website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 9 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tak Ada Ampun! Purbaya Tegaskan Pengusaha Wajib Patuh Pajak

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 9, 2026
in Nasional
0 0
0
Tak Ada Ampun! Purbaya Tegaskan Pengusaha Wajib Patuh Pajak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) harus dilakukan secara tegas. Langkah ini diperlukan untuk memberikan sinyal kuat kepada pelaku usaha agar menjalankan bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.

Purbaya menilai masih banyak pelaku usaha yang sengaja tidak patuh karena beranggapan praktik penyimpangan bisa dibiarkan melalui suap kepada pejabat. Persepsi inilah yang ingin dihapus pemerintah melalui penguatan penegakan hukum perpajakan.

“Sekarang saya buktikan kita tidak bisa disogok.”

— Purbaya Yudhi Sadewa

Baca Juga: Bidik Tax Ratio 12%, Purbaya Perintahkan DJP Benahi Kinerja

PPN Tak Disetor, Persaingan Usaha Jadi Tidak Sehat

Menurut Purbaya, praktik tidak memungut dan menyetorkan PPN bukan hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak adil. Negara seolah menghukum pelaku usaha yang patuh jika pembiaran terus dilakukan terhadap pelanggaran tersebut.

Oleh karena itu, pemerintah menegaskan akan menindak setiap bentuk ketidakpatuhan dan menjatuhkan hukuman berat bagi pelaku usaha yang dengan sengaja melanggar aturan.

Baca Juga: Tax Ratio 2025 Turun ke 9,31% dari PDB, Ini Penyebabnya

Peringatan Tegas: Pemerintah akan mengejar praktik bypass PPN, termasuk transaksi berbasis tunai untuk menghindari pajak.

Penegasan tersebut bukan sekadar pernyataan. Ditjen Pajak melalui Kanwil DJP Banten telah melakukan penyidikan terhadap tiga wajib pajak badan di sektor industri baja, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiganya diduga menyembunyikan omzet dan memanipulasi dokumen transaksi untuk menghindari pemungutan PPN.

Baca Juga:


Sudah 13,34 Juta WP Aktivasi Akun Coretax Jelang Pelaporan SPT

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp583,36 miliar dalam periode 2016–2019. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto bahkan mengungkapkan terdapat sekitar 40 perusahaan baja lain yang terindikasi melakukan pelanggaran serupa.

Bimo menegaskan penyidikan lanjutan akan dilakukan jika bukti yang dimiliki sudah mencukupi. Menurutnya, langkah ini penting untuk menciptakan efek jera dan menjaga stabilitas industri agar tetap berada dalam koridor persaingan yang sehat.

Baca Juga: Ingat Lagi, Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Sudah Daftar NPWP Online Tapi Belum Dapat Kartu Elektronik? Simak Solusi Coretax Berikut Ini.

Sudah Daftar NPWP Online Tapi Belum Dapat Kartu Elektronik? Simak Solusi Coretax Berikut Ini.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Apa Itu Ahli Kepabeanan?

Apa Itu Ahli Kepabeanan?

February 9, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Komisaris mendukung usulan kenaikan pajak untuk menghindari pemotongan anggaran.

Komisaris mendukung usulan kenaikan pajak untuk menghindari pemotongan anggaran.

February 9, 2026
Pikat Wisatawan, Negara Timur Tengah Ini Segera Terapkan VAT Refund

Pikat Wisatawan, Negara Timur Tengah Ini Segera Terapkan VAT Refund

February 9, 2026

Recent News

Apa Itu Ahli Kepabeanan?

Apa Itu Ahli Kepabeanan?

February 9, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Komisaris mendukung usulan kenaikan pajak untuk menghindari pemotongan anggaran.

Komisaris mendukung usulan kenaikan pajak untuk menghindari pemotongan anggaran.

February 9, 2026
Pikat Wisatawan, Negara Timur Tengah Ini Segera Terapkan VAT Refund

Pikat Wisatawan, Negara Timur Tengah Ini Segera Terapkan VAT Refund

February 9, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version