KMK Nomor 40/MK/EF.2/2026
Tanggal Berlaku: 01 September 2026 – 30 September 2026
JAKARTA – Kementerian Keuangan kembali menetapkan tarif bunga per bulan yang dipakai sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga sekaligus pemberian imbalan bunga untuk periode 1 September 2026 sampai dengan 30 September 2026.
Ketentuan tarif bunga per bulan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 40/MK/EF.2/2026. Beleid ini diteken oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi Noor Faisal Achmad atas nama Menteri Keuangan pada 31 Agustus 2026.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku 1 September 2026 sampai dengan 30 September 2026,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut, dikutip pada Selasa (1/9/2026).
Dalam kebijakan periode ini terdapat lima lapisan tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yakni mulai dari 0,60% sampai dengan 2,27%. Mayoritas tarif tersebut tidak berubah dibandingkan dengan tarif sanksi bunga yang berlaku pada periode Agustus 2026.
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 September 2026 sampai dengan 30 September 2026 dapat dilihat pada tabel berikut.
Sanksi Administrasi
| Pasal dalam KUP | Pengenaan Sanksi Administrasi Atas | Tarif bunga per bulan |
|---|---|---|
| Pasal 19 ayat (1) | SKPKB atau SKPKB tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, tapi pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar. (Bunga Penagihan) |
0,60% |
| Pasal 19 ayat (2) | Wajib pajak yang diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak (Angsuran/penundaan pembayaran pajak) | |
| Pasal 19 ayat (3) | Wajib pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang. (Kurang Bayar penundaan penyampaian SPT Tahunan) | |
| Pasal 8 ayat (2) | Kurang Bayar Pembetulan SPT Tahunan atau SPT Masa |
1,02% |
| Pasal 8 ayat (2a) | Wajib pajak membetulkan sendiri SPT Masa (sebelum pemeriksaan) yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar | |
| Pasal 9 ayat (2a) | Terlambat melakukan penyetoran PPh Masa | |
| Pasal 9 ayat (2b) | Terlambat melakukan penyetoran PPh Tahunan/ PPh Pasal 29 | |
| Pasal 14 ayat (3) | Penerbitan STP oleh DJP akibat: PPh yang tidak/kurang bayar; Berdasarkan hasil penelitian, ada pajak yang kurang dibayar akibat salah tulis dan/atau salah hitung. (PPh dalam tahun berjalan tidak/kurang dibayar atau dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung) | |
| Pasal 8 ayat (5) | Pengungkapan ketidakbenaran SPT setelah pemeriksaan tetapi belum diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP). (Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT) | 1,43% |
| Pasal 13 ayat (2) | SKPKB terbit karena pajak yang terutang tidak/kurang dibayar akibat dari hal-hal yang diatur pada Pasal 13 ayat 1 huruf (a) sampai dengan (e) UU KUP. (Sanksi SKPKB) |
1,85% |
| Pasal 13 ayat (2a) | SKPKB terbit karena PKP belum melakukan penyerahan, tetapi telah menerima pengembalian/telah mengkreditkan pajak masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN. (Pengembalian pajak masukan dari pengusaha kena pajak yang tidak berproduksi) | |
| Pasal 13 ayat (3b) | Tambahan sanksi administratif atas penerbitan SKPKB dalam hal:
|
2,27% |
Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK tersebut bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,60%, sama dengan tarif yang berlaku pada periode Agustus 2026. Perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 September 2026 sampai dengan 30 September 2026 dapat dilihat pada tabel berikut.
Imbalan Bunga
| Pasal dalam KUP | Pemberian Imbalan Bunga Atas | Tarif bunga per bulan |
|---|---|---|
| Pasal 11 ayat (3) | Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan |
0,60% |
| Pasal 17B ayat (3) | SKPLB terlambat diterbitkan setelah 1 bulan jangka waktu berakhir | |
| Pasal 17B ayat (4) | SKPLB diterbitkan karena pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana dibidang perpajakan:
|
|
| Pasal 27B ayat (4) | Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya. |
Sumber: UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dan KMK No. 40/MK/EF.2/2026.
Untuk memantau tren pergerakan tarif bunga dari periode ke periode, Anda juga dapat mengunjungi kanal Tarif Bunga Sanksi Pajak.
