website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Turki Guncang Industri Wisata Bahari, Kapal Pesiar Kena Pajak 8%

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 8, 2025
in Internasional
0 0
0
Turki Guncang Industri Wisata Bahari, Kapal Pesiar Kena Pajak 8%
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ANKARA, Pajaknow.id – Pemerintah Turki resmi memberlakukan pajak konsumsi khusus sebesar 8% untuk kapal pesiar. Kebijakan baru ini sekaligus mengakhiri pemberian tarif pajak 0% yang sebelumnya dinikmati sektor wisata bahari.

Dalam dokumen keputusan presiden yang diterbitkan, disebutkan bahwa kapal pesiar, perahu motor, kapal penumpang, hingga perahu rekreasi tidak lagi dikecualikan dari pajak. Aturan ini juga berlaku bagi kapal pesiar kecil dan kapal penumpang yang tidak dirancang untuk navigasi laut.

“Kapal pesiar, perahu motor, dan kapal penumpang kini dikenakan pajak konsumsi khusus sebesar 8%,” bunyi keputusan presiden, dikutip Minggu (7/9/2025).

Baca juga: Kekecewaan Publik Memuncak, Ribuan Warga Guernsey Masih Menanti Pengembalian Pajak Penghasilan

Pajak konsumsi khusus di Turki pada awalnya ditujukan untuk barang-barang mewah. Namun, seiring waktu, aturan tersebut meluas hingga mencakup barang kebutuhan sehari-hari seperti mobil dan telepon seluler.

Adapun tiga kelompok kapal yang terkena pajak konsumsi khusus 8% adalah:

  • Kapal pesiar dengan tonase kotor di bawah 18 yang dirancang untuk perjalanan laut.
  • Kapal penumpang dan kapal pesiar yang tidak diperuntukkan bagi navigasi laut.
  • Kapal pesiar, perahu motor, kano, perahu dayung, hingga perahu rekreasi atau olahraga.

Baca juga: Tekanan Publik Menguat, Kadin Estonia Minta PPN Pangan Dipangkas

Menurut laporan Business Turkey Today, kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam industri pariwisata bahari Turki. Di sisi lain, langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak. Pada awal Juli lalu, Menteri Keuangan Mehmet Simsek menekankan perlunya langkah tambahan untuk menutup defisit anggaran. Turki menargetkan defisit APBN sebesar 3,1% terhadap PDB pada 2025, meski target ini dinilai sulit dicapai.

“Target defisit ini mungkin tidak tercapai karena kinerja penerimaan tidak sekuat yang diharapkan,” ujar Simsek dikutip dari Turkish Minute.

Sumber terkait: Business Turkey Today, Turkish Minute

Tags: Defisit Anggarankapal pesiarpajak konsumsi khususTurkiwisata bahari
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Kondisi PPN Kuda Kavaleri Tak Dapat Fasilitas Negara

Kondisi PPN Kuda Kavaleri Tak Dapat Fasilitas Negara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version