JAKARTA – Antusiasme masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya pada awal tahun ini patut diacungi jempol. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tren pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 bergerak sangat progresif. Hingga Minggu pagi (1/3/2026), angka pelaporan telah menembus lebih dari 5,14 juta dokumen.
Pencapaian impresif ini didorong oleh kemudahan akses yang ditawarkan oleh pembaruan sistem administrasi perpajakan. Dari total pelaporan tersebut, mayoritas wajib pajak memanfaatkan portal utama, sementara sebagian kecil lainnya menggunakan fitur luring sebagai alternatif.
“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 1 Maret 2026 Tahun Pajak 2025 tercatat 5.148.067 SPT. Sebagian besar melalui sistem terintegrasi Coretax, dan 1.066 menggunakan Coretax Form.”
— Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP
Dominasi Karyawan dan Kepatuhan Korporasi
Rincian data DJP menunjukkan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) berstatus karyawan masih menjadi motor penggerak utama kepatuhan pajak nasional, dengan sumbangsih mencapai 4,58 juta SPT. Mengikuti di belakangnya, kelompok WP OP nonkaryawan turut berpartisipasi dengan mencatatkan 448.330 pelaporan yang sah.
Tak hanya dari sektor individu, entitas bisnis dan korporasi juga menunjukkan tingkat kepatuhan yang solid. Sebanyak 115.099 wajib pajak badan tercatat telah menyampaikan laporan keuangannya dalam mata uang rupiah, sementara 109 perusahaan lainnya melapor menggunakan denominasi dolar Amerika Serikat (AS).
Tahun Buku Berbeda: Khusus bagi wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang dimulai sejak 1 Agustus 2025, DJP telah menerima 859 SPT rupiah dan 21 SPT berdenominasi dolar AS.
Aktivasi Akun Tembus Belasan Juta
Lonjakan pelaporan di awal tahun ini merupakan buah manis dari transisi digital besar-besaran yang dilakukan otoritas fiskal. Mulai tahun ini, seluruh proses lapor SPT Tahunan diwajibkan menggunakan platform digital generasi baru. Namun, untuk bisa menikmati leluasanya layanan ini, masyarakat wajib mengaktivasi akun mereka terlebih dahulu.
Sejalan dengan masifnya sosialisasi, DJP mencatat keberhasilan aktivasi akun yang menembus 14,86 juta wajib pajak. Angka raksasa ini didominasi oleh 13,86 juta Wajib Pajak Orang Pribadi. Sisanya mencakup 915.473 Wajib Pajak Badan, 89.869 instansi pemerintah, dan 225 wajib pajak Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Tingginya angka aktivasi ini diharapkan berbanding lurus dengan kepatuhan lapor SPT sebelum batas waktu berakhir.















