website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

TKD Naik ke Rp644,9 Triliun, Belanja Pemda Masih Lesu dan Kas Menumpuk di Bank

Johannes Albert by Johannes Albert
October 20, 2025
in Nasional
0 0
0
Deposit Pajak Bikin PPN Turun, Kemenkeu: Bukan Ekonomi Lesu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Pemerintah menyalurkan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp644,9 triliun sepanjang Januari–September 2025, meningkat 1,5% dibanding periode yang sama 2024 (Rp635,6 triliun). Namun, percepatan penyaluran dana dari pusat belum diimbangi ketangguhan belanja pemerintah daerah (pemda) yang justru melambat.

“Kita lihat belanja daerah belum menyamai nilai belanja daerah tahun lalu.”

— Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa penguatan TKD semestinya direspons pemda dengan mengakselerasi belanja produktif agar efek pengganda ke ekonomi lokal segera terasa. Nyatanya, hingga kuartal III/2025, realisasi belanja pemda untuk sejumlah pos utama masih di bawah capaian tahun sebelumnya.

Rincian: Belanja Daerah Turun Dibanding 2024

  • Belanja pegawai: Rp310,8 triliun (2025) vs Rp313,1 triliun (2024)
  • Belanja barang & jasa: Rp196,6 triliun (2025) vs Rp219,7 triliun (2024)
  • Belanja modal: Rp58,2 triliun (2025) vs Rp84,7 triliun (2024)
  • Belanja lainnya: Rp147,2 triliun (2025) vs Rp203,1 triliun (2024)

Penurunan terutama terjadi pada belanja modal dan barang/jasa—dua pos yang biasanya mendorong aktivitas ekonomi daerah, perbaikan layanan publik, dan penyerapan tenaga kerja. Kondisi ini ikut menjelaskan mengapa perekonomian regional belum bergerak secepat yang diharapkan meski aliran dana pusat membesar.

Baca juga: Pangkalpinang Hapus Tunggakan PBB, Cukup Bayar Pajak Tahun Ini

Kas Pemda Menggunung di Bank

Suahasil juga menyoroti tren meningkatnya kas pemda yang mengendap di perbankan. Per akhir Agustus 2025, saldo kas daerah di bank tercatat Rp233,1 triliun, melonjak dari posisi Juli 2025 sebesar Rp192,6 triliun. Artinya, sebagian dana yang seharusnya menggerakkan proyek dan layanan publik justru “diam” dan belum kembali ke masyarakat dalam bentuk belanja.

Ia mengimbau pemda untuk mempercepat realisasi belanja, dengan fokus pada program yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat dan pemulihan ekonomi. “Percepat belanja yang produktif, jangan menunggu akhir tahun. Dana yang ada harus bekerja untuk ekonomi daerah,” tegasnya.

Baca juga: Trump Sebut Tarif 100% China Tak Akan Bertahan Lama

Mengapa Penyerapan Seret?

Sejumlah faktor kerap menjadi penghambat: proses pengadaan dan administrasi yang memakan waktu, penjadwalan proyek yang menumpuk di akhir tahun, hingga mitigasi risiko dari satuan kerja yang cenderung berhati-hati. Di sisi lain, pemerintah pusat telah menyiapkan skema percepatan penyaluran dan penyederhanaan proses agar daerah lebih leluasa mengeksekusi program sejak awal tahun.

Dampak & Implikasi

  • Ekonomi regional tertahan: belanja modal yang minim menghambat perbaikan infrastruktur, akses layanan, dan penciptaan kerja.
  • Multiplier effect melemah: ketika kas mengendap, perputaran uang ke sektor riil—termasuk UMKM—ikut terhambat.
  • Kualitas layanan publik: belanja barang/jasa yang lebih rendah berpotensi menurunkan kualitas pelayanan dasar di daerah.

Apa yang Perlu Dilakukan?

  1. Eksekusi dini: rencanakan dan mulai proyek prioritas sejak awal tahun agar tidak menumpuk di akhir.
  2. Belanja produktif: prioritaskan kegiatan yang punya dampak langsung pada masyarakat (jalan, pasar, irigasi, kesehatan, pendidikan).
  3. Perbaiki tata kelola: sederhanakan proses pengadaan, perkuat pengawasan, dan tingkatkan kapasitas SDM pengelola keuangan.
  4. Optimalkan kas: hindari idle fund berkepanjangan; pastikan kas mengalir sesuai siklus program agar ekonomi lokal bergerak.

Pada akhirnya, keberhasilan TKD tidak hanya diukur dari tersalurnya dana, melainkan dari seberapa cepat dan berkualitas belanja daerah dijalankan. Dengan eksekusi yang tepat, TKD bisa menjadi pengungkit utama ekonomi regional dan kesejahteraan warga.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Sidak Purbaya: Pastikan Jalur Hijau Impor Bersih

Jelang Tutup Buku, Menkeu Purbaya Desak Pemda Percepat Belanja Produktif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Recent News

Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version