WASHINGTON D.C. – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, melayangkan peringatan keras kepada Mahkamah Agung (MA) AS agar tidak membatalkan kebijakan bea masuk resiprokal yang ia terapkan. Trump menilai, pembatalan aturan tersebut akan memicu bencana fiskal bagi pemerintah AS.
Kekhawatiran utama Trump terletak pada konsekuensi finansial yang masif. Jika MA memutuskan kebijakan tersebut inkonstitusional, pemerintah AS diwajibkan mengembalikan seluruh pungutan bea masuk yang telah ditarik dari para importir selama masa pemerintahannya.
“Jumlah yang harus dibayar jika MA memutuskan untuk menolak bea masuk mencapai ratusan miliar dolar.”
— Donald Trump, Presiden AS
Potensi Ganti Rugi Triliunan Dolar
Masalah tidak berhenti pada pengembalian bea masuk. Melalui platform Truth Social, Trump menyoroti dampak sistemik terhadap investasi asing. Banyak perusahaan global telah menanamkan modal dan membangun pabrik di AS semata-mata untuk menghindari tarif tinggi tersebut.
Jika dasar hukum tarif itu runtuh, Trump mengklaim pemerintah berpotensi menghadapi tuntutan pengembalian nilai investasi tersebut. “Bila dijumlahkan, nilai investasinya mencapai triliunan dolar AS. Ini akan menimbulkan kekacauan total dan hampir mustahil bagi AS untuk membayarnya,” tegasnya.
Dalih Keamanan Nasional
Trump bersikeras bahwa bea masuk resiprokal bukan sekadar alat ekonomi, melainkan benteng keamanan nasional. Ia meminta para hakim untuk mempertimbangkan stabilitas negara di atas segalanya.
Peringatan Trump: “Ingat, ketika AS bersinar terang, dunia juga bersinar terang. Jika MA memutuskan untuk menentang AS dalam masalah keamanan nasional ini, kita akan celaka.”
Sebagai konteks, kebijakan tarif Trump digugat oleh koalisi 12 negara bagian, termasuk New York, California, dan Illinois. Mereka berargumen bahwa Trump telah melampaui wewenangnya dalam menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk membenarkan perang tarif tersebut.













