Transformasi besar sedang berlangsung dalam dunia perpajakan Indonesia. Hadirnya Omnibus Law Cipta Kerja tahun 2020, yang kemudian ditegaskan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), membawa perubahan signifikan pada sistem pajak penghasilan (PPh) dividen.
Kini, Indonesia resmi beralih ke one-tier system. Melalui sistem ini, dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri tidak lagi dikenai PPh selama diinvestasikan kembali di Indonesia. “One-tier system memberikan kepastian hukum dan insentif investasi karena penghasilan hanya dipajaki sekali di tingkat perseroan.”
Eliminasi Pajak Berganda
Peralihan ini menjawab isu klasik tentang pemajakan ganda. Dalam rezim sebelumnya, dividen yang sudah dikenai pajak di level perseroan masih kembali dikenakan pajak saat masuk ke pemegang saham. Hal ini membuat beban pajak efektif melonjak tajam.
Dengan aturan baru, penghasilan hanya dikenakan pajak sekali. Ketika dividen dibagikan kepada pemegang saham, khususnya individu dalam negeri, beban pajak dihapuskan asalkan dana tersebut tetap berputar di pasar domestik.
Penurunan Tarif Efektif
Perubahan sistem dibarengi dengan penurunan tarif PPh badan menjadi 22%. Hasilnya, tarif efektif pajak ikut merosot:
- 2000 → PPh badan 30% + dividen 15% → tarif efektif 54,5%.
- 2008 → PPh badan 25% + dividen 10% → tarif efektif 32,5%.
- 2021–sekarang → PPh badan 22% + dividen dikecualikan → tarif efektif 22
Posisi Kompetitif di ASEAN
Jika dibandingkan dengan negara tetangga, Indonesia kini berada di posisi strategis. Dengan tarif efektif 22%, Indonesia lebih rendah dibanding Malaysia (24%), Filipina (32,5%), Thailand (55%), dan Vietnam (55%). Hanya Singapura yang lebih rendah dengan 17%.
Fakta menariknya, meski Thailand dan Vietnam punya tarif PPh badan 20%, karena masih menganut classical system, tarif efektif mereka justru lebih tinggi.
Dampak Positif Bagi Investasi
Dengan dihapuskannya pajak berganda, pemerintah berharap lebih banyak dividen didistribusikan lalu direinvestasikan kembali ke sektor produktif di dalam negeri. Kebijakan ini juga mengurangi praktik pembagian dividen terselubung yang selama ini dilakukan untuk menghindari beban pajak ganda.“Kebijakan ini bukan hanya soal fiskal, tapi juga strategi meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat perekonomian nasional.”
Outlook ke Depan
Reformasi ini menandai langkah maju dalam modernisasi administrasi perpajakan Indonesia. Dengan sistem yang lebih sederhana, tarif kompetitif, dan kepastian hukum lebih baik, Indonesia menegaskan diri sebagai destinasi investasi yang menarik di kawasan Asia Tenggara.