menekankan perlunya langkah tambahan untuk menutup defisit anggaran. Turki menargetkan defisit APBN sebesar 3,1% terhadap PDB pada 2025, meski target ini dinilai sulit dicapai.
“Target defisit ini mungkin tidak tercapai karena kinerja penerimaan tidak sekuat yang diharapkan,” ujar Simsek dikutip dari Turkish Minute.
Sumber terkait: Business Turkey Today, Turkish Minute