JAKARTA – Pemerintah memberikan insentif pajak berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pegawai yang bekerja pada sektor pariwisata. Menariknya, cakupan sektor ini tidak hanya terbatas pada usaha pariwisata konvensional, tetapi juga mencakup bisnis yang menjalankan kegiatan olahraga tradisional.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Dalam regulasi ini, pemerintah mengklasifikasikan pemberi kerja yang menjalankan usaha atau aktivitas olahraga tradisional sebagai pihak yang berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP sepanjang memenuhi kriteria tertentu.
“Kelompok ini mencakup semua usaha pengurusan, penyelenggaraan, serta regulasi yang berkaitan dengan olahraga tradisional untuk mempertahankan nilai tradisi dan budaya baik secara perseorangan atau kelompok.”
— Lampiran A PMK 105/2025
Masuk KLU 93195, Ini Contoh Olahraga Tradisional
PMK 105/2025 menjelaskan bahwa pemberi kerja di sektor olahraga tradisional adalah pelaku usaha dengan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) 93195. Kategori ini mencakup berbagai aktivitas olahraga tradisional yang telah menjadi bagian dari warisan budaya nasional.
Beberapa contoh kegiatan yang termasuk dalam KLU 93195 antara lain pencak silat, lompat batu dari Nias, pasola dari Sumba, debus, hingga silek Minangkabau. Usaha-usaha tersebut dinilai tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berperan penting dalam pelestarian budaya.
Syarat Pemberi Kerja dan Pegawai Penerima Insentif
Secara umum, PMK 105/2025 mengatur bahwa seluruh penghasilan bruto yang diterima pegawai tertentu sepanjang tahun pajak 2026 dapat diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP. Namun, pemberi kerja yang memanfaatkan fasilitas ini harus memenuhi dua syarat utama.
Pertama, pemberi kerja harus menjalankan kegiatan usaha di bidang industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; atau pariwisata. Kedua, pemberi kerja wajib memiliki kode KLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran A PMK 105/2025, termasuk KLU 93195 untuk aktivitas olahraga tradisional.
Sementara itu, pegawai tertentu yang berhak atas insentif ini terdiri atas pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria tersebut.
Meski mendapatkan insentif, pemberi kerja tetap memiliki kewajiban administrasi. Pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk setiap masa pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026.
“Tata cara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (7) PMK 105/2025.















