website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 25 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Taiwan Perketat Aturan: Influencer Wajib Setor Pajak, Cek Ketentuannya!

Johannes Albert by Johannes Albert
January 17, 2026
in Internasional
0 0
1
Taiwan Perketat Aturan: Influencer Wajib Setor Pajak, Cek Ketentuannya!
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TAIPEI – Gelombang penertiban pajak ekonomi digital terus meluas secara global. Pemerintah Taiwan kini secara resmi mendesak para influencer dan pembuat konten (content creator) untuk segera mematuhi kewajiban perpajakan mereka, menyusul terbitnya pedoman baru Kementerian Keuangan setempat pada 10 September 2025.

Langkah ini menandai babak baru pengawasan fiskus Taiwan terhadap pelaku ekonomi kreatif digital. Otoritas pajak menegaskan bahwa mereka yang memperoleh penghasilan dari platform daring baik melalui iklan, endorsement, maupun donasi harus masuk dalam radar administrasi pajak.

“Influencer yang memperoleh penghasilan melalui platform harus mendaftar sebagai wajib pajak dan melaporkan pajak usaha mereka sesuai dengan pedoman baru.”

— Otoritas Pajak Taiwan

Baca Juga: Ada PMK 112/2025, Formulir DGT (SKD WPLN) Terbit 2025 Tetap Berlaku?

Sesuai regulasi anyar tersebut, kewajiban mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berlaku bagi individu yang secara rutin memublikasikan konten. Jika penghasilan usaha telah menyentuh ambang batas tertentu, pendaftaran bersifat mutlak. Namun, bagi kreator yang belum mencapai omzet minimum tetapi memiliki lokasi usaha fisik, kewajiban pendaftaran tetap berlaku.

Simulasi Pajak dan Tarif 0% Ekspor Jasa

Otoritas pajak Taiwan memberikan ilustrasi perhitungan agar para kreator tidak salah langkah. Dicontohkan, seorang Influencer A meraup penghasilan NT$500.000 (sekitar Rp267,35 juta) dari sebuah platform pada Desember 2025. Karena angka ini melampaui ambang batas, Influencer A wajib mendaftar dan melaporkan pajaknya.

Menariknya, Taiwan menerapkan perlakuan berbeda berdasarkan asal audiens. Jika 80% penghasilan Influencer A berasal dari penonton domestik, maka bagian tersebut dikenakan tarif pajak penjualan 5% dan wajib diterbitkan bukti potong. Sebaliknya, sisa 20% penghasilan yang berasal dari audiens luar negeri dikategorikan sebagai ekspor jasa, sehingga berhak menikmati tarif pajak 0%.

Baca Juga: Omzet Tembus Rp4,8 Miliar? Tenang, Angsuran PPh 25 Tahun Pertama Tetap Nihil

Masa Transisi: Pemerintah memberikan kelonggaran (grace period) hingga 30 Juni 2026. Sanksi ditiadakan selama periode ini untuk memberi waktu adaptasi.

Meski memberikan masa tenggang (grace period) hingga pertengahan 2026, otoritas menekankan agar para pelaku industri kreatif ini tidak menunda kewajibannya. Jika setelah periode tersebut ditemukan ketidakpatuhan atau kelalaian, sanksi tegas menanti. Oleh karena itu, langkah proaktif melapor dan membayar pajak tertunggak sangat disarankan demi keamanan hukum jangka panjang.

Sumber Terkait:

  • Ministry of Finance, R.O.C (Taiwan)
  • eTax Portal, Ministry of Finance Taiwan
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

Khawatir Kehilangan Konsumen, Industri Hiburan Semarang Boikot Tarif Pajak Baru 40%

June 25, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Dampak Ekonomi Global, Jakarta Bersiap Raup Pajak Miliaran dari Konser 3 Hari BTS

June 25, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

June 25, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

June 25, 2026

Recent News

Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

Khawatir Kehilangan Konsumen, Industri Hiburan Semarang Boikot Tarif Pajak Baru 40%

June 25, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Dampak Ekonomi Global, Jakarta Bersiap Raup Pajak Miliaran dari Konser 3 Hari BTS

June 25, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

June 25, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

June 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version