JAKARTA – Rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia pada 2025 tercatat hanya sebesar 9,31% dari produk domestik bruto (PDB). Angka ini turun cukup signifikan dibandingkan tax ratio 2024 yang mencapai 10,08%.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), penerimaan perpajakan pada 2025 mencapai Rp2.217,9 triliun, sementara PDB nominal tercatat sebesar Rp23.821,1 triliun. Dengan komposisi tersebut, tax ratio Indonesia berada di level 9,31% dari PDB.
“Perekonomian Indonesia tahun 2025 berdasarkan besaran PDB atas dasar harga berlaku mencapai Rp23.821,1 triliun.”
— Badan Pusat Statistik (BPS)
PDB Naik, Penerimaan Pajak Justru Turun
Penurunan tax ratio terjadi di tengah peningkatan PDB nominal. Sepanjang 2025, PDB nominal Indonesia tumbuh 7,6% dari Rp22.139 triliun pada 2024 menjadi Rp23.831,1 triliun.
Namun, kenaikan PDB tersebut tidak diikuti oleh pertumbuhan penerimaan perpajakan. Penerimaan pajak dan kepabeanan justru tercatat turun 0,6% dari Rp2.231,8 triliun pada 2024 menjadi Rp2.217,9 triliun pada 2025.
Restitusi Naik, Kepabeanan Stagnan
Secara rinci, penerimaan pajak pada 2025 tercatat turun 0,7% dengan realisasi sebesar Rp1.917,6 triliun. Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai hanya tumbuh tipis 0,03% dengan realisasi Rp300,3 triliun.
Kementerian Keuangan menjelaskan tekanan pada penerimaan pajak dipengaruhi oleh penurunan harga komoditas global serta lonjakan restitusi. Sepanjang 2025, restitusi pajak tercatat meningkat tajam sebesar 35,9% menjadi Rp361,15 triliun.
Adapun stagnasi penerimaan kepabeanan dan cukai disebabkan oleh melambatnya pertumbuhan impor, meningkatnya pemanfaatan skema free trade agreement (FTA), serta penurunan produksi hasil tembakau.
BPS mencatat produksi hasil tembakau turun 3%, terutama akibat menurunnya produksi sigaret kretek mesin (SKM) golongan I.
Dengan tren tersebut, pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk meningkatkan rasio perpajakan tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi. Optimalisasi basis pajak, penguatan kepatuhan, serta pengelolaan restitusi menjadi faktor kunci untuk mendorong perbaikan tax ratio ke depan.














