website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tunggakan Pajak Minerba Tembus Rp3 Triliun, DJP Wajibkan Tax Clearance untuk RKAB 2026

Johannes Albert by Johannes Albert
December 12, 2025
in Nasional
0 0
0
Tunggakan Pajak Minerba Tembus Rp3 Triliun, DJP Wajibkan Tax Clearance untuk RKAB 2026
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pajak di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) masih jauh dari ideal. Sepanjang tahun berjalan, total tunggakan pajak perusahaan tambang mencapai Rp3 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa nilai tunggakan tersebut bahkan dapat bertambah setelah sejumlah sengketa pajak diputuskan oleh Pengadilan Pajak, baik di tingkat keberatan maupun banding.

“Yang sudah inkrah saja itu hampir Rp2–Rp3 triliun. Sementara yang masih proses sengketa juga jumlahnya signifikan.”

– Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

Tingginya Tunggakan Jadi Sinyal Lemahnya Kepatuhan

Besarnya tunggakan tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak sektor minerba masih menjadi pekerjaan besar. Bimo menilai perlu adanya peningkatan kepatuhan serta sinergi antara DJP dan instansi lain agar pengelolaan sektor minerba dapat lebih transparan dan akuntabel.

Baca juga: Restitusi Ditolak DJP Turun Jadi Rp1,646 Triliun, Total Pencairan Justru Naik

Integrasi Data DJP–ESDM: RKAB 2026 Wajib Tax Clearance

DJP kini bekerja sama dengan Kementerian ESDM dalam pertukaran data yang terhubung dengan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dengan transformasi ini, pengajuan RKAB tahun 2026 akan mewajibkan setiap perusahaan tambang untuk memiliki tax clearance.

Tax clearance memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi seluruh kewajiban pajak dan PNBP sebelum dapat mengajukan atau memperpanjang izin usaha.

“Kerja sama kami dengan Ditjen Minerba sangat baik. Dan mulai 2026, setiap pemberian RKAB harus disertai tax clearance,” ujar Bimo.

Baca juga: Negosiasi Dagang Indonesia–AS Alami Kebuntuan, Ancaman Kenaikan Tarif Mengintai

Tax Clearance Jadi Syarat Fundamental Kepatuhan

Bimo menegaskan bahwa tax clearance merupakan praktik umum dalam tata kelola modern. Baik institusi pemerintah maupun swasta biasanya mewajibkan bukti kepatuhan pajak sebelum memberikan izin atau fasilitas administrasi.

“Ketika korporasi minta izin atau perpanjangan, tunjukkan dulu kepatuhan pajak dan PNBP-nya. Sayangnya hal mendasar ini sempat terlewat.”

– Bimo Wijayanto

DJP berharap penerapan tax clearance dapat meningkatkan disiplin pembayaran pajak dan PNBP di sektor minerba, yang selama ini dikenal memiliki risiko ketidakpatuhan yang tinggi.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian ESDM Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Respons Menteri PANRB Soal Ancaman Pembekuan Bea Cukai: Evaluasi Sistem hingga Potensi Mutasi Pegawai

Respons Menteri PANRB Soal Ancaman Pembekuan Bea Cukai: Evaluasi Sistem hingga Potensi Mutasi Pegawai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version