Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 13 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tarif PPh Emas Bullion 2025 Sesuai PMK 51

Johannes Albert by Johannes Albert
September 1, 2025
in Nasional
0 0
0
Tarif PPh Emas Bullion 2025 Sesuai PMK 51
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah melalui PMK 51 Tahun 2025 resmi menetapkan ketentuan baru mengenai PPh Pasal 22 atas transaksi emas bullion. Aturan yang berlaku sejak 1 Agustus 2025 ini mengenakan tarif pajak sebesar 0,25% dari nilai jual emas. Regulasi tersebut hadir sebagai bagian dari strategi memperkuat basis penerimaan negara, sekaligus menciptakan ekosistem perdagangan emas yang transparan.

Latar Belakang Aturan Baru

Selama ini, transaksi emas sering menjadi perhatian karena memiliki nilai ekonomi tinggi dan rawan disalahgunakan untuk praktik penghindaran pajak. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap transaksi tercatat dengan baik, sehingga penerimaan negara dari sektor emas lebih optimal. Selain itu, aturan ini juga dirancang agar tidak memberatkan konsumen akhir. Konsumen yang membeli emas untuk kebutuhan pribadi tidak dikenakan PPh 22, melainkan hanya PPN 1,65% pada emas perhiasan.

“Aturan ini membuat pajak emas lebih sederhana, adil, dan transparan bagi seluruh pelaku industri.”

Siapa yang Wajib Dipungut PPh 22?

Menurut PMK 51/2025, pemungutan PPh Pasal 22 berlaku dalam kondisi berikut:

  • Lembaga Jasa Keuangan (LJK) bullion saat membeli emas batangan, kecuali nilai transaksi ≤ Rp10 juta.
  • Pedagang perhiasan atau pabrikan emas batangan saat menjual ke pihak selain konsumen akhir, WP PPh final, atau WP dengan SKB PPh 22.

Dengan ketentuan ini, pemerintah menegaskan bahwa kewajiban pajak difokuskan pada sektor usaha atau perdagangan emas dalam jumlah besar, bukan pada pembelian kecil oleh masyarakat umum.

Baca juga: Prabowo & DPR Siap Cabut Tunjangan Tunda Kunker

Cara Hitung Pajak Emas Bullion dan Perhiasan

Pemerintah juga menyertakan simulasi untuk mempermudah pemahaman masyarakat:

Jenis TransaksiNilai PenjualanTarif PajakPajak Terutang
Emas Batangan (pabrikan)Rp180.000.0000,25% (PPh 22)Rp450.000
Emas Perhiasan (konsumen)Rp75.000.0001,65% (PPN)Rp1.237.500

Dari tabel tersebut, terlihat jelas perbedaan skema perpajakan antara emas bullion dan perhiasan.
Konsumen akhir tetap dilindungi dari beban ganda, sedangkan sektor usaha besar wajib berkontribusi lebih besar pada penerimaan negara.

Baca juga: Sri Mulyani Sampaikan Pesan Usai Aksi Massa

Dampak terhadap Industri Emas

Regulasi ini diyakini akan membawa dampak positif bagi industri emas nasional. Dengan tarif relatif kecil (0,25%), aturan ini tidak menekan margin pedagang atau pabrikan, namun tetap menjamin kontribusi pajak. Selain itu, aturan ini juga meningkatkan kepercayaan investor, baik dalam maupun luar negeri, karena adanya transparansi dalam sistem perdagangan emas.

Di sisi lain, pemerintah tetap harus mengawasi praktik di lapangan. Sebab, sebagian pedagang mungkin berusaha menghindari kewajiban dengan memecah transaksi di bawah Rp10 juta. Oleh karena itu, DJP diminta memperkuat sistem pengawasan berbasis data dan digitalisasi transaksi.

Harapan Pemerintah dan Proyeksi ke Depan

Pemerintah berharap penerapan PMK 51/2025 mampu meningkatkan penerimaan pajak tanpa mengganggu iklim usaha. Dengan dukungan teknologi dan kerja sama dengan asosiasi emas, diharapkan kepatuhan sukarela meningkat. Selain itu, penerimaan negara dari sektor emas dapat mendukung target APBN 2026 yang dipatok lebih dari Rp2.357 triliun.

Tak hanya itu, aturan ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang menuju integrasi penuh antara sektor perdagangan emas dengan sistem Coretax DJP. Jika integrasi berjalan baik, setiap transaksi emas akan lebih mudah diawasi dan dicatat, sehingga shadow economy di sektor ini bisa ditekan.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Tags: Emas BullionPajak EmasPMK 51/2025PPh 22PPN Emas
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Ringankan Ekonomi Warga, Denmark Pangkas Pajak Listrik Hampir Nol

Ringankan Ekonomi Warga, Denmark Pangkas Pajak Listrik Hampir Nol

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version