website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Tarik Modal Asing, China Perpanjang Bebas Pajak Bunga Obligasi hingga 2027

Johannes Albert by Johannes Albert
January 26, 2026
in Internasional
0 0
0
Tarik Modal Asing, China Perpanjang Bebas Pajak Bunga Obligasi hingga 2027
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BEIJING – Pemerintah China kembali memberikan sinyal positif bagi investor global dengan memperpanjang periode insentif pajak di pasar modal. Kementerian Keuangan China secara resmi mengumumkan perpanjangan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas bunga obligasi yang diperoleh lembaga luar negeri.

Kebijakan strategis ini diputuskan untuk berlaku efektif selama dua tahun ke depan, terhitung mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027. Langkah ini dinilai sebagai upaya Beijing untuk menjaga daya tarik pasar obligasi domestik mereka di tengah dinamika ekonomi global yang fluktuatif.

“Pengecualian PPh badan tidak berlaku untuk bunga obligasi yang diterima oleh lembaga atau badan usaha di China, bila badan atau lembaga tersebut dibentuk oleh lembaga asing yang mempunyai hubungan langsung dengan lembaga atau badan usaha luar negeri yang mendirikannya.”

— Pernyataan Kementerian Keuangan China

Baca Juga: Lapor SPT via Coretax Lebih Awal, Jangan Tunggu Deadline!

Rekam Jejak Insentif Sejak 2018

Insentif pajak ini bukanlah hal baru dalam lanskap kebijakan fiskal China. Beijing pertama kali memperkenalkan pembebasan pajak ini pada 2018 dengan durasi awal tiga tahun hingga 2021. Melihat respons positif pasar, pemerintah kemudian memperpanjang fasilitas ini selama empat tahun hingga akhir 2025.

Kini, dengan perpanjangan terbaru hingga 2027, China menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi arus modal masuk (capital inflow). Selain PPh Badan, Kementerian Keuangan juga mengonfirmasi bahwa insentif pembebasan PPN berlaku untuk obligasi pemerintah, baik yang diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Catatan Penting: Kebijakan insentif pembebasan pajak untuk bunga obligasi yang diterbitkan oleh lembaga keuangan domestik China telah berakhir pada 6 Agustus 2025.

Baca Juga: Upgrade Layanan Cek Kesehatan Gratis 2026: Tak Cuma Skrining, Kini Plus Pengobatan

Meskipun demikian, terdapat batasan yang jelas dalam regulasi ini. Kemenkeu China menetapkan kriteria ketat agar insentif tepat sasaran kepada investor institusi asing murni, dan bukan entitas yang memiliki permanent establishment atau hubungan efektif dengan badan usaha di dalam negeri.

Sumber Terkait:

  • Ministry of Finance (China)
  • State Taxation Administration (China)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Tuntut ‘Equal Treatment’, Menkeu Purbaya Ancam Potong Anggaran Jika Regulasi Kapal Asing Tak Dibereskan

Tuntut 'Equal Treatment', Menkeu Purbaya Ancam Potong Anggaran Jika Regulasi Kapal Asing Tak Dibereskan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version