JAKARTA – Wajib pajak (WP) memiliki fleksibilitas dalam menandatangani dokumen elektronik di Coretax Administration System. Dalam sistem baru ini, WP tidak selalu diwajibkan menggunakan kode otorisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sepanjang telah memiliki sertifikat elektronik (sertel) yang sah.
Ketentuan tersebut memberikan alternatif bagi WP yang memilih mekanisme tanda tangan elektronik berbasis sertifikat, khususnya untuk memastikan keabsahan dan identitas hukum para pihak dalam transaksi perpajakan digital.
“Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik.”
— Pasal 1 angka 31 PMK Nomor 81 Tahun 2024
Jenis Sertifikat Elektronik yang Diakui
Sertel yang dapat digunakan untuk menandatangani dokumen elektronik di Coretax terdiri atas sertifikat yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) instansi dan PSrE noninstansi.
Sertel dari PSrE instansi digunakan oleh WP yang berasal dari instansi pemerintah. Sementara itu, WP noninstansi—baik orang pribadi maupun badan—menggunakan sertel yang diterbitkan oleh PSrE noninstansi.
PSrE yang digunakan harus telah diakui oleh kementerian yang membidangi komunikasi dan informatika serta ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (4) PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur pengakuan dan penunjukan PSrE dalam ekosistem Coretax DJP.
Empat PSrE Noninstansi Tersedia di Coretax
Dalam sistem Coretax, terdapat setidaknya empat PSrE noninstansi yang sertifikat elektroniknya dapat digunakan WP untuk menandatangani dokumen perpajakan secara digital.
Keempat PSrE tersebut adalah Privy ID, VIDA, Vinotek, dan Xignature.
Bagi WP orang pribadi, penandatanganan dokumen dilakukan menggunakan sertel milik WP yang bersangkutan. Sementara untuk WP badan, penandatanganan dilakukan menggunakan sertel milik pengurus yang bertindak sebagai wakil WP badan.
Adapun bagi WP instansi pemerintah, penandatanganan dokumen elektronik dilakukan menggunakan sertel milik kuasa pengguna anggaran, kepala Badan Layanan Umum (BLU), atau pejabat yang menjalankan fungsi tata usaha keuangan.
Jika WP menunjuk kuasa wajib pajak, maka penandatanganan dokumen elektronik dilakukan menggunakan sertel milik kuasa pajak tersebut.













