TAIPEI – Gelombang penertiban pajak ekonomi digital terus meluas secara global. Pemerintah Taiwan kini secara resmi mendesak para influencer dan pembuat konten (content creator) untuk segera mematuhi kewajiban perpajakan mereka, menyusul terbitnya pedoman baru Kementerian Keuangan setempat pada 10 September 2025.
Langkah ini menandai babak baru pengawasan fiskus Taiwan terhadap pelaku ekonomi kreatif digital. Otoritas pajak menegaskan bahwa mereka yang memperoleh penghasilan dari platform daring baik melalui iklan, endorsement, maupun donasi harus masuk dalam radar administrasi pajak.
“Influencer yang memperoleh penghasilan melalui platform harus mendaftar sebagai wajib pajak dan melaporkan pajak usaha mereka sesuai dengan pedoman baru.”
— Otoritas Pajak Taiwan
Sesuai regulasi anyar tersebut, kewajiban mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berlaku bagi individu yang secara rutin memublikasikan konten. Jika penghasilan usaha telah menyentuh ambang batas tertentu, pendaftaran bersifat mutlak. Namun, bagi kreator yang belum mencapai omzet minimum tetapi memiliki lokasi usaha fisik, kewajiban pendaftaran tetap berlaku.
Simulasi Pajak dan Tarif 0% Ekspor Jasa
Otoritas pajak Taiwan memberikan ilustrasi perhitungan agar para kreator tidak salah langkah. Dicontohkan, seorang Influencer A meraup penghasilan NT$500.000 (sekitar Rp267,35 juta) dari sebuah platform pada Desember 2025. Karena angka ini melampaui ambang batas, Influencer A wajib mendaftar dan melaporkan pajaknya.
Menariknya, Taiwan menerapkan perlakuan berbeda berdasarkan asal audiens. Jika 80% penghasilan Influencer A berasal dari penonton domestik, maka bagian tersebut dikenakan tarif pajak penjualan 5% dan wajib diterbitkan bukti potong. Sebaliknya, sisa 20% penghasilan yang berasal dari audiens luar negeri dikategorikan sebagai ekspor jasa, sehingga berhak menikmati tarif pajak 0%.
Masa Transisi: Pemerintah memberikan kelonggaran (grace period) hingga 30 Juni 2026. Sanksi ditiadakan selama periode ini untuk memberi waktu adaptasi.
Meski memberikan masa tenggang (grace period) hingga pertengahan 2026, otoritas menekankan agar para pelaku industri kreatif ini tidak menunda kewajibannya. Jika setelah periode tersebut ditemukan ketidakpatuhan atau kelalaian, sanksi tegas menanti. Oleh karena itu, langkah proaktif melapor dan membayar pajak tertunggak sangat disarankan demi keamanan hukum jangka panjang.














