website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tidak Ada Gaji Dibayarkan, Apakah SPT PPh 21 Desember Tetap Wajib Lapor?

Johannes Albert by Johannes Albert
December 26, 2025
in Nasional
0 0
0
Tidak Ada Gaji Dibayarkan, Apakah SPT PPh 21 Desember Tetap Wajib Lapor?
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Banyak pemberi kerja mempertanyakan kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 pada Desember ketika tidak ada gaji atau penghasilan yang dibayarkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember tetap wajib dilaporkan meskipun nihil pembayaran.

Ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 171 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 pada masa pajak terakhir.


“Kewajiban ini tetap berlaku meskipun tidak terdapat pemberian penghasilan pada bulan yang bersangkutan, yaitu Desember.”

— Kring Pajak, Kamis (25/12/2025)

Dalam PMK 81/2024 dijelaskan bahwa kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 berlaku untuk dua kondisi, yaitu sepanjang terdapat pembayaran penghasilan pada masa pajak selain masa terakhir, serta secara khusus untuk masa pajak terakhir meskipun tidak ada penghasilan yang dibayarkan.

Baca Juga: Purbaya Bantah Isu Ijon Pajak, Strategi Penerimaan Fokus Penyesuaian Angsuran

Apa yang Dimaksud Masa Pajak Terakhir?

Masih merujuk Pasal 171 PMK 81/2024, masa pajak terakhir tidak hanya dimaknai sebagai bulan Desember, tetapi juga mencakup masa pajak tertentu ketika pegawai tetap berhenti bekerja atau ketika pensiunan berhenti menerima pembayaran terkait pensiun.

Dengan demikian, meskipun tidak ada transaksi penghasilan, status Desember sebagai masa pajak terakhir tetap memunculkan kewajiban administratif berupa pelaporan SPT Masa.


SPT Masa PPh 21 Desember berfungsi sebagai penutup administrasi kewajiban pemotongan pajak satu tahun berjalan.

Sanksi Jika Terlambat Melaporkan

Apabila SPT Masa PPh Pasal 21 tidak disampaikan sesuai batas waktu, pemotong pajak berpotensi dikenai sanksi administratif. Sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), keterlambatan pelaporan dikenai denda sebesar Rp100.000.

Selain itu, apabila SPT Masa tidak disampaikan, DJP dapat menerbitkan surat teguran. Adapun batas waktu pelaporan SPT Masa paling lama adalah 20 hari setelah akhir masa pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) UU KUP.

Baca Juga: Airlangga Pastikan Kesepakatan Tarif RI–AS Tinggal Finalisasi

Tiga Kewajiban Pemotong PPh 21

Perlu dicatat, berdasarkan PER-2/PJ/2024, terdapat tiga kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh pemotong pajak, yaitu:

  • membuat bukti potong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26;
  • memberikan bukti pemotongan kepada penerima penghasilan; dan
  • melaporkan bukti pemotongan melalui SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Ketiga kewajiban tersebut tetap harus dijalankan sesuai ketentuan, termasuk pada masa pajak terakhir.


Sumber Terkait:
Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Masuk 2026, Belanja Pemda Difokuskan untuk Program Prioritas Pemerintah

Masuk 2026, Belanja Pemda Difokuskan untuk Program Prioritas Pemerintah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Recent News

Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version