Otoritas pajak melaju ke era Tax Administration 3.0 lebih cepat, real time, dan terintegrasi dengan sistem wajib pajak.

“Transformasi digital menggeser administrasi pajak dari hilir ke hulu mendekatkan pajak pada sumber data ekonomi secara real time.”
9 Teknologi Kunci Pajak 3.0
- Distributed ledger / blockchain
- Artificial Intelligence (AI)
- Cloud technology
- Data analytics
- Robotics Process Automation (RPA)
- Application Programming Interface (API)
- Whole-of-Government Identification
- Digital authentication
- Virtual assistants
API, Bintang Utama Integrasi
Menurut ISORA, API adalah teknologi yang paling banyak dipakai. Pada 2022, sudah ada 26 otoritas pajak di Asia Pasifik yang mengandalkannya. API memungkinkan pertukaran data yang aman antara sistem otoritas pajak dan sistem pihak ketiga tanpa membuka celah kebocoran.
Contoh: di Pakistan, API menjadi tulang punggung electronic invoicing. Pengusaha Kena Pajak yang dikategorikan sebagai Supply Chain Operators (SCO) wajib menyesuaikan sistem agar setiap penjualan dan pembelian otomatis menghasilkan tax invoice yang terkirim dan tercatat melalui API termasuk penerimaan data faktur pembelian.
Blockchain, Masih Jarang tapi Dampaknya Nyata
Berbeda dengan API, blockchain masih minim adopsi. Hingga 2022, tercatat baru Georgia dan Thailand yang mengimplementasikannya. Blockchain menyimpan dan memperbarui transaksi di banyak komputer sekaligus; data yang sudah masuk ke dalam satu blok tidak bisa diubah sembarangan.
Contoh: Thailand menerapkan blockchain untuk aplikasi VAT refund turis asing. Hasilnya, waktu restitusi dipangkas dari sekitar satu bulan menjadi 1–3 hari. Pemerintah juga memperkirakan kebijakan ini mendorong belanja turis hingga 10% karena pengembalian PPN yang lebih cepat.
Garis Besar Manfaat Pajak 3.0
- Biaya kepatuhan turun berkat otomatisasi dan integrasi data.
- Pengawasan berbasis data yang lebih presisi dan proaktif.
- Layanan real time untuk proses faktur, restitusi, hingga pelaporan.
- Ekosistem terhubung antara pemerintah, pelaku usaha, dan platform digital.
Singkatnya, Tax Administration 3.0 bukan lagi wacana ia sudah berjalan dan menata ulang cara negara memungut pajak di era ekonomi digital.