JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) harus dilakukan secara tegas. Langkah ini diperlukan untuk memberikan sinyal kuat kepada pelaku usaha agar menjalankan bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.
Purbaya menilai masih banyak pelaku usaha yang sengaja tidak patuh karena beranggapan praktik penyimpangan bisa dibiarkan melalui suap kepada pejabat. Persepsi inilah yang ingin dihapus pemerintah melalui penguatan penegakan hukum perpajakan.
“Sekarang saya buktikan kita tidak bisa disogok.”
— Purbaya Yudhi Sadewa
PPN Tak Disetor, Persaingan Usaha Jadi Tidak Sehat
Menurut Purbaya, praktik tidak memungut dan menyetorkan PPN bukan hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak adil. Negara seolah menghukum pelaku usaha yang patuh jika pembiaran terus dilakukan terhadap pelanggaran tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah menegaskan akan menindak setiap bentuk ketidakpatuhan dan menjatuhkan hukuman berat bagi pelaku usaha yang dengan sengaja melanggar aturan.
Peringatan Tegas: Pemerintah akan mengejar praktik bypass PPN, termasuk transaksi berbasis tunai untuk menghindari pajak.
Penegasan tersebut bukan sekadar pernyataan. Ditjen Pajak melalui Kanwil DJP Banten telah melakukan penyidikan terhadap tiga wajib pajak badan di sektor industri baja, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiganya diduga menyembunyikan omzet dan memanipulasi dokumen transaksi untuk menghindari pemungutan PPN.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp583,36 miliar dalam periode 2016–2019. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto bahkan mengungkapkan terdapat sekitar 40 perusahaan baja lain yang terindikasi melakukan pelanggaran serupa.
Bimo menegaskan penyidikan lanjutan akan dilakukan jika bukti yang dimiliki sudah mencukupi. Menurutnya, langkah ini penting untuk menciptakan efek jera dan menjaga stabilitas industri agar tetap berada dalam koridor persaingan yang sehat.















