JAKARTA – Banyak pemberi kerja mempertanyakan kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 pada Desember ketika tidak ada gaji atau penghasilan yang dibayarkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember tetap wajib dilaporkan meskipun nihil pembayaran.
Ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 171 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 pada masa pajak terakhir.
“Kewajiban ini tetap berlaku meskipun tidak terdapat pemberian penghasilan pada bulan yang bersangkutan, yaitu Desember.”
— Kring Pajak, Kamis (25/12/2025)
Dalam PMK 81/2024 dijelaskan bahwa kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 berlaku untuk dua kondisi, yaitu sepanjang terdapat pembayaran penghasilan pada masa pajak selain masa terakhir, serta secara khusus untuk masa pajak terakhir meskipun tidak ada penghasilan yang dibayarkan.
Apa yang Dimaksud Masa Pajak Terakhir?
Masih merujuk Pasal 171 PMK 81/2024, masa pajak terakhir tidak hanya dimaknai sebagai bulan Desember, tetapi juga mencakup masa pajak tertentu ketika pegawai tetap berhenti bekerja atau ketika pensiunan berhenti menerima pembayaran terkait pensiun.
Dengan demikian, meskipun tidak ada transaksi penghasilan, status Desember sebagai masa pajak terakhir tetap memunculkan kewajiban administratif berupa pelaporan SPT Masa.
SPT Masa PPh 21 Desember berfungsi sebagai penutup administrasi kewajiban pemotongan pajak satu tahun berjalan.
Sanksi Jika Terlambat Melaporkan
Apabila SPT Masa PPh Pasal 21 tidak disampaikan sesuai batas waktu, pemotong pajak berpotensi dikenai sanksi administratif. Sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), keterlambatan pelaporan dikenai denda sebesar Rp100.000.
Selain itu, apabila SPT Masa tidak disampaikan, DJP dapat menerbitkan surat teguran. Adapun batas waktu pelaporan SPT Masa paling lama adalah 20 hari setelah akhir masa pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) UU KUP.
Tiga Kewajiban Pemotong PPh 21
Perlu dicatat, berdasarkan PER-2/PJ/2024, terdapat tiga kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh pemotong pajak, yaitu:
- membuat bukti potong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26;
- memberikan bukti pemotongan kepada penerima penghasilan; dan
- melaporkan bukti pemotongan melalui SPT Masa PPh Pasal 21/26.
Ketiga kewajiban tersebut tetap harus dijalankan sesuai ketentuan, termasuk pada masa pajak terakhir.














