website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tidak Ada Gaji Dibayarkan, Apakah SPT PPh 21 Desember Tetap Wajib Lapor?

Johannes Albert by Johannes Albert
December 26, 2025
in Nasional
0 0
0
Tidak Ada Gaji Dibayarkan, Apakah SPT PPh 21 Desember Tetap Wajib Lapor?
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Banyak pemberi kerja mempertanyakan kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 pada Desember ketika tidak ada gaji atau penghasilan yang dibayarkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember tetap wajib dilaporkan meskipun nihil pembayaran.

Ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 171 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 pada masa pajak terakhir.


“Kewajiban ini tetap berlaku meskipun tidak terdapat pemberian penghasilan pada bulan yang bersangkutan, yaitu Desember.”

— Kring Pajak, Kamis (25/12/2025)

Dalam PMK 81/2024 dijelaskan bahwa kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 berlaku untuk dua kondisi, yaitu sepanjang terdapat pembayaran penghasilan pada masa pajak selain masa terakhir, serta secara khusus untuk masa pajak terakhir meskipun tidak ada penghasilan yang dibayarkan.

Baca Juga: Purbaya Bantah Isu Ijon Pajak, Strategi Penerimaan Fokus Penyesuaian Angsuran

Apa yang Dimaksud Masa Pajak Terakhir?

Masih merujuk Pasal 171 PMK 81/2024, masa pajak terakhir tidak hanya dimaknai sebagai bulan Desember, tetapi juga mencakup masa pajak tertentu ketika pegawai tetap berhenti bekerja atau ketika pensiunan berhenti menerima pembayaran terkait pensiun.

Dengan demikian, meskipun tidak ada transaksi penghasilan, status Desember sebagai masa pajak terakhir tetap memunculkan kewajiban administratif berupa pelaporan SPT Masa.


SPT Masa PPh 21 Desember berfungsi sebagai penutup administrasi kewajiban pemotongan pajak satu tahun berjalan.

Sanksi Jika Terlambat Melaporkan

Apabila SPT Masa PPh Pasal 21 tidak disampaikan sesuai batas waktu, pemotong pajak berpotensi dikenai sanksi administratif. Sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), keterlambatan pelaporan dikenai denda sebesar Rp100.000.

Selain itu, apabila SPT Masa tidak disampaikan, DJP dapat menerbitkan surat teguran. Adapun batas waktu pelaporan SPT Masa paling lama adalah 20 hari setelah akhir masa pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) UU KUP.

Baca Juga: Airlangga Pastikan Kesepakatan Tarif RI–AS Tinggal Finalisasi

Tiga Kewajiban Pemotong PPh 21

Perlu dicatat, berdasarkan PER-2/PJ/2024, terdapat tiga kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh pemotong pajak, yaitu:

  • membuat bukti potong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26;
  • memberikan bukti pemotongan kepada penerima penghasilan; dan
  • melaporkan bukti pemotongan melalui SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Ketiga kewajiban tersebut tetap harus dijalankan sesuai ketentuan, termasuk pada masa pajak terakhir.


Sumber Terkait:
Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Masuk 2026, Belanja Pemda Difokuskan untuk Program Prioritas Pemerintah

Masuk 2026, Belanja Pemda Difokuskan untuk Program Prioritas Pemerintah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version