Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 11 October 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tarif Cukai Rokok Tetap 2026, Fokus Perangi Rokok Ilegal

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 26, 2025
in Nasional
0 0
0
Serikat Pekerja Desak Moratorium Cukai Rokok, Peringatkan Risiko PHK Massal
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak akan mengalami kenaikan pada 2026. Keputusan ini diambil setelah berdiskusi dengan para produsen rokok yang meminta kepastian tarif tetap.

“Saya diskusi dengan mereka apakah saya perlu mengubah tarif cukai di 2026, mereka bilang asal tidak berubah sudah cukup. Ya sudah tidak saya ubah. Jadi tahun 2026 tarif cukai tidak kita naikin,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jumat (26/9/2025).Baca Juga : Sinyal Keras dari Menkeu Purbaya, Era Main Mata Pajak Berakhir

Kebijakan Tahun Sebelumnya

Melalui PMK 96/2024 dan PMK 97/2024, pemerintah juga tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2025. Namun, harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau naik rata-rata 10% sejak 1 Januari 2025.

Sementara itu, HJE rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) turut terkerek masing-masing sebesar rata-rata 11,3% dan 6,2% sesuai PMK 96/2024.

“Penindakan rokok gelap akan amat signifikan ke depan. Kita kasih ruang mereka untuk masuk ke sistem legal, tapi harus fair dan bayar pajak.”

— Purbaya Yudhi Sadewa

Fokus pada Rokok Ilegal

Purbaya menegaskan Kemenkeu kini lebih fokus pada pemberantasan peredaran rokok ilegal yang semakin marak di pasar domestik, termasuk perdagangan lewat e-commerce. Banyak rokok ilegal berasal dari luar negeri maupun hasil produksi lokal yang tidak membayar cukai.

Baca Juga : Pemkab Deli Serdang Gratiskan PBB bagi Warga Tidak Mampu

Menurut Purbaya, produsen rokok ilegal perlu diarahkan masuk ke sistem legal agar lapangan kerja tetap terjaga dan penerimaan negara meningkat. Salah satunya melalui program kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang sudah beroperasi di Kudus, Jawa Tengah, serta Parepare, Sulawesi Selatan.

Program KIHT dan UMKM

Program KIHT dinilai dapat menjadi jalan tengah untuk mengakomodasi produsen kecil, termasuk skala UMKM, agar bisa tumbuh secara sehat dan terintegrasi dengan sistem perpajakan. Pemerintah berkomitmen memberi ruang bagi industri tembakau kecil agar tetap hidup, tetapi dengan aturan yang adil.

“Ada barang ilegal dari luar negeri, tapi banyak juga yang dari dalam negeri. Ini dari produk-produk yang enggak bayar pajak. Kita galakkan KIHT agar lapangan kerja tercipta, UMKM masuk ke sistem, dan negara tetap menerima cukai,” tambah Purbaya.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Arab Saudi Perpanjang Tax Amnesty, Denda Pajak Diampuni

Arab Saudi Perpanjang Tax Amnesty, Denda Pajak Diampuni

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

September 8, 2025
Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

October 7, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

October 6, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

0
Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

October 11, 2025
Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

October 11, 2025
Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

October 11, 2025
DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

October 11, 2025

Recent News

Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

October 11, 2025
Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

October 11, 2025
Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

October 11, 2025
DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

October 11, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version