JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak akan mengalami kenaikan pada 2026. Keputusan ini diambil setelah berdiskusi dengan para produsen rokok yang meminta kepastian tarif tetap.
Kebijakan Tahun Sebelumnya
Melalui PMK 96/2024 dan PMK 97/2024, pemerintah juga tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2025. Namun, harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau naik rata-rata 10% sejak 1 Januari 2025.
Sementara itu, HJE rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) turut terkerek masing-masing sebesar rata-rata 11,3% dan 6,2% sesuai PMK 96/2024.
“Penindakan rokok gelap akan amat signifikan ke depan. Kita kasih ruang mereka untuk masuk ke sistem legal, tapi harus fair dan bayar pajak.”
— Purbaya Yudhi Sadewa
Fokus pada Rokok Ilegal
Purbaya menegaskan Kemenkeu kini lebih fokus pada pemberantasan peredaran rokok ilegal yang semakin marak di pasar domestik, termasuk perdagangan lewat e-commerce. Banyak rokok ilegal berasal dari luar negeri maupun hasil produksi lokal yang tidak membayar cukai.
Baca Juga : Pemkab Deli Serdang Gratiskan PBB bagi Warga Tidak Mampu
Menurut Purbaya, produsen rokok ilegal perlu diarahkan masuk ke sistem legal agar lapangan kerja tetap terjaga dan penerimaan negara meningkat. Salah satunya melalui program kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang sudah beroperasi di Kudus, Jawa Tengah, serta Parepare, Sulawesi Selatan.
Program KIHT dan UMKM
Program KIHT dinilai dapat menjadi jalan tengah untuk mengakomodasi produsen kecil, termasuk skala UMKM, agar bisa tumbuh secara sehat dan terintegrasi dengan sistem perpajakan. Pemerintah berkomitmen memberi ruang bagi industri tembakau kecil agar tetap hidup, tetapi dengan aturan yang adil.
“Ada barang ilegal dari luar negeri, tapi banyak juga yang dari dalam negeri. Ini dari produk-produk yang enggak bayar pajak. Kita galakkan KIHT agar lapangan kerja tercipta, UMKM masuk ke sistem, dan negara tetap menerima cukai,” tambah Purbaya.