website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tuntut ‘Equal Treatment’, Menkeu Purbaya Ancam Potong Anggaran Jika Regulasi Kapal Asing Tak Dibereskan

Johannes Albert by Johannes Albert
January 27, 2026
in Nasional
0 0
0
Tuntut ‘Equal Treatment’, Menkeu Purbaya Ancam Potong Anggaran Jika Regulasi Kapal Asing Tak Dibereskan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti ketimpangan perlakuan pajak di sektor pelayaran yang dinilai merugikan pelaku usaha dalam negeri. Ia mendesak adanya perbaikan segera pada regulasi izin berlayar agar tercipta keadilan (equal treatment) antara kapal berbendera Indonesia dan kapal asing.

Dalam Sidang Satgas Debottlenecking, Purbaya menegaskan bahwa Indonesia harus menerapkan standar ketat seperti yang diberlakukan negara lain terhadap kapal Indonesia. Salah satu usulan konkretnya adalah menjadikan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai syarat mutlak penerbitan Surat Persetujuan Berlayar oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

“Nanti dicatat ya, kita akan lakukan equal treatment ke kapal kita dan kapal asing yang di sini… Ada bukti apa, baru bisa berlayar. Kalau kapal asing tidak bisa produce bukti-bukti, langsung kenakan pajak.”

— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI

Baca Juga: DJP Makin Garang! Utang Pajak Rp100 Juta, Akses Layanan Publik Langsung Diblokir

Ultimatum untuk Kemenhub: Bereskan atau Anggaran Dipotong

Purbaya tidak main-main dalam instruksinya. Ia meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator teknis pelayaran untuk segera merevisi aturan agar kapal asing diwajibkan menunjukkan bukti setor pajak sebelum diizinkan keluar dari pelabuhan Indonesia.

Menkeu memberikan tenggat waktu yang ketat. Jika dalam tiga bulan masalah perizinan dan pajak kapal asing ini tidak kunjung selesai, ia mengancam akan memangkas anggaran Kemenhub. “Kalau enggak boleh (diterapkan), Anda [Kemenhub] saya potong lho anggarannya,” tegasnya.

Baca Juga: Wajib Daftar Aplikasi ‘Sapa’, Menteri Maman: UMKM Jangan Takut Dipajaki

Gap Setoran Pajak yang Menganga

Desakan ini bukan tanpa dasar. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan kesenjangan penerimaan yang mencolok. Setoran pajak dari pelayaran domestik tercatat mencapai Rp24 triliun. Sebaliknya, pelayaran asing hanya menyumbang Rp600 miliar, padahal potensi penerimaannya ditaksir bisa menyentuh Rp19 triliun.

Kesenjangan ini mengindikasikan minimnya kontribusi kapal asing, yang sebagian disinyalir memanfaatkan celah Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty. Oleh karena itu, prosedur administrasi harus diperketat untuk menutup celah kebocoran tersebut.

Tenggat Waktu: Menkeu meminta aturan main yang jelas disosialisasikan kepada perusahaan asing dalam waktu satu minggu.

Baca Juga: Rencana Tambah Lapisan Tarif Cukai Rokok, Ini Catatan Pengusaha

Merespons Keluhan Pengusaha Lokal

Instruksi keras Menkeu ini bermula dari aduan Indonesian National Shipowners Association (INSA). Para pengusaha pelayaran nasional merasa dirugikan oleh regulasi yang dianggap lebih longgar terhadap kapal asing. Saat ini, lalu lintas kapal asing diatur melalui dua skema perizinan (PKKA dan izin Kemenhub), namun aspek kepatuhan pajaknya dinilai belum terintegrasi secara optimal dalam prosedur izin berlayar.

Dengan revisi regulasi yang mengikat SSP sebagai syarat berlayar, pemerintah berharap iklim kompetisi menjadi lebih sehat sekaligus mendongkrak penerimaan negara dari sektor maritim.

Baca Juga: Awas! Penyakit Nunggak Pajak Kambuh, Layanan Publik Diblokir Ulang

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI
  • Ditjen Perhubungan Laut (Kemenhub)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DJP Curiga Ada Penunggang Gelap di Balik Lonjakan Restitusi Pajak

Purbaya Optimistis Laporan SPT Tahunan Tetap Stabil Meski Coretax Terganggu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version